• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Perdagangan Marak, Penegakan Hukum Lemah

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
21 March 2009
in Lingkungan
0
0

Oleh Luh De Suriyani

Perdagangan satwa langka penyu ditenggarai saat ini mulai marak di Indonesia, termasuk Bali, untuk konsumsi dan diperjualbelikan. Pada Januari ini saja yang berhasil ditangkap tiga kasus perdagangan dari dan ke Bali dengan jumlah 67 ekor penyu laut beragam jenis yang dilindungi.

“Para pelaku mengaku telah melakukan hal yang sama beberapa kali. Ini bisa puncak gunung es, dan berindikasi kembali maraknya perdagangan penyu dan satwa liar lain,” ujar IB Windia Adnyana, peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana dalam Semiloka nasional tentang strategi mengatasi kembalinya wabah peradagangan penyu di Hotel Nikki, Denpasar beberapa waktu lalu.

Windia memaparkan sedikitnya selama 9 tahun terakhir ini terdapat 42 kasus penyeludupan, di antaranya tiga kasus berhubungan dengan nelayan Hainan, China. Sementara 36 kasus berkaitan dengan perdagangan di Bali.

“Pasar penyu masih besar di Bali. Maraknya kembali penyeludupan penyu apakah karena kevakuman hukum oleh aparat,” tanyanya.

Lemahnya penegakan hukum ini dibenarkan Puspa Dewi Liman, Deputy Director for Program and Evaluation Ministry of Forrestry. Pihaknya mengalami sejumlah kendala dalam proses penindakan dan pengawasan penyeludupan satwa liar.

Di antaranya kurangnya keterampilan forensik petugas, koordinasi lintas intitusi, rendahnya moral aparat kehutanan dan penegak hukum, serta pemberian sanksi hukum yang tidak memberi efek jera.

“Proses penindakan juga memprihatinkan. Sejak 2003, kasus yang tidak mendapatkan vonis hukum lebih dari 50%,” ujar Puspa.

Ia merinci, pada 2003 dari 10 kasus penyeludupan penyu di Indonesia, hanya 2 yang mendapat vonis hukum. Sementara 2004, dari 8 kasus, satu pun tak ada yang disidangkan. Pada 2006, dari 20 kasus, tertinggi selama enam lima terakhir, hanya 7 yang mendapat vonis pengadilan. Demikian juga tahun-tahun selanjutnya.

Terakhir pada 2008, dari 8 kasus hanya empat yang divonis.

“Case trekking kehutanan juga tidak bagus jadi kesulitan memantau proses tindak lanjut penindakan hukumnya,” tambah Puspa.

Puspa menambahkan, kasus penyundupan penyu dan satwa liar lain juga makin marak di lintas negara.

“China adalah salah satu pasar terbesar konsumen penyu. Ironisnya setelah kami telusuri pihak bea dan cukainya, tidak ada data penyu ilegal yang masuk ke China. Ini yang menyulitkan penyidikan juga,” kata Puspa.

Karena itu, ia mengapresiasi keluarnya peraturan hukum baru dari pemerintah Indonesia, yakni UU No 5 tahun 2009 terkait ratifikasi convention against transnational organized Crime (UNOTC).

“Kejahatan kehutanan satwa liar bisa menjadi pencucian uang,” katanya.

Dalam workshop ini nanti akan diumuskan protap pemberkasan hukum kasus penyeludupan penyu untuk memudahkan aparat hukum menindak.

Mulai 2009, World Wild Fund (WWF) Indonesia juga memberikan reward untuk sejumlah petugas hukum yang menunjukkan prestasi dalam penyelidikan perdagangan penyu.

Keempat petugas yang mendapat award adalah AKBP Sugeng IR, Kapolres Sinjai, Sulsel, AKP Putu Suara Dinata (Polair Bali), AKP IB Dedy Januartha (Kasat Reskrim Dompu), dan AKBP Bagus Giri Basuki (Kapolres Dompu).

“Pemberian award, ini sebagai apresiasi dan memotivasi petugas,” ujar Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan WWF Indonesia.

Selanjutnya WWF berencana memberikan Enforcement Tribute Award dalam bentuk uang jika keempatnya konsisten dan juga bagi pihak lain yang dapat melakukan penindakan secara tuntas. [b]

Versi Bahasa Inggris ada di http://www.thejakartapost.com/news/2009/03/13/poor-law-enforcement-fans-sea-turtle-trade.html-0

Tags: Lingkungan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

30 December 2025
Kemah Manja di Bali Jungle Camping Padangan

Terasering Subak sebagai Mitigasi Banjir Berbasis Lanskap

22 December 2025
Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

16 December 2025
Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

26 November 2025
Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

16 November 2025
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Next Post

Prosesi ‘Melasti’ Masyarakat Bali di Australia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Keresahan dalam Selimut Rust en Orde

9 January 2026
Menelusuri DAS Tukad Badung, Sungai Tengah Kota yang Terbengkalai

Tumpang Tindih Tata Kelola Air di Bali

9 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia