Sampah tak Terpilah, Subsidi Pupuk Organik bikin Jengah

Sampah di TPS meluber ke jalan raya.

Bau tak sedap langsung menyergap hidung ketika melangkahkan kaki di depan tempat pembuangan sampah sementara yang terletak di Jalan Mataram, Denpasar. Lebih dikenal sebagai depo sampah Lumintang. Bangunan tanpa atap itu tampak kumuh tak terawat, baunya menyengat, padahal ada ribuan anak-anak yang bersekolah di sekitarnya.

Sebagian besar area lantai tertutup oleh sampah-sampah plastik yang tampaknya sudah lama melekat di sana. Kalau diperhatikan lebih seksama, kita bisa menemukan bungkus makanan ringan yang kemasannya tak dapat dikenali lagi. Entah sudah berapa tahun tertinggal tak terangkut ke tempat penampungan akhir (TPA) Suwung, tujuan akhir depo tempat penampungan sementara (TPS) ini.

Semilir angin datang, beberapa sampah pun beterbangan. Ada yang hinggap di lubang dan menyebar di jalan raya. Beberapa lainnya terbang hingga jatuh di sungai yang berada tepat di sebelah depo, berpotensi mencemari sumber air. Bau air lindi dan gas cukup menyengat.

Berdampingan dengan Sampah

Tahun ini genap menjadi tujuh tahun Ni Komang Sila Triardani bersekolah di dekat TPS Lumintang. Enam tahun dilalui oleh Sila sebagai siswa SDN 22 Dauh Puri, persis selatan TPS. Kini, ia tengah menjalani tahun pertamanya di SMPN 10 Denpasar, utara TPS.

Sila mengaku senang sekaligus tidak senang, sekolahnya berdekatan dengan TPS Lumintang. “Senangnya karena gampang buang sampah. Tidak senangnya karena bau sampahnya sampai ke kelas,” cerita Sila dengan kikuk.

“Sekolah cuma mindahin kelas 7-nya aja sih setelah robohnya tembok TPS tahun lalu. Sampai saat ini, kelas yang berdempetan dengan TPA itu masih dikosongkan,” tambah Sila. Salah satu pengorbanan untuk mengurangi polusi bau sampah dari TPS Lumintang.

Bau sampah ini tak hanya dikeluhkan oleh Sila, tetapi juga oleh Ni Kadek Andin Cahya Ramadani. Tahun ini adalah tahun pertama Andin untuk bersekolah di SDN 22 Dauh Puri. “Bau sampahnya mengerikan. Saya takut dan merasa seram melihat sampahnya,” sorot mata ketakutan itu tergambar jelas dari netra Andin ketika Ia ditanya perihal sampah di depan sekolahnya.

Lain lagi penuturan Ni Nyoman Mudiartini, seorang wali murid SMPN 10 Denpasar yang kami temui sedang menunggu anaknya pulang sekolah. “Selama ini saya tidak ada keluhan tentang TPS Lumintang ini. Diterima saja, mau bagaimanapun ini milik pemerintah,” ujar perempuan yang tinggal di Jalan Ratna itu. Satu-satunya keluhan perempuan 52 tahun itu adalah kemacetan waktu mengantar atau menjemput anaknya berbarengan dengan pengangkutan sampah.

Menurut Ni Wayan Anik Purnama Dewi yang 14 tahun mengajar di SDN 22 Dauh Puri dan kini kepala sekolah, keluhan sampah di TPS Lumintang kembali mencuat beberapa bulan terakhir ini. Dua kepala sekolah sebelumnya sudah pernah melayangkan surat keberatan terkait keberadaan TPS kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.

“Kalau dulu-dulu pengangkutan sampah dilakukan sebelum aktivitas sekolah dimulai, jadi kami tidak begitu terganggu dengan baunya. Beberapa bulan ini sampahnya diangkut lebih siang di sini. Katanya petugas harus mengangkut sampah dari TPS Gunung Agung terlebih dahulu,” kata Anik.

Sila, Andin, Dika, dan Anik kompak berharap TPS Lumintang bisa direlokasi agar tak mengganggu aktivitas pembelajaran. “Dulu pernah tuh Kepala Desa Dauh Puri Kaja ke sini, katanya mau dicarikan tempat pengganti. Terus di TPS Lumintang diganti menjadi tempat bermain anak. Namanya rencana baik, saya aminkan saja,” tutup Anik penuh harapan menanti wacana yang tak kunjung direalisasikan.

Bau dan cemaran sampah di TPS, tak hanya terjadi di TPS Lumintang. Masalah ini juga terjadi di TPS Monang-Maning yang terletak di Desa Tegal Kerta, Denpasar.

Ni Nyoman Supi sudah 5 tahun berjualan sarana upacara di Jalan Merpati, Denpasar. Pada awalnya wanita 60 tahun ini berjualan nasi. Namun, ia berpikir pembeli akan jijik menikmati makanan di dekat TPS.

Supi membungkus sesajen yang dijualnya dengan kemasan kantong plastik. Aroma dupa harum yang beliau jual ternyata tak cukup menghalau bau menyengat yang berasal dari sampah TPS yang berjarak sekitar 10 meter dari tokonya.

Ia menyewa bilik toko ini karena dekat dari tempat tinggalnya. Setiap hari Bu Supi melihat kelakuan ajaib warga membuang sampah di TPS Monang-Maning. Jika berdiam diri di depan tokonya saja, setidaknya ada satu pengendara motor melempar bungkusan sampah. Intensitasnya makin tinggi saat jam sibuk berangkat kerja. Padahal sampah sudah menggunung sampai mengambil ruas jalan, tetapi bagian dalam TPS masih kosong.

“Saya juga membuang sampah ke TPS Monang-Maning. Pernah suatu pagi ketika saya membuang sampah, seorang ibu-ibu memanggil saya dan meminta saya membuangkan sampahnya ke dalam. Saya geregetan, akhirnya saya omeli balik ibu itu, agar dia mau turun dari motornya dan membuang sampah di bagian dalam,” curhat Bu Supi sambil mengelus dadanya.

TPS di Jalan Cempaka, Gunung Agung, dan Lumintang adalah tempat penitipan sampah yang berdekatan dengan sekolah. Wilayah yang seharusnya menjadi tempat aman dan sehat bagi anak menghabiskan hari-harinya. Padahal ada kriteria kesehatan lingkungan yang menyatakan bahwa sekolah harus menyediakan tempat sampah tertutup. Ironisnya di seberang sekolah malah tempat penitipan sampah yang terbuka.

Kalau mau diandaikan, tempat pemrosesan sampah itu ibarat pabrik dan manusia adalah supplier bahan bakunya. Sama seperti pabrik pakaian, kalau menggunakan bahan baku kain perca yang tercampur, pasti perlu disortir. Sayangnya menyortir bahan yang tercampur itu bisa dikatakan pekerjaan yang sangat tidak efisien.

Tempat pemrosesan sampah kita juga sama. Ketika membuang sampah masih tercampur, sudah tentu sampah perlu disortir untuk memisahkan limbah yang bisa diolah.

Ni Made Utami Dwipayanti yang biasa disapa Bu Yanti, dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Udayana mengingatkan pentingnya pemilahan. “Ketika sampah masih tercampur gitu siapa sih yang sanggup milah? Mau memperkerjakan seribu orang buat milah sampah? Perlu diingat yang menghasilkan sampah jutaan orang lho. Tidak akan terkejar kecepatan memilah sampah dengan kecepatan produksi sampah.”

“Masyarakat tidak mau memilah meski sudah diberitahu oleh kelian, karena sudah telanjur terbiasa membuang sampah tercampur. Kedisiplinan kita juga kurang. Kita baru memulai ini. Tempat dan dana pengelolaan juga terbatas. Ketika di TPA Suwung kewalahan, sampah sering meluber,” cerita Wayan Suarta seorang penerima manfaat TPS Gunung Agung tentang penyebab sulitnya mengajak masyarakat memilah sampah.
Lain lagi pendapat Wayan Ariani tentang warga Gang Sari Dewi yang dulunya terlibat memilah sampah, tetapi kini tak lagi bersedia melakukannya. “Mereka bilang ribet sekali milah sampahnya, apalagi tiap bulan itu kita kan bayar sampah,” tuturnya.

Pada Januari-Februari 2021, PPLH Bali pernah melakukan penelitian untuk menghitung jumlah sampah yang dihasilkan di Gang Sari Dewi selama 8 hari berturut-turut. Dari 45 KK yang terlibat dalam penelitian, ternyata diperoleh data total limbah organik selama 8 hari adalah 2.298 kg, sampah anorganik yang bernilai mencapai 1.074 kg, dan sampah residu 518 kg. Dua kali lebih banyak materi organik yang bisa jadi kompos.

Jika kita gunakan data ini untuk menggeneralisasikan dengan jumlah KK di Kota Denpasar pada tahun yang sama mencapai 170.377 KK, maka dalam 8 hari limbah organik di Kota Denpasar akan mencapai 8.702.857 kg (8700 ton, setara dengan 3400 truk dengan kapasitas 2 ton per truk).

Sampah anorganik yang bernilai akan mencapai 6.454.638 kg, dan sampah residu mencapai 1.961.229 kg. Jumlah yang sangat besar sekali. Bayangkan jika semua sampah itu berakhir di TPA. Masuk akal jika gunungan sampah TPA Suwung meninggi dan akhirnya dinyatakan kolaps, akan ditutup karena sudah tak bisa menampung sampah tambahan. Ini baru sampah satu kota.

TPS berhadapan dengan sekolah di Kota Denpasar.

TPS adalah lokasi pemrosesan bukan pembuangan

Pada 2019, Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Peraturan pengolahan sampah berbasis sumber bagus, tapi aturan juga nggak cukup, kita butuh monitoring dan evaluasi,” kata Yanti menanggapi keluarnya peraturan gubernur ini.

Selain dari gubernur Bali, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Salah satu pilarnya adalah penanganan sampah dan limbah cair rumah tangga. Kini program tersebut bukan lagi berpatokan kepada pembangunan fisik infrastruktur sampah, tetapi menitikberatkan perubahan perilaku dan tindakan pencegahan. Namun, lagi-lagi karena keterbatasan sumber daya manusia, program ini tak tersosialisasikan dengan baik.

“Masalahnya Sanitarian kita pegawai negeri sipil (PNS), waktu kerjanya sempit banget. Di luar jam kerja itu tidak mau kerja karena PNS pakai jam, padahal kalau kerja di masyarakat tidak bisa di jam kerja,” ungkap Yanti. Menurutnya Sanitarian fokus di kesehatan lingkungan, mulai dari air, sampah, air limbah, hingga jentik.
Bab XI Pasal 35 dalam Peraturan Gubernur No.47 tahun 2019 mengatur tentang pengawasan dan pembinaan. Dari 4 ayat dalam pasal tersebut hanya ada satu butir yang menyinggung sanksi atas pelanggaran peraturan ini. Ayat tersebut berbunyi, “Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud ayat (I) dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, pelatihan, pemberian penghargaan, dan pemberian sanksi. Sayangnya tidak ada penjelasan lanjutan terkait mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar peraturan ini.

Barangkali lebih mudah membereskan masalah sampah jika seperti masalah demam berdarah. Kita pasti akan segera membersihkan rumah ketika ada keluarga atau tetangga di depan rumah terjangkit virus penyebab demam berdarah. Sayangnya, masalah sampah tidak begitu.

“Masalah sampah tidak langsung di rumah. Problemnya di ujung sana, di rumah orang. Maksudnya Suwung itu kan jauh dari rumah kita ya, jadi orang-orang Suwung aja yang komplain,” komentar Yanti penuh semangat.
Lain lagi pendapat I Wayan Balik Mastiana, pegiat pengelolaan sampah berbasis desa di Cemenggoan, Celuk, Sukawati yang menyatakan bahwa selama ini masyarakat salah persepsi. Selama ini TPS itu dibilang tempat pembuangan sampah. Padahal sebenarnya TPS itu adalah tempat pemrosesan sementara.

“Bahasa Inggrisnya keren Material Recovery Facility, fasilitas untuk merecovery material. Jadi, material apapun yang masuk ke situ ya, mau itu bahan organik, kita sebutnya bahan organik, bukan sampah lho,” Imbuh Yanti. Masalah sampah kian parah ketika tidak adanya mekanisme pengelolaan dan penganggaran untuk TPS di tiap desa. “PU punya duit, maka desa dibikinin TPST. Sudah jadi dikasih DLH (Dinas Lingkungan Hidup), terus DLH nanya ini mau diapain? DLH nggak punya anggaran untuk mengoperasikan itu.” ungkap Yanti.

Limbah organik tak dikelola, ratusan milyar menguap

Infografis di atas memperlihatkan potensi ekonomi yang hilang ketika sampah organik tidak dikelola dengan baik dalam 20 tahun ke depan sampai 2043. Simulasi di atas menggunakan  data awal sampah organik dari rumah tangga per tahun 2017 di Bali sebanyak 174.616 ton dengan rata-rata peningkatan sampah per tahun mencapai 10,14% (Sumber data sampah: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional).

Dalam 20 tahun ke depan, akan ada 2,8 juta ton material organik terbuang yang harusnya jadi kompos sebagiannya. Nilai komposnya lebih dari Rp 2 triliun. Nilai konversi yang digunakan adalah pupuk kasar, termurah, yang dijual oleh Rumah Kompos Desa Padangtegal, yakni Rp 1,5 juta per ton.

Pemerintah Bali telah mengeluarkan Perda No.8 tahun 2019 tentang sistem pertanian organik untuk memberikan jaminan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan. Pasal 18 dalam Perda telah mengatur persyaratan bahan pembuatan pupuk dan pestisida yang digunakan sebagai pengendalian organisme pengganggu tanaman.

Pemerintah dapat mendorong pelaksanaan sistem pertanian organik ini dengan memberikan insentif sarana dan prasarana produksi pertanian berkelanjutan untuk pupuk dan pestisida organik. Sejauh ini insentif yang diterima petani selain berupa penjatahan pupuk per tahun, juga dalam bentuk pemberian subsidi pupuk.

Nilai subsidi pupuk ini terus meningkat tiap tahunnya. Dinas Pertanian Kota Denpasar misalnya menyiapkan anggaran pengadaan pupuk organik senilai Rp 40.460.000 untuk 28.900 kg. Nilai ini makin bertambah lebih dari 4 kali untuk pengadaan pupuk urea. Dinas Pertanian Kota Denpasar, menyiapkan dana sebesar Rp199.500.000 untuk 13.300 kg pupuk urea untuk petani di Kota Denpasar.

Sementara itu masyarakat membuang bahan baku pupuk organik yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 triliun pada 2043 jika tidak ada intervensi oleh pemerintah. Padahal pemerintah terus menganggarkan subsidi pupuk. Jika serius menggarap pembuatan pupuk kompos dari limbah organik, dana pengadaan pupuk bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.

Bukan hanya masalah rendahnya harga jual yang membatasi produksi pupuk kompos dari sampah organik. Yanti memaparkan mitigasi lain jika ingin mengelola sampah organik ini. Menurutnya, ketika mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos dari sampah tercampur di TPS, ada risiko pupuk terpapar mikroplastik. Selain itu, bisa saja sampah tercampur itu terkontaminasi dengan limbah dari bahan limbah berbahaya atau B3. Bahan B3 ini sangat sulit dipisahkan dari sampah lainnya ketika berupa cairan. Jadi, untuk memastikan ini tidak mencemari pupuk kompos, langkah pertamanya harus dimulai dengan memilah sampah langsung dari rumah.

Dikutip dari Balisatudata, Rencananya TPA Suwung, akan berhenti beroperasi pada 2030. Kini, TPA Suwung mengalami penutupan sampah zona aktif setiap tiga atau empat bulan sekali. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai TPS yang masih ketergantungan dengan TPA Suwung. Salah satunya TPS di dekat sekolah.

Anang Agung Kompyang Sudana, supir angkutan truk DLHK Kota Denpasar menceritakan, “sampah di TPS Kreneng akan meluber ketika TPA macet. Macetnya di sana, di sini hanya bisa menunggu.”

“Mih, jangankan sebelum mudik, tadi pagi saja (Sabtu, 22 April 2023) sampah tumpah di jalan raya, tetapi sekali angkut langsung habis. Kebetulan lancar di situ (TPA Suwung). Biasanya kan sampai atap rumah sampahnya. Pas hujan-hujan, ih ulatnya sampe sini (di depan tokonya). Belatung apa namanya itu. Baunya dan airnya menguning. Ini kan jalan raya, orang jatuh kan banyak di situ, licin karena ada air minyak, glebag-glebug (bunyi suara orang jatuh dalam Bahasa Bali). Gimana ya, soalnya di pinggir jalan,” kenang Nyoman Supi menceritakan pengalamannya ketika TPS Monang Maning penuh.

Selain itu, masih ada dampak kesehatan yang mengancam jika tidak segera memilah sampah dari rumah. “Masalah kesehatan kalau di TPA banyak banget sebenarnya. Mulai dari vektor penyakitlah, lalat, kecoa, tikus. Itukan kalau kita buat satu tempat yang tidak terkelola dengan benar. Jadi kalau sampah sampai menginap 2 hari, tidak mungkin tidak keluar lalat dan kawan-kawannya itu,” sebut Yanti.

Ia mencontohkan, dari hasil penelitian sampah di Denpasar Selatan dan Sanur ia pernah menemukan tikus yang membawa kuman Leptospira (bakteri) yang menyebarkan penyakit. “Kalau kondisi badan tidak bagus, bisa bisa demam dan segala macem. Apalagi tikus kan kemana-mana ya, kita gak bakal tau tuh lewat air kencingnya, air liur di rumah,” urainya.

Ancaman lain jika sampah tercampur adalah bahan infeksius. Itu resikonya cukup tinggi, bisa bahan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Memilah B3 di TPS itu menurutnya sangat sulit. Dampaknya meracuni lingkungan. Dorongan memilah sampah perlu dilakukan dengan berbagai strategi misalnya pendekatan emosional maupun ekonomi.

Pembelajaran dari Desa

Infografis di atas memaparkan perbandingan upaya memilah sampah antara Desa Padangtegal dengan Desa Adat Cemenggoan. Keduanya didukung oleh desa dengan menerapkan strategi yang berbeda. Meski demikian, perjalanan panjang mereka kini mulai menunjukkan hasil konsisten.

Di Ubud, Desa Padangtegal memulai inisiasinya mengajak masyarakat memilah sampah. Tak tanggung-tanggung, pemerintah desa mendukung pendirian Rumah Kompos Desa Padangtegal yang dibangun di dekat kawasan Monkey Forest.

Hal ini bermula pada 2011, desa berencana mengelola sampah organik untuk mendukung hutan sakral Monkey Forest. Akhirnya bangunan jadi pada 2012. Waktu itu, bangunannya masih di sebelah utara hutan dan tempatnya sangat sempit.

Kadek Jois Yana, manajer Rumah Kompos Desa Padangtegal menceritakan sebelum berdirinya rumah kompos, pengangkutan sampah hanya dilakukan dua kali dalam seminggu. Kalau Galungan atau Kuningan, pengangkutan sampah hanya dilakukan satu kali saja.
Akhirnya sampah menumpuk di depan rumah, homestay, dan restoran. Sedangkan lahan di belakang rumah makin terbatas. Mau tidak mau sampah dibawa ke depan. Namun, di depan rumah sudah dikontrakan jadi restoran, hotel, dan lainnya. Apalagi turis berlalu-lalang di trotoar, sangat tidak mendukung industri pariwisata.

“Warga sudah ditargetkan harus memilah dari sumbernya,” katanya. Selama 4 tahun di awal, sangat banyak strategi yang dilakukan. Desa memberikan 3 tong ukuran 60mL secara gratis untuk setiap warga. Tong tersebut digunakan sebagai tempat sampah organik, non-organik, dan komposter. Setiap tong sampah diisi nama dan tong komposter sudah langsung dikasih satu botol EM4. Selain itu, juga diberikan buku panduan yang berisi sampah organik itu apa saja, sampah non-organik itu apa saja, kenapa sampah itu harus dipilah, apa akibatnya kalau tidak dipilah. Biar warga lebih tertarik membacanya, buku saku ini didesain dengan banyak gambar berwarna.

Tak sampai di sana, Pak Jois kembali membangkitkan ingatannya, bahwa dulu ada stimulus lain yang diberikan oleh desa. Waktu itu masih jamannya SMS, jadi setiap warga dikirimi pesan kuis dengan pertanyaan yang diambil dari buku saku. Tujuannya agar buku itu dibaca, mengingat tingkat minat baca kita di Indonesia tergolong rendah. Bagi warga yang menjawab kuis, desa akan memberikan voucher belanja sebagai hadiah.

Secara rutin desa juga menggelar sosialisasi-sosialisasi ke banjar, pertemuan PKK, dan pertemuan muda-mudi. Ketika ada upacara Ngaben, akan diberikan spanduk berisi ajakan memilah sampah dan tong sampah. Namun, masih ada pro-kontra di kalangan masyarakat. Ada beberapa warga yang berkomentar, “ngapain bayar kalau disuruh milah, dulu tinggal buang saja.”

“Petugas-petugas kami yang kebanyakan bukan warga desa Padangtegal ketakutan kalau dimarahi oleh warga. Mereka tidak ada pegangan. Kalau nggak milah, sampahnya tidak diangkut. Eh, ketika nggak kita angkut, dianya marah,” lanjut Jois. Akhirnya setelah 4 tahun desa membentuk aturan adat atau perarem. Petugas akhirnya punya pegangan. Tapi masih ada warga yang marah. “Tong ditendang atau truk mau dibakar. Setelah beberapa bulan dibuatkan lagi surat pengingat, akhirnya bisa,” cerita Jois.

Pengelola Rumah Kompos juga mengirimkan pesan via Whatsapp kepada warga yang sampahnya masih tercampur. Kini, tingkat pemilahan sampah warga desa Padangtegal sudah mencapai 85%.

Dari total seluruh sampah organik yang telah terpilah 65%nya diolah menjadi pupuk kompos kering, sedangkan 35%nya dikirimkan kepada Yayasan Organik Temesi. Meskipun demikian, Rumah Kompos Desa Padangtegal terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi residu dari pupuk kompos, misalnya menjadi briket. Mereka juga akan menguji apakah briket itu aman untuk kawasan hutan dan wisatawan yang berkunjung ke Monkey Forest.

Kelahiran Teba Modern

Dari Rumah Kompos Desa Padangtegal kita bergerak menuju selatan, tepatnya ke Dusun Cemenggoan yang terletak di Celuk, Sukawati, Gianyar. Dusun ini terbilang unik sebab di tiap rumah warganya akan 2 lubang yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan limbah organik. Warga di sana menyebutnya sebagai teba modern. Kita akan bertemu dengan badan pengelola sampah Desa Adat Cemenggoan, yaitu bapak Wayan Balik Mustiana. Berikut cuplikan wawancara kami.

Kenapa disebutnya teba modern?
Sebenarnya teba ini sudah dari dulu, dari nenek moyang kita, orang tua kita. Sampah itu kan dari dulu sudah ada, sebelum masuknya plastik. Orang-orang tua dulu membuangnya ke teba, di rumah itu disisakan tanah sedikit untuk membuang sampah. Apapun kegiatan mereka, dia membuang sampah ke sana dan di sana itu berpuluh tahun tidak menjadi masalah. Munculnya plastik ini kan digaungkan untuk menyelamatkan bumi juga, untuk menghindarkan pembabatan hutan dan lain sebagainya. Untuk membuatkan suatu wadah, untuk memudahkan kita, keluarlah plastik. Plastiknya muncul, tetapi kebiasaan kita membuang itu tetap.

Dari situlah tercetus nama, kalau kita namakan ini teba toh juga untuk membuang sampah, tapi khusus organik. Berarti kita mengangkat kearifan lokal yang dari dulu memang masih kita layak untuk lakukan sekarang. Itu sangat mudah dan efektif untuk menangani sampah yang ada di rumah kita. Plusnya kita sekarang ya dipilah, nah penggunaan kita sudah berbeda. Kita harus siap memilah. Organiknya 100% kita masukkan ke teba.
Kenapa teba modern? Kalo ada temen yang datang berserakan itu kan tidak bersih, tidak enak dsb, kami modiflah sistem yang lebih modern. Kita pakai beton bulat diameternya 80 cm, dalamnya 2 m. Itu bisa menampung organik 5 atau 6 orang, untuk 1 tahun.

Tiap rumah itu harus punya teba?
Gini sistemnya, teba itu wajib di tiap rumah berjumlah 2. Tidak harus bulat, menyesuaikan tempat. Kenapa harus 2? Rumah itu selama ada yang menempati, sampah itu pasti akan ada, bilamana penuh satu, baru kita pindah ke lubang kedua, misalnya seperti ini lubang pertama butuh waktu 10 bulan, berarti ini kita membutuhkan 10 bulan juga, berarti perlu 1,5 tahun lubang pertama untuk menjadi kompos.

Pupuk yang dihasilkan dari teba itu diapain?
Masyarakat tidak semua panen pupuk, ini salah satu cara kita merawat teba yang sudah dibuatkan di rumah masing-masing.
Ini pikiran terjelek saya sendiri sama temen-temen, kalo kita buang sampah ke lahan orang lain, orang lain itu marah nggak? Pasti. Kalau udah jadi pupuk gini, pak saya ada kelebihan pupuk organik, saya mau taruh di sana ya, ada nggak yang nolak? Enggak ada yang nolak.

Ada nggak petani di sini yang memanfaatkan pupuk organik ini?
Kalau petani satu dua aja. Kalau di sini petani itukan tidak pekerjaan utamanya, sering dipakai sampingan, keterbatasan waktu mereka, keterbatasan waktu untuk mengolah tanahnya, jadinya pikiran pendek dipakai, instan, pakai kimia.
Seiring dengan waktu tanah mereka akan rusak. Buktinya simpel aja, kalau pupuk kimia itu memang benar membantu menyuburkan tanah petani, semestinya semakin lama semakin sedikit menggunakan pupuk karena sudah dipupuk. Kenapa makin lama makin banyak perlu pupuk? Berarti tanah kita sudah rusak, media tanam kita udah rusak. Dulu media tanam kita habis dua kampil, kalo tanaman ketiga gak bisa dua kampil harus tiga kampil. Itu membuktikan tanah kita udah rusak, karena terus butuh lebih banyak. Tapi kalo kita pakai organik, di awal kita pakai banyak untuk mengembalikan tanah itu biar jadi organik semakin lama semakin sedikit.

Apa kabar Bali Pulau Organik?

Ini adalah suka duka warga yang baru memulai memilah di skup gang banjar. Ketika menelusuri gang Sari Dewi, Jl Nangka, Denpasar, kita akan menemukan sebuah mural mencolok di dinding rumah warga. Mural itu menggambarkan kegiatan Zero Waste City yang diujicobakan setahun terakhir. Ketika berjalan makin jauh ke timur, ada sebuah pemukiman yang rata-rata merupakan lahan kontrakan. Sempit tetapi warganya terlihat begitu akrab satu sama lainnya.

Sepanjang gang, ada sejumlah papan yang berisikan tulisan organik, anorganik, dan residu/B3. Tergantung di papan tersebut kampil atau kresek yang digunakan sebagai wadah sampah. Ketika melihat wadah sampah satu per satu di tiap rumah, kami menemukan sampah yang masih tercampur. Bahkan ada kantong plastik berwarna merah berukuran besar yang sebagian besar berisi material organik malah tergantung di tulisan residu.

Di beberapa rumah, juga ada sebuah ember besar berwarna biru dengan tutup hitam sebagai tong komposter. Sedangkan di rumah kepala lingkungan banjar Tegeh Sari, terlihat 2 sumur kompos di halaman rumahnya. Salah satu lubang itu berisi kompos yang sudah siap panen. Katanya pemilik lahan kontrakan enggan memberi izin untuk membuat sumur kompos di tanah yang disewanya, karena itu tak banyak yang bisa membuat sumur kompos.

Pada Minggu, 23 April 2023, sekumpulan ibu-ibu tengah berkumpul di sebuah rumah warga. Mereka tengah menimbang kardus dan beraneka sampah plastik lainnya. Siang itu sedang ada giat Bank Sampah Sari Dewi. Komang Ariani ketua Bank Sampah Sari Dewi yang biasa dipanggil Bu Yoga menjelaskan kegiatan bank sampah ini adalah kegiatan untuk mendukung pemilahan sampah yang dilakukan oleh 85 KK di Gang Sari Dewi, bagian dari program Zero Waste City oleh Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali.

“Awalnya membentuk pengurus dulu, ada 13 pengurus ibu-ibu. Kita edukasi ke rumah-rumah tentang program banjar. Kita didampingi oleh PPLH Bali, mereka rajin sekali ke sini. Kita juga meminta surat dari banjar agar warga mau ikut berpartisipasi.” kenang bu Yoga perihal awal mula program ini. Salah satu manfaatnya sampah sudah tidak berserakan lagi. Mereka juga mendapat pupuk kompos dari sampah organik yang dikelola.

Bu Yoga masih ingat dengan jelas ketika program pemilahan sampah dimulai, masyarakat tertib memilah sampah. Bahkan katanya warga bisa memilah dengan baik setelah satu bulan program dimulai. “Dulu, kita setiap satu minggu akan mengecek ke rumah, sudah benarkah pemilahan sampahnya. Sekarang paling 2 bulan sekali, karena semua sudah pada sibuk, kita cari waktu-waktu libur untuk kegiatan,” cerita Bu Yoga murung.

Saat rajin memilah sampah, ketika itu Pandemi Covid-19, warga gang Sari Dewi juga mempunyai kebun berdaya.Kebun berdaya ini ditanami tanaman pangan sehat. Mereka memanfaatkan pupuk kompos yang mereka olah dari sampah organik untuk menyuburkan tanaman itu.“Karena bikin pupuk kompos sendiri, kita tidak perlu keluar uang untuk membeli pupuk lagi,” tambahnya.

Dari Gang Sari Dewi, kita bergeser ke ujung Denpasar Utara. Tepatnya menuju Subak Sembung dengan hamparan persawahan dan kebun sayur-mayur yang masih berupaya bertahan di antara desakan pembangunan pemukiman. Ketika berjalan dari areal parkir 2 Subak Sembung, akan disambut pemandangan kebun cabai organik. Bibit-bibit tersebut adalah hasil sumbangan dari Bank Indonesia.

Sawah yang dikelola I Wayan Darayasa, Pekaseh Subak Sembung.dari warisan orang tuanya mengikuti program pertanian organik dari Dinas Pertanian Kota Denpasar. Saat ini adalah kali kedua Ia menanam padi dengan menggunakan sistem pertanian organik. Syukurnya dari hasil panen pertamanya cukup memuaskan.

“Meski perlu waktu lebih panjang, hasil dari padi organik bagus, nasinya pulen sekali. Anakan padinya juga banyak, umumnya padi-padi lokal di sini sampai 30, nah bibit padi organik ini anakannya hingga 50-an.Terus padinya juga tidak dimakan tikus, soalnya pakai organik padinya tidak manis. Jadi, saya ndak perlu menyemprotkan obat pembasmi hama lagi,” papar Pak De sapaan akrabnya.

Ia mengakui tak mudah mengembalikan kesuburan tanah, paling cepat 2 tahun baru meresap organiknya dalam tanah. Meski melihat bagusnya prospek pertanian organik di masa depan, Pak De tetap melihat mahalnya harga pupuk organik sebagai sebuah kendala. Pak De menerangkan jika tanpa subsidi dari pemerintah, harga pupuk organik di pasaran mencapai Rp 40.000 per sak, sedangkan ketika mendapat subsidi harganya hanya Rp 6.000 per sak. Lebih dari 6 kali lipat selisih harganya.

Di sisi lain, Pak De belum melihat prospek pembuatan pupuk kompos dengan memanfaatkan sampah organik dari rumah tangga sebagai solusi mahalnya harga pupuk. Karena harus membentuk kelompok khusus sehingga bahan baku pembuatan pupuk bisa segera terpenuhi.

Masa Depan Sampah di Kota Denpasar

Per 2022, sampah di Kota Denpasar mencapai 866,61 ton/hari. Jumlah penduduk di kota Denpasar mencapai 767.599 jiwa, artinya satu orang akan menghasilkan sampah hampir 1 kg per hari. Sampah tersebut didominasi oleh 76% materi organik, 6% kertas, 8% plastik, dan lain-lain.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2021-2026 yang menetapkan tujuan prioritas yaitu meningkatkan kualitas lingkungan lingkungan hidup dengan sasaran meningkatnya pengelolaan sampah. Arah kebijakan yang akan dikerjakan adalah (1) meningkatkan sosialisasi, pemantauan, pembinaan, pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah padat/sampah; (2) meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; (3) meningkatkan kualitas SDM di bidang pengelolaan sampah; (4) meningkatkan peran serta masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah dan swakelola kebersihan; (5) mengembangkan sistem pengelolaan sampah secara digital; (6) menyusun regulasi dalam pengelolaan sampah; (7) membentuk tim pembinaan dengan instansi terkait; (8) meningkatkan fungsi TPST menjadi TPS3R; (9) monitoring dan evaluasi.

Namun sejak tahun 2020, DLHK tidak lagi menganggarkan dana untuk sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah. Menurut Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna pada 2020 terjadi pemotongan anggaran untuk mengatasi Covid-19, salah satunya yaitu anggaran sosialisasi. “Ketika pandemi Covid-19 kita juga tidak bisa berkumpul, jadi sosialisasinya diganti lewat Zoom. Terus berlanjut hingga sekarang tidak ada anggaran sosialisasi lagi,” cerita Adi Wiguna yang ditemui dikantornya pada Jumat, 26 Mei 2023.

Pada tahun 2023 dan 2024 program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional tidak mendapat jatah pagu indikatif, padahal pada tahun 2022 tercatat pagu indikatif senilai Rp 21 miliar lebih untuk 35% sarana persampahan yang memadai. Nilai itu digunakan untuk merencanakan pembangunan 9 unit TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS di Kota Denpasar sebagai bentuk tindak lanjut dari TPA Suwung tidak beroperasi lagi.

Meski nilai pagu indikatif pengelolaan sampah naik tiap tahunnya, menurut Adi Wiguna nilainya masih sangat kecil dibandingkan jumlah sampah dan anggaran di bidang lainnya. Data RTRW Kota Denpasar mencatat tempat pembuangan dan penimbunan sampah di Kota Denpasar mencapai 1.590,55 hektar atau sekitar 12,63% dari total luas Kota Denpasar. Kota Denpasar kesulitan mencari lahan TPS sehingga terpaksa mengalihfungsikan lahan yang berada di dekat pemukiman warga atau pun dekat sekolah. Tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Kertalangu yang berdiri di dekat pantai misalnya adalah bangunan yang lahannya milik pemerintah provinsi Bali, dibangun oleh PUPR, dan kini dikelola oleh pihak swasta.


Adi Wiguna meyakini ketika TPST sudah beroperasi 100%, tidak akan ada lagi sampah yang menumpuk di TPS. Sampah-sampah yang volumenya melebihi kapasitas TPS akan dikirim langsung ke TPST. “Harapannya 11 TPS yang bermasalah di Kota Denpasar, bisa ditutup ketika TPST sudah beroperasi penuh,” tutur Adi Wiguna.

Saat ini terdapat 7 desa di Kota Denpasar sebagai percontohan pemilahan sampah dari sumber yaitu Desa Kesiman-Kertalangu, Ubung Kaja, Sanur Kauh, Tegal Kerta, Pemecutan Kaja, Sidakarya, dan Sumerta Kelod. Menurut Adi Wiguna, desa-desa ini dipilih sebagai percontohan karena memiliki TPS reduce, reuse, recycle (TPS3R), sehingga mampu memproses sampah. “Di Denpasar tidak semua desa atau kelurahan mempunyai TPS 3R, ada perbekel desa atau lurah yang belum berkomitmen karena merasa belum didukung oleh DOA (duit, orang, dan alat), kalau memilah sampah harus ada DOA. Selain itu desa punya dana desa sehingga bisa lebih mandiri, kalau kelurahan tidak ada dana desa sehingga masih mengandalkan kucuran-kucuran dari program pemerintah,” ungkapnya ketika ditanya pertimbangan menjadikan ke-7 desa tersebut sebagai percontohan desa hijau.

Di Renstra DLHK Kota Denpasar tahun 2016-2021, meningkatnya pengelolaan sampah mempunyai indikator kinerja utama persentase volume sampah yang berkurang atau tereduksi. Volume sampah tereduksi dihitung dengan rumus: jumlah sampah yang didaur ulang dibagi jumlah sampah di Kota Denpasar x 100%. Lalu diubah, optimalisasi pengelolaan sampah ditentukan persentase volume sampah yang yang masuk TPST. Pemerintah kota menargetkan pada akhir 2026, sekitar 86% sampah akan masuk ke TPST. Adi Wiguna optimis target ini akan tercapai pada 2026.

Target tersebut bisa tercapai jika masyarakat mau memilah sampah dari rumah dan mengikuti program swakelola sampah. Sayangnya sistemnya belum terbangun. Saat ini ia ingin menyempurnakan Perda No.3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dengan menambahkan klausul pasal yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dan berlangganan swakelola. “Kami juga ingin menambahkan pasal sanksi. Ke depannya kami juga ingin mendorong desa adat menyusun perarem desa terkait pengelolaan sampah,” tambah Adi.

Jika melihat pembelajaran dari skala gang, dusun, dan desa di atas, perlu banyak strategi dan pendekatan untuk pemilahan dari sumber. Tak hanya sekadar aturan di atas kertas.

Tim liputan mendalam penerima Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2023: Ni Luh Sri Junantari, Luh De Dwi Jayanthi, dan Dewa Ayu Agung Utami Sawitri.

Junantari

Junantari

Relawan merangkap guru matematika yang menulis untuk bercerita.

Related Posts

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kabar Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.