Oleh Rah De
Bagi saya pribadi, penyerangan dan penangkapan mahasiwa Universitas Nasional (Unas) yang berunjuk rasa menentang menaikkan harga BBM oleh aparat keamanan, merupakan tindakan yang terkutuk karena merupakan bentuk tindakan kekerasan oleh aparat keamanan dan melanggar kebebasan menyampaikan pendapat dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tindakan represif aparat keamanan itu telah mencoreng reformasi ditubuh kepolisi RI. Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan BBM, terjadi bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian di kampus Unas. Polisi masuk menyerbu kampus tersebut sehingga menimbulkan sejumlah kerusakan. Ratusan aktivis ditahan polisi.
Ada yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan juga di Polda Metro Jaya. Penangkapan yang dilakukan polisi bersifat membabi-buta. Penangkapan terhadap massa yang berunjuk rasa membatasi kebebasan berpendapat dimuka umum. Kalau memang di dalam kampus terjadi ancaman kekerasan yang membahayakan orang lain, Polisi sebagai penegak hukum memang memiliki hak masuk ke dalam kampus.
Namun yang perlu diketahui apakah benar ada ancaman atau tidak. Rektor pun berhak melarang Polisi masuk ke dalam kampus jika ternyata tidak ada ancaman kekerasan yang membahayakan orang lain.