WALHI Bali bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melaksanakan pertemuan dalam agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Bali terkait sengketa informasi yang sempat dilayangkan oleh WALHI Bali selaku pemohon kepada DKLH Bali dan UPTD Tahura selaku termohon. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Komisi Informasi Bali, Selasa, 2 Mei 2023.
Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan sesuai putusan Komisi Informasi Bali ialah oleh UPTD Tahura Ngurah Rai adalah dokumen mengenai meteri rancangan yang digunakan sebagai pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru serta dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama mendampingi direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata. Sedangkan pihak UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali diwakili oleh I Ketut Subandi bersama staf.
Dalam pertemuan ini pihak DKLH Bali dan UPTD Tahura hendak menyerahkan dokumen terkait dua sengketa yang sebelumnya dilayangkan WALHI Bali.
Pertama adalah sengketa WALHI Bali dengan UPTD Tahura Ngurah Rai, putusan Komisi Informasi Bali memutuskan UPTD Tahura Ngurah Rai harus memberikan dokumen mengenai materi rancangan pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru beserta dokumen pendukungnya yakni Peta rencana Pembangunan Energi Listrik (Terminal dan Pembangkitnya). Kedua, dalam sengketa informasi WALHI Bali melawan DKLH Bali, putusan Komisi Informasi Bali memutuskan jika DKLH Bali harus memberikan salinan mengenai Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dokumen-dokumen yang awalnya diberikan oleh pihak UPTD Tahura dan DKLH Bali, diperiksa oleh WALHI Bali, namun ternyata dokumen-dokumen yang diberikan tidak sesuai pada putusan KI Bali.
I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura tidak lengkap. Seperti dokumen mengenai Pengelolaan Tahura yang dirujuk oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan menjadi dokumen pendukung dalam menetapkan lokasi proyek Terminal LNG. Dokumen tersebut tidak disertai lampiran berupa gambar, padahal di daftar isi jelas tertera ada gambarnya. Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang lain yang kelengkapannya dinilai kurang dan banyak tidak dicantumkan. “Ini artinya tidak ada niat baik dari pihak UPTD Tahura Ngurah Rai untuk memberikan dokumen-dokumen sesuai putusan yang dikeluarkan oleh KI Bali” ujar Untung Pratama.
Lebih lanjut dalam dokumen Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dan PT DEB, pihaknya juga menolak dokumen tersebut sebab dokumen Perjanjian Kerja Sama tersebut diberikan tanpa menyertakan lampiran dan dokumen pendukungnya. Terlebih ketika di periksa, dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB banyak informasi yang di blok hitam, sedangkan dalam putusan Komisi Informasi Bali, dokumen tersebut harus diberikan secara utuh dan lengkap dengan lampiran serta dokumen pendukungnya. “Hal tersebut berarti pihak DKLH Bali tidak menjalankan hasil putusan sesuai putusan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Bali,” tegas Untung Pratama.
Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan saat menyerahkan dokumen oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali padahal jelas putusan Komisi Informasi telah memutus jika pihak UPTD Tahura Ngurah Rai maupun pihak DKLH Bali mesti menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pemohon yakni WALHI Bali selambatnya dalam waktu 14 Hari.
Semua dokumen yang hendak diserahkan baik oleh pihak UPTD Tahura dan DKLH Bali tidak diterima oleh WALHI Bali sebab dokumen-dokumen yang diberikan tidak lengkap. “Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan,” imbuh Untung Pratama.