• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Agenda

Ratusan Ribu Pekerja Rumah Tangga tidak Terlindungi

Anton Muhajir by Anton Muhajir
16 September 2008
in Agenda, Kabar Baru
0 0
1

Oleh Luh De Suriyani

Sebagian rumah tangga di Bali, termasuk warga asing mempunyai pekerja rumah tangga (PRT). Apakah Anda pernah memberikan libur dan jaminan kesehatan? Faktanya, nyaris semuanya, sekitar 200 ribu PRT di Bali tidak mendapatkan dua hak dasar itu yang kini diadvokasikan Jaringan Nasional (Jala) Pekerja Rumah Tangga.

Pada acara konsultasi publik yang digagas Jala PRT, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, dan sejumlah stakeholder Pemerintah Bali, Jumat (12/9) lalu, di aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bali, dibahas draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan PRT.

Tujuan penyusunan draft RUU ini untuk memberikan pengakuan hukum atas pekerjaan PRT, pengakuan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan mempunyai nilai setara dengan jenis pekerjaan lain, mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi. Serta mengatur hubungan kerja yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Yang diakui sebagai PRT dalam draft ini adalah PRT yang berumur minimal 18 tahun. Di luar itu, dinyatakan sebagai pekerja anak yang dilarang.

I Wayan Ardita, anggota DPRD Bali Komisi I mengatakan pemerintah Bali saat ini memang tidak mempunyai kebijakan perlindungan PRT. Pekerja sektor informal ini selama ini sangat rentan mendapat kekerasan dan pelanggaran HAM. ”Masalahnya Bali masih memiliki keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya kualitas sumber daya manusia,” ujar Ardita, sehingga banyak perempuan, bahkan anak-anak menjadi PRT.

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggreni memaparkan, dari hasil risetnya diketahui bahwa PRT tidak mempunyai kemungkinan untuk bekerja sesuai kehendak majikannya. ”Mereka memenuhi semua kewajiban, tapi sangat sedikit mendapatkan haknya sebagai pekerja,” ujarnya.

Misalnya rata-rata PRT bekerja lebih dari 12 jam karena sebagian besar tinggal di rumah majikan, tidak mendapat libur, pembayaan gaji terlambat, pemotongan gaji sepihak, larangan bersosialisasi di luar rumah majikan, dan beban kerja yang tak terhingga. ”Ini adalah bentuk pemiskinan berkelanjutan,” kata Lita.

Sayangnya, di Bali belum ada pendampingan dan pengorganisasian PRT secara intens. Di Bali, kemungkinan terjadinya kekerasan ekonomi pada PRT cukup besar karena beban pekerjaan domestik cenderung lebih besar dengan bertumpuknya ritual adat dan agama.

Hal ini dibenarkan I Nyoman Ledang Asmara, pimpinan agen penyalur PRT ”Yayasan Sejahtera Berhasil” berkantor di Denpasar. ”Saya setuju dengan pembuatan UU perlindungan PRT. Namun, harus diatur juga kewajiban-kewajiban PRT, tidak hanya haknya saja,” kata Ledang.

Makin meningkatnya permintaan PRT, membuat makin banyaknya usaha penyaluran PRT di Bali. Kini, menurut Ledang ada 28 agen resmi, dan banyak lagi yang tidak resmi.

Dalam pembahasan draft itu, yang menjadi polemik di antaranya mengenai pemberian upah lembur di luar jam kerja, kewajiban memberikan cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, dan jaminan kesehatan oleh majikan.

”Hak-hak pekerja itu adalah standar pekerja pada umumnya, yang memang harus diberikan. Namun, dalam memenuhi kewajiban itu, dalam beberapa hal majikan dan PRT bisa fleksibel menentukan waktunya,” papar Lita.

”Menurut saya, peraturan ini akan sulit diterapkan. Karena di masing-masing daerah berbeda budya dan adatnya, bagaimana kita memperlakukan pembantu. Lebih baik dikompromikan saja. Peraturan ini malah membelenggu kita dalam hubungan kekeluargaan dengan pembantu,” tukas MYCH Atik, 63 tahun, seorang ibu rumah tangga.

Menurut Lita, ini adalah upaya untuk merevitalisasi peran perempuan khususnya PRT dalam meningkatkan kesejahteraannya. Lita mengatakan, di sejumlah negara seperti Philipina, pemerintahnya bahkan telah membuat regulasi untuk memberikan pendidikan bagi PRT yang putus sekolah di luar jam kerja. [b]

Tags: Advokasi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

#HearMeToo: Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

#HearMeToo: Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

27 November 2018
Women’s March Bali Tuntut Hak Perempuan dan Kelompok Rentan

Women’s March Bali Tuntut Hak Perempuan dan Kelompok Rentan

9 March 2018
Melawan Kejahatan Seksual pada Kelompok Rentan

Melawan Kejahatan Seksual pada Kelompok Rentan

27 February 2018
Kampanye Anti Kekerasan Lewat Enam Belas Film Festival

Kampanye Anti Kekerasan Lewat Enam Belas Film Festival

12 December 2017
Jangan Gunakan UU ITE Membungkam Kebebasan

Jangan Gunakan UU ITE Membungkam Kebebasan

19 August 2016
Bajingan Itu Bernama Gendo

Bajingan Itu Bernama Gendo

2 August 2016
Next Post

WiFi Gratis Seharga Minimal Rp 25 Ribu

Comments 1

  1. Nyoman says:
    15 years ago

    Mohon Info Penyalur Pembantu Wilayah Denpasar
    kriteria : Jujur, mau belajar, bertanggung jawab dengan kerjaan,orang Bali
    silahkan hubungi kami di : 0813-1131-8002

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

20 May 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
[Ilustrasi] Wacana Bali Mandiri Energi Bersih

[Ilustrasi] Wacana Bali Mandiri Energi Bersih

18 May 2025
Kampanye 2 Anak Dihentikan, Ini Instruksi KB Krama Bali

Kampanye 2 Anak Dihentikan, Ini Instruksi KB Krama Bali

17 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia