
Universitas Udayana menggelar acara sosialisasi dan diseminasi terkait riset remaja dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Acara ini merupakan forum pembahasan hasil riset terbaru seputar remaja dan KBGO, sekaligus menjadi ruang belajar bersama untuk memahami strategi pencegahan dan perlindungan di ruang digital. Adapun berbagai pihak yang menjadi pembicara dalam sosialisasi, yakni Tim Riset Universitas Multimedia Nusantara dan Universitas Indonesia, ICT Watch, dan Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan (KAPAL Perempuan). Acara ini diselenggarakan di Gedung FISIP, Kampus Sudirman, Universitas Udayana (24/09/2025).
Acara dibuka oleh pemaparan materi dari ICT Watch, lembaga masyarakat sipil yang bekerja dalam kampanye penggunaan internet yang positif dan sehat. Prasasti Dewi (Prasti), selaku Direktur Program ICT Watch Indonesia mengatakan bahwa tubuh anak-anak dan orang dewasa menyimpan banyak sekali memori atas kejadian di diri mereka, terutama kejadian mengenai kekerasan dan pelecehan. Sayangnya, kekerasan di ruang digital seringkali dianggap bukan kekerasan. Padahal, berbagai studi secara ilmiah menyatakan bahwa terjadi kerusakan otak yang sama antara korban yang mengalami kekerasan secara langsung maupun di ruang virtual.
Prasti beranggapan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di ruang digital menyebabkan orang menjadi takut untuk beraktivitas secara leluasa di akun media sosial pribadinya, terutama bagi perempuan. Terlebih lagi, itu akan mengurangi potensi para perempuan untuk menjadi seorang pemimpin di masa depan. “Apalagi anak perempuan makin-makin tidak berani menggunakan internet atau sosial media, kita akan semakin kehilangan peluang lahirnya pemimpin-pemimpin perempuan di masa depan. Karena balik lagi ya, memori tubuh tadi gitu,” jelasnya.
Berbagai kejadian soal kekerasan seksual di ruang digital yang semakin terfasilitasi oleh adanya Artificial Intelligence (AI) kerap dianggap hal remeh. Beberapa pelaku mengakui bahwa mereka hanya melakukan hal tersebut sebagai bahan bercanda. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan di Korea Selatan menunjukkan adanya lonjakan yang sangat tinggi terhadap penggunaan e-mail untuk kasus-kasus kekerasan.
“Mereka memperlihatkan datanya bahwa anak-anak SMP yang menjadi pelaku deepfake atau kekerasan yang terfasilitasi e-mail, mereka bilang bahwa itu tuh cuma iseng atau cuma prank gitu bahkan siswa SMA juga berpikir demikian,” tambah Prasti.
Berdasarkan laporan UN Women, secara global perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan berbasis teknologi berada di sekitar 16-58%. Prasti mengungkap bahwa itu masih angka yang mengalami kekerasan, belum termasuk yang melihat. Ia mengatakan kalau yang melihat pasti akan lebih besar lagi, apalagi yang mengalami dan tidak melapor juga pasti lebih besar lagi. Dirinya kembali menegaskan jika hal ini hanya dianggap sebagai data dan kemudian dinormalisasikan, maka kita akan kehilangan banyak sekali perempuan dalam kontestasi kepemimpinan. Misalnya, dalam proses perubahan dan pembangunan sebuah negara atau daerah.
“Teknologi akan terus berkembang dan kekerasan juga akan terus berkembang. Yang bisa kita lakukan adalah selain mendorong kebijakan yang inklusif dan adaptif terhadap apa yang terjadi, kita juga harus menjamin bahwa kita sendiri itu paham soal keamanan digital,” ucap Prasti.
Ulfa Kasim selaku Wakil Direktur Program KAPAL Perempuan ingin mengajak peserta untuk lebih memahami mengapa isu KBGO ini penting untuk dibicarakan. Ulfa menjelaskan dalam struktur sosial terdapat sebuah konsep atau norma yang membedakan antara laki-laki dan perempuan di berbagai aspek. Kemudian, kekerasan terjadi melalui berbagai struktur sosial, budaya, pendidikan, sistem hukum, dan sebagainya. Ada satu konsep yang melihat tubuh perempuan itu sebagai hal berbeda. Dalam filsafat banyak sekali pemikiran yang diwariskan menganggap tubuh perempuan sebagai sesuatu yang sebetulnya tidak ada, sehingga tanpa disadari pemikiran itu tumbuh hingga saat ini.
“Jadi kalau ada janin perempuan, maka dia sebetulnya adalah janin yang cacat atau rusak. Itu kata Aristoteles,” jelas Ulfa. Terdapat beberapa pandangan filsafat yang sangat maskulin dan sangat membenci perempuan. Hal tersebut yang kemudian kita warisi sehingga berdampak pada seluruh bacaan dan kesadaran sosial. Jadi, mayoritas orang berpikir bahwa menempatkan tubuh perempuan itu sebagai sesuatu yang memang tidak setara.
Dalam konteks kekerasan seksual, persoalan di balik pemaksaan tindakan seksual adalah bentuk kekuasaan laki-laki terhadap tubuh perempuan. Hal itu lahir dari pandangan bahwa laki-laki merasa dia harus menguasai tubuh perempuan. Peristiwa ini merupakan bentuk dari adanya kekuasaan yang terus tumbuh di dalam relasi yang timpang.
Kekerasan seksual menjadi lebih kompleks ketika dibawa ke ruang online karena ada struktur sistem ruang sosial yang menempatkan tubuh perempuan secara berbeda. Terlebih lagi, keadaan yang kerap menyalahkan perempuan sebagai korban. Meskipun terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), masih banyak tenaga hukum yang tidak mampu menggunakan instrumen hukum yang ada sehingga dalam penanganannya cenderung memicu trauma korban.
Riset Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Universitas Indonesia (UI) menunjukkan orang yang aktif di media sosial lebih rentan terpapar dengan konten yang mengarah ke KBGO serta konten deepfake porn. Pemahaman soal KBGO dan deepfake porn masih tidak merata (knowledge gaps). Fenomena ini dianggap “jauh” dari realitas mereka, sehingga belum dipandang sebagai ancaman nyata di Indonesia.
Partisipan riset tersebut mengidentifikasi kelompok yang rentan mengalami kekerasan adalah selebriti, perempuan, individu yang berpenampilan menarik, dan pembuat konten. Selebriti berada di urutan pertama karena banyak konten mereka beredar luas. Selain itu, selebriti dianggap memiliki banyak penggemar, tetapi juga banyak pembenci (haters). Kemudian, disusul oleh perempuan, terutama yang aktif mengunggah konten pribadi. Individu dengan penampilan menarik juga dianggap sering dijadikan objek visual.
Adapun beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Tim Riset UMN dan UI, yaitu dukungan sosial dari keluarga dan teman, serta dukungan kampus. Dosen dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu lebih serius melakukan sosialisasi, mendampingi korban, serta mempermudah mekanisme aduan. Selain itu, perlu ada edukasi literasi digital. Mahasiswa menilai penting adanya modul khusus tentang deepfake porn, KBGO, dan sex education. Terakhir, penegakan hukum. Pemerintah diharapkan tegas memblokir akun atau konten deepfake porn.







