Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali kembali mengadakan pembahasan mengenai Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan Hotel N2S Lot 5 yang rencananya akan dibangun di Sawangan Nusa Dua Bali, Rabu, 10 Juli 2024. Acara ini menghadirkan pemrakarsa proyek dari PT. area seluas Balibuana Perkasa yang diwakili oleh Dinda selaku owner representatif. Acara dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Acara ini dilaksanakan di Hilton Bali Resort Nusa Dua.
Dalam acara tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Front Demokrasi Perjuangan (FRONTIER) Bali menghadiri acara pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) ini.
Made Krisna Dinata S.Pd direktur WALHI Bali mengungkapkan jika berdasarkan Master Plan Hotel N2S Lot 5 dalam Dokumen Kerangka Acuan bagian Lampiran XVI setelah di overlay ditunjukan bahwa bagian 100 meter sempadan pantai terdapat berbagai bangunan yang mencangkup 6 unit Lagoon Villa BR, 2 unit Beach Villa Type 1, 1 unit Beach Villa Type 2, 1 unit Presidential Villa 3 BR, serta sejumlah luasan kolam mengacu kepada Gambar 1.13 Layout Hotel N2S Lot 5 hal I-16 yang kesemua bangunan tersebut mencapai luas 11.751 m2.
“Rencana pembangunan hotel N2S Lot 5 kami duga bertentangan dan melanggar peraturan mengenai sempadan pantai pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 yang menyebutkan pelarangan pendirian bangunan/kegiatan yang dapat mengancam/menggangu/tidak selaras dengan esensi fungsi penetapan batas sempadan pantai,” tungkasnya.
Lebih lanjut I Wayan Sathya Tirtayasa selaku perwakilan dari FRONTIER Bali menuturkan jika kabupaten Badung dalam kurun waktu 10 tahun telah terjadi alih fungsi lahan seluas 4.934 hektar yang dimana banyak lahan beralih fungsi menjadi lahan bangunan. Selain itu pihaknya juga mengkritisi jika pembangunan proyek ini juga berada pada wilayah bahaya, kerentanan dan risiko terhadap bencana Tsunami, Gelombang Ekstrem dan Abrasi tingkat sedang hingga tinggi. “Kami mendesak DKLH Bali untuk menolak adanya pembangunan proyek ini sebab lokasi proyek terkonfirmasi berada pada kerentanan bencana yang tinggi,” tegasnya.
Di konfirmasi secara terpisah, I Made Juli Untung Pratama, S.H,.M.Kn divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) BALI turut memberikan pendapatnya terkait pembahasan Kerangkan Acuan ANDAL ini, ia menyebutkan bahwa rencana pembangunan hotel N2S Lot 5 seluas 122.561,44 m2 ini akan memperparah kondisi pariwisata di Bali yang dimana pariwisata di Bali sudah berstatus overtourism dan overbuild terutama di Bali selatan.
Hal ini tentu akan berkontribusi pada laju ahli fungsi lahan serta memperparah status overbuild di Bali Selatan yang tentunya akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu dibangunnya hotel ini turut akan memperburuk cadangan air tanah yang ada di Bali dikarenakan hotel ini dibangun di kawasan yang wilayah tingkat eksplorasi air tanah yang tinggi. “Jika proyek ini tetap berjalan maka tentu akan memperburuk keadaan lingkungan Bali, dan Bali tentu akan menuju krisis air serta krisis ekologis,” imbuh Untung Pratama.
Surat tanggapan kemudian diserahkan oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Puti Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili DKLH Bali.