• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, January 14, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
1 September 2025
in Kabar Baru, Politik
0
0

Pada 30 Agustus 2025 sekitar 56 orang ditangkap dalam aksi Bali Tidak Diam yang dilakukan di depan Polda Bali, 7 diantaranya merupakan anak/ pelajar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita oleh personil Polda Bali secara acak terhadap ratusan massa aksi yang sebelumnya hendak membubarkan diri pasca pembacaan tuntutan. Hingga sekitar pukul 19.00 WITA polisi masih menyisir lokasi aksi untuk mencari peserta aksi.

Selain melakukan penangkapan, polisi melakukan kekerasan fisik hingga menembak peluru karet, sejumlah korban mengalami luka-luka. Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa aksi, posko medis, bahkan ke arah sekolah yang membuat siswa berlarian. Tim medis ditangkap, ambulans dan satu kendaraan ditahan, bantuan hukum kepada korban yang ditangkap dihalang-halangi.

Kekerasan pada massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, hingga UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tindakan penangkapan sewenang-wenang dengan dalil pengamanan merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan menyalahi Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Selanjutnya terdapat kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan keamanan massa aksi serta menjaga kebebasan penyampaian pendapat sebagaimana diatur Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum yang dilakukan kepolisian juga merupakan pelanggaran atas UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, KUHAP, dan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Solidaritas dan penyampaian pendapat oleh masyarakat yang berkumpul dalam aksi Bali Tidak Diam adalah bentuk protes atas situasi darurat kekerasan negara dan desakan kepada Pemerintah, DPR, dan POLRI untuk bertanggung jawab. Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap massa aksi adalah bentuk arogansi terhadap kebebasan sipil dan pengabaian supremasi hukum.

Untuk itu Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Bali menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Polda Bali segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara profesional dan sesuai ketentuan HAM dan perundang-undangan yang berlaku, serta Kapolda Bali melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi dan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran;
  2. Mendesak Gubernur, DPRD dan DPD Bali untuk mendesak kepolisian agar menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan mendesak Polda Bali agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta memberikan pemulihan atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian;
  3. Mendesak Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI agar melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap tindakan kepolisian, serta ikut mendesak Polda Bali membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
  4. Meminta masyarakat luas saling bersolidaritas dan mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani jalannya hak penyampaian pendapat di muka umum;
  5. Meminta masyarakat luas terus mendesak Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi

  1. YLBHI LBH Bali
  2. FMN Denpasar
  3. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  4. Lingkar Studi Konstitusi (LSK)
  5. Yayasan Bintang Ghana
  6. Taman 65
  7. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali
  8. Aliansi Muslim Bali
  9. LBH AP Muhammadiyah
  10. Pemuda ICMI Bali
  11. BEM FH Universitas Udayana
  12. DFW Indonesia
  13. Sanggar Puan
  14. Rechforma
  15. Bumi Setara
  16. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  17. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Indonesia
  18. Women’s March Jakarta 2025
  19. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  20. Emancipate Indonesia
  21. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  22. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  23. Koalisi Berhak Bergerak
  24. Greenpeace Indonesia
  25. KontraS Tanah Papua
legian bet hongkongpools kampungbet kampungbet kampungbet sangkarbet
Tags: aksi ojol balikekerasan aksi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bali Climate Financing Platform untuk Pembiayaan Proyek Berbasis Iklim

Bali Climate Financing Platform untuk Pembiayaan Proyek Berbasis Iklim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

Desa Bukan Ruang Kosong: Membaca Koperasi Merah Putih dari Bali

13 January 2026
Canggu: Puisi dan Kisah Perjalanan

Ubud vs Canggu sebagai Metafora Konflik Internal Diri

12 January 2026
Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

11 January 2026
Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia