
Negara dengan sistem demokrasi, jabatan publik adalah amanah. Namun, muncul fenomena yang menghadapi ancaman kultural yang kian mangakar, dimana feodalisme gaya baru yang tumbuh subur di tubuh birokrasi dan ruang sosial masyarakat.
Di tengah narasi demokrasi prosedural yang terus dikumandangkan, kita justru menyaksikan paradoks: pejabat publik yang tampil layaknya raja, dan masyarakat yang kembali memposisikan diri sebagai “kawula” alih-alih warga negara yang berdaulat. Praktik ini tak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tampak nyata di daerah-daerah, termasuk di Bali.
Praktik penyambutan pejabat yang berlebihan seorang pejabat menjadi pemandangan yang tak asing. Sambutan mulai dari tabuh baleganjur lengkap dengan pengalungan bunga oleh anak-anak sekolah, hingga kepala daerah yang hadir dalam seremoni desa disambut oleh barisan penari rejang, hanuman, penduduk berpakaian adat dengan warna seragam, dan pengawalan aparat secara massif.
Di beberapa tempat, baliho besar bertuliskan “Selamat Datang Bupati” menghiasi jalan utama, menggambarkan suasana seolah-olah kepala daerah adalah figur aristokratis yang sedang melakukan kunjungan kerajaan. Sebagian camat dan perangkat desa pun terjebak dalam ritualisasi ini, menjadikan agenda pembangunan sebagai panggung seremoni kekuasaan (yang datang adalah penguasa, bukan pelayan masyarakat).
“Demokrasi yang semestinya menciptakan relasi setara justru direduksi menjadi panggung glorifikasi. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini tak jarang mendapat dukungan, bahkan dirayakan oleh sebagian masyarakat.”
Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya pada perilaku pejabat, melainkan juga pada pola pikir masyarakat. Dalam konteks lokal, warisan budaya patronase dan penghormatan hierarkis acapkali membuat masyarakat enggan, bahkan tabu, untuk mengkritik pejabat. Kepala desa yang terlalu kritis bisa dipinggirkan dalam alokasi anggaran, aktivis lokal bisa dilabeli sebagai “pengganggu harmoni”, dan media lokal pun sering memilih diam demi menjaga relasi ekonomi dan politik.
Akibatnya, sebagian warga masih menganggap kehadiran pejabat sebagai anugerah, bukan sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan yang demokratis. Jika dibiarkan, situasi ini berisiko menumpulkan fungsi kontrol publik. Media enggan bersuara kritis, lembaga masyarakat sipil terjebak dalam hubungan formalistik, dan ruang partisipasi warga menyempit. Pada akhirnya, jika dibiarkan: Akuntabilitas publik menjadi lemah.
Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga tentang relasi kuasa yang terbuka dan egaliter. Untuk itu, kita memerlukan koreksi total. Pertama, pendidikan politik di tingkat lokal harus menekankan prinsip bahwa pejabat adalah pelayan publik, bukan pemilik wilayah. Kedua, masyarakat sipil harus berani mengambil peran sebagai pengawas, bukan pendukung seremonial.
Ketiga, media lokal dan nasional harus mengedepankan jurnalisme kritis yang membongkar simbol (semiotis) kekuasaan kosong dan menyuarakan kepentingan rakyat secara objektif, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik. Tak kalah penting, pejabat publik harus menyadari bahwa kehormatan jabatan bukan ditentukan oleh seremoni, melainkan oleh kinerja dan integritas. Jika demokrasi kita ingin bertahan, maka harus kita pastikan bahwa jabatan publik bukanlah tahta!
sangkarbet kampungbet








