• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, October 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Merawat Kebebasan, Menegakkan Kode Etik

Rofiqi Hasan by Rofiqi Hasan
2 January 2012
in Berita Utama, Opini
0
2
Pers juga harus berfungsi sebagai wahana diskusi. Foto ilustrasi Anton Muhajir.

Kita mulai menapaki 2012 dengan perasan khawatir akan masa depan kebebasan pers di Bali.

Hal itu karena sampai akhir tahun 2011 belum terlihat tanda-tanda bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan menggunakan hak jawab dalam menyelesaikan sengketa pers dengan pihak media Bali Post.

Karena  itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar ingin menyampaikan kembali bahwa hak jawab bukanlah hak yang biasa. Hak jawab sejatinya adalah sebuah penghormatan yang diberikan kalangan pers bagi mereka yang melibat kebebasan pers sebagai instrumen penting penegakan demokrasi. Hak jawab merupakan kehormatan untuk ikut mendidik media yang melakukan kesalahan dengan tetap memuliakan hak hidup media tersebut.

Hak itu pun merupakan batu ujian, seberapa dalam wawasan serta kematangan cara berpikir seorang pemimpin di era demokrasi yang membuatnya berhasil melampaui kepuasan pribadi  dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

Namun demikian, AJI Denpasar pun ingin mengimbau pihak Bali Post untuk terus menunjukkan itikat baiknya guna menyelesaikan masalah ini secara damai dengan menggunakan hak jawab. Setidaknya karena Dewan Pers telah menyatakan bahwa  Bali Post telah membuat berita dari sumber kedua tanpa melakukan konfirmasi kepada sumber pertama, dalam hal ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penggalangan massa dan opini hanya akan memperuncing persoalan dan menutup peluang bagi perdamaian.

Lebih dari sekadar persoalan itu, AJI Denpasar memandang, gugatan Gubernur Bali tersebut, merupakan peringatan keras bagi seluruh kalangan pers di Bali untuk segera memperteguh komitmennya bagi penegakan kode etik jurnalistik. Prinsip dasar etika jurnalistik untuk memenuhi syarat akurasi, keberimbangan dan kredibilitas harus benar-benar menjadi nafas dalam menjalankan peran pers sebagai wahana penyampaian informasi bagi publik.

Penegakan itu sekaligus akan menjadi perlindungan pertama dan utama bagi jurnalis, sementara hak jawab hanyalah perlindungan terakhir setelah kode etik ditegakkan. Kebebasan pers sendiri tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk memperlakukan informasi semata-mata sebagai komoditas ekonomi atau pun politik. Kebebasan harus diartikan sebagai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyajikan informasi dan opini yang bermanfaat bagi publik.

Dalam konteks itu pula, AJI Denpasar menyerukan kepada media massa di Bali untuk menyajikan informasi secara jujur kepada masyarakat. Yakni dengan melakukan pemilahan yang lebih tegas antara berita dan iklan/ advertorial.

Pemilahan dapat dilakukan dengan pemberian kotak khusus, kode adv atau dengan membedakan font tulisan. Hal itu agar masyarakat mengetahui persis bahwa advertorial hanyalah mewakili kepentingan pemasangnya dan berada di luar tanggungjawab redaksional media itu.

Hanya dengan penegakan kode etik dan kejujuran kepada publik, pers akan mendapatkan tempat dan martabat yang layak. Publik tidak akan ragu-ragu lagi untuk melakukan pembelaan terhadap pers karena benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Informasi merupakan darah bagi dinamika masyarakat dan pers yang sehat merupakan alat untuk memastikan informasi tersebar secara luas, cepat dan tepat.

Pers juga harus berfungsi sebagai wahana diskusi agar eksponen masyarakat dapat bertukar pendapat dan gagasan guna memecahkan masalah-masalah bersama. [b]

Tags: AdvokasiBaliKebebasan PersOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan. Bapak dua anak tinggal di Jalan Narakusuma, Tanjungbungkak, Denpasar. Pernah bekerja di koran Nusa dan majalah Elit, sebelum bekerja untuk majalah dan koran TEMPO. Selain menulis di media mainstream, dia kini asik masyuk menulis di blognya sendiri dan Bale Bengong.

Related Posts

Konservasi Ruang Airtanah Berbasis Ruang Kesakralan: Sebuah Kontemplasi Eco-Sosial-Religius di Bali

Infrastruktur Komputasi vs. Neraca Air: Mengukur Jejak Ekologis Data Center di Bali

12 October 2026
Makna dari Singkat yang Lekat di Minikino Film Week 2026

Makna dari Singkat yang Lekat di Minikino Film Week 2026

28 September 2026
Upaya Generasi Muda Tamblingan  Membentengi Alas Mertajati dari Eksploitasi

Ada Dapur Raksasa di Bawah Danau-danau di Bedugul

27 September 2026
Bali dan Banjir: Apakah Kita Serius Menata Kota?

Kesalahpahaman dalam Penganggaran Mitigasi Bencana di Bali

25 September 2026
Agama Tirta, Bagaimana jika Ritual Tanpa Air?

Agama Tirta, Bagaimana jika Ritual Tanpa Air?

22 September 2026
Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Bugbug, Wilayah Frontier, dan Tubuh yang Dikorbankan

17 September 2026
Next Post
Segera: Pesta Peluncuran Buku Musik Bali

Segera: Pesta Peluncuran Buku Musik Bali

Comments 2

  1. I Khelor says:
    15 years ago

    Kalo mengungkapkan isi hati, curhat, menumpahkan kekesalan apa yg kita rasakan di dalam blog, apakah di lindungi undang-undang? Seandainya iya, boleh tau ga saya rujukannya.

    Salam,
    I Khelor

    Reply
  2. Camplung says:
    15 years ago

    jawabnya hanya ada pd diri kita. sebelum nulis pikirlah dulu agar jangan sampai melukai perasan orang atau menyinggung. resiko melanggar tentu sanksi hukum. parahnya lagi ruang gerak si penulis akan diintai oleh pihak yang merasa dijatuhkan dn berujung pd penganiayaan.bijaklah ngeblog agr tidak mati konyol.blog tidak ada badan hukum yang melindungi. selayaknya media arus utama atau pers.

    i camplung

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Membaca Samarasa Lewat Citta, Rasa dan Karsa di UWRF 2026

Membaca Samarasa Lewat Citta, Rasa dan Karsa di UWRF 2026

13 October 2026
Rekonstruksi Perempuan Bali dalam Sejarah 1965

Rekonstruksi Perempuan Bali dalam Sejarah 1965

13 October 2026
Konservasi Ruang Airtanah Berbasis Ruang Kesakralan: Sebuah Kontemplasi Eco-Sosial-Religius di Bali

Infrastruktur Komputasi vs. Neraca Air: Mengukur Jejak Ekologis Data Center di Bali

12 October 2026
Private: [Indepth Report] The Last Dragonfly

China, Tibet, dan Bali: Ketika Pembangunan Kehilangan Mata Ketiga

12 October 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia