
Makin hari, kasus terkait pinjaman daring makin banyak.
Di era yang semakin modern kini, kehidupan manusia semakin berkembang seiring dengan berkembangnya pula ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan tersebut berpengaruh pada perilaku manusia dalam mengakses informasi dan layanan elektronik.
Salah satunya mengakibatkan adanya tuntutan di masyarakat untuk gaya hidup serba cepat. Maka, muncullah teknologi keuangan atau finance technology (fintech) peminjaman dalam jaringan (daring). Pinjaman daring ini memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses kebutuhan hidupnya dengan lebih cepat dan sederhana.
Namun, segala hal baik tentu tetap tidak dapat terlepas dari sisi negatif. Seperti halnya dalam peminjaman daring. Terlepas dari berbagai manfaat yang diberikan dalam peminjaman daring, kini di masyarakat muncul berbagai permasalahan terkait dengan peminjaman online.
Beberapa masalah yang muncul di antaranya adalah tingginya bunga pinjaman dan waktu pengembalian pinjaman yang terlalu singkat.
Adapun pengaturan mengenai peminjaman daring diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Meskipun demikian, peraturan-peraturan mengenai penjualan daring yang telah ada belum dapat sepenuhnya memberikan perlindungan hukum khususnya bagi peminjam.
Melihat adanya berbagai permasalahan terkait peminjaman online dan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan kepada peminjam, maka YLBHI LBH Bali membuka POSKO PENGADUAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE.
Jika ada peminjam pinjaman online yang mengalami permasalahan dalam peminjaman yang dilakukan, silakan menghubungi narahubung melalui WhatsApp/telepon di nomor 085215954245 (Nabila) atau langsung datang ke POSKO PENGADUAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE LBH Bali di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010, email: [email protected], website: www.lbhbali.or.id.
Posko pengaduan buka pada Senin – Kamis, Pukul 10.00 – 15.00 WITA. [b]