Oleh Komang Wanda dan Yoga
Kami menulis perjalanan singkat perjuangan reforma agraria dan kesaksian dari komunitas pengungsi eks. Transmigrasi Tim-Tim di Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dari tahun 2000. Agar generasi muda mengingat perjuangan orang tuanya sampai saat ini.
Warga Bukit Sari, Desa Sumberklampok memperjuangkan hak atas tanah dari awal penempatan pada tahun 2000 sampai sekarang. Warga memperjuangkan hak atas tanah dengan mengedepankan komunikasi. Didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Bali dan semua warga terlibat dalam perjuangan agraria.
Warga Banjar Bukit Sari yang telah berjuang selama lebih dari 20 tahun ini melalui proses cukup panjang. Segala mekanisme mewujudkan kedaulatan atas tanah dilakukan melalui perwakilan dengan nama Team Kerja, yang saat ini beranggotakan 10 orang. Warga mengalami kendala menghadapi peraturan pemerintah, yang tidak memungkinkan untuk memberikan ruang untuk warga memohon hak atas tanah. “Sudah jelas kita selalu dihadapkan pada peraturan-peraturan pemerintah yang tidak memungkinkan dan tidak memuat agar tanah ini bisa dimohon (dilegalkan untuk masyarakat),” ungkap Nengah Kisid, Ketua Tim Kerja dan Kepala Subak Banjar Bukit Sari menjelaskan benturan konflik agraria di Sumberklampok hingga saat ini belum terselesaikan.
Warga selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya kepada dinas kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk juga pemerintah secara umum yang dijembatani oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Warga memperjuangkan tanah dengan luas 136.96 hektar dengan jumlah KK 107 terdiri dari 315 jiwa. Warga memiliki 25 rencana ke depannya setelah mendapatkan hak atas tanah ini. Salah satunya akan mengadakan desa wisata atau dusun wisata dan hutan pangan. “Semoga desa kita maju dan dikenal Indonesia dan sampai ke dunia,” kata Gede Sudiartana.
Nengah Kisid yang sudah memperjuangkan legalitas atas tanah bersama warga ini berharap agar warga bisa mandiri secara ekonomi. Saat ini, warga Bukit Sari Desa Sumberklampok sedang menanti keterangan legalitas tanah yang sudah diperjuangkan selama ini. “Upaya yang kami lakukan untuk mandiri secara ekonomi ini membagi wilayah berdasarkan zona,” jelasanya. Terdiri dari zona satu pekarangan rumah, zona dua sebagai lahan garapan keluarga, zona tiga garapan masyarakat, zona empat sebagai hutan pangan, dan zona lima sebagai zona lindung,” jelas Nengah Kisid.
situs mahjong