• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, August 27, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Mewujudkan Perlindungan HAM bagi IDU

Kadek Adi Mantara by Kadek Adi Mantara
29 July 2007
in Kabar Baru
0
0

Pengguna narkotika termasuk salah satu pihak yang sering mendapatkan pelanggaran HAM.

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) maupun mereka yang masih aktif dan sedang berusaha pulih dari kecanduannya. IKON terbentuk pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali.

Latar belakang berdirinya kelompok ini karena banyaknya pelanggaran HAM pada pecandu maupun mantan pecandu. Pecandu maupun mantan pecandu sebagai orang yang disangka melakukan tindak kriminal sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keluarga, penegak hukum, lingkungan, maupun anggota masyarakat lain. Kelompok ini tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya.

Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi.

Advokasi dilakukan untuk mewujudkan adanya kebijakan yang peduli dan membela HAM pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain membangun jaringan dengan lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba.

Dokumentasi dilakukan untuk membuat rekaman kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain melakukan wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu.

Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan ide perlunya perlindungan HAM bagi pecandu dan mantan pecandu pada masyarakat. Kegiatannya antara lain menyebarkan informasi pada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan pecandu dan mantan pecandu tentang perlunya perlindungan HAM. Kegiatannya antara lain melalui diskusi dengan pecandu dan mantan pecandu.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi IKON Bali di Jl Mertasari No 152 Suwung Kangin Denpasar Selatan Telp 0361-724699.

togel online
situs togel
link togel
situs slot
bandar togel
monperatoto
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Kadek Adi Mantara

Kadek Adi Mantara

Lebih akrab dipanggil Moyong. Tinggal di Ubung, Denpasar Utara. Sehari-hari bekerja di Yakeba LSM penanggulangan AIDS dan narkoba di Denpasar dan sedang belajar menjadi pengacara. Aktif juga mengurus Ikatan Korban Napza (IKON) Bali yang mendorong perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu narkoba.

Related Posts

Pengorbanan Atas Nama Pariwisata di Kintamani

Nasib Warga di Balik Alih Fungsi Lahan Kawasan Kintamani

26 August 2026
Kadishub Bali: Pembiayaan TMD Sudah Tidak Ada, Kami Masih Negoisasi

Alih-Alih Bangun Jalan, Pemerintah Harusnya Serius Mengurus Transportasi Umum

26 August 2026
Penyebab Tanah Longsor di Desa Munduk

Penyebab Tanah Longsor di Desa Munduk

25 August 2026
Rekomendasi Wisata Air yang “Cukup Mudah” Diakses di Bali

Rekomendasi Wisata Air yang “Cukup Mudah” Diakses di Bali

25 August 2026

Permasalahan Penanggulangan Sampah Plastik di Desa Wisata

24 August 2026
Subak di Ambang Krisis, Ancaman Banjir dan Serbuan Tikus

Subak di Ambang Krisis, Ancaman Banjir dan Serbuan Tikus

23 August 2026
Next Post

Lindsay Davenport Kembali ke Bali!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pengorbanan Atas Nama Pariwisata di Kintamani

Nasib Warga di Balik Alih Fungsi Lahan Kawasan Kintamani

26 August 2026
Kadishub Bali: Pembiayaan TMD Sudah Tidak Ada, Kami Masih Negoisasi

Alih-Alih Bangun Jalan, Pemerintah Harusnya Serius Mengurus Transportasi Umum

26 August 2026
Penyebab Tanah Longsor di Desa Munduk

Penyebab Tanah Longsor di Desa Munduk

25 August 2026
Rekomendasi Wisata Air yang “Cukup Mudah” Diakses di Bali

Rekomendasi Wisata Air yang “Cukup Mudah” Diakses di Bali

25 August 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia