• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Jurnalis Bali Layaknya Digaji Rp 3,8 Juta

Rofiqi Hasan by Rofiqi Hasan
20 January 2011
in Kabar Baru
0 0
0

Teks Rofiqi Hasan, Foto Anton Muhajir

Beratnya beban kerja jurnalis tak sepadan dengan gaji di bawah standar upah minimum.

Menjelang tutup tahun 2010, rendahnya upah dan kesejahteraan jurnalis masih menjadi catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Berdasarkan survei AJI Indonesia terhadap 192 jurnalis dari 48 media di tujuh kota—Jakarta, Banda Aceh, Medan, Lampung, Bandung, Solo, dan Palu—Maret lalu, masih ditemukan jurnalis yang digaji di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Survei di Bali dilakukan terhadap 10 media lokal di Bali, cetak, televisi maupun online. Masing-masing media melibatkan dua orang dengan status karyawan tetap dan kontrak. 10 media lokal itu diantaranya Radar Bali, Bali Post, Nusa Bali, Warta Bali, Fajar Bali, Global FM, Dewata TV, Bali TV, BeritaBali.Com, dan JurnalBali.Com.

Dari survei upah layak jurnalis 2011 ini dapat diperoleh gambaran besaran upah layak berdasarkan versi Dewan Pengupahan, gaji jurnalis yang dibayarkan oleh pemilik media, dan besaran upah layak berdasarkan versi AJI Denpasar. Ada enam kesimpulan yang didapat.

Pertama, upah layak berdasarkan Dewan Pengupahan pada 2010 adalah Rp 829.500, sementara pada 2011 adalah Rp 893.000.

Kedua, gaji (take home pay) para jurnalis media lokal Bali didapat angka yang bervariasi. Itu tergantung di mana para pekerja jurnalis bekerja. Untuk media lokal Bali, jumlahnya bervariasi antara Rp 1-2 juta. Pada beberapa media, nilainya bahkan di bawah Rp 1 juta. Semisal pada kasus media online media BeritaBali.Com yang rata-rata perbulan hanya mendapat upah Rp 450 – 800 ribu.

Ada juga bebeberapa media yang tidak menyebutkan nilai gaji yang diperoleh dengan berbagai alasan.

Ketiga, gaji (take home pay) Rp 1-2 juta adalah gaji di luar asuransi, tunjangan prestasi dan bonus tahunan. Hanya saja, pada beberapa media, gaji yang mereka peroleh adalah gaji murni. Artinya, dalam setahun bekerja mereka hanya mendapatkan gaji pokok. Sementara asuransi, tunjangan dan bonus tahunan yang seharusnya mereka peroleh berdasarkan UU Tenaga Kerja, tidak mereka dapatkan.

Keempat, selain tidak mendapatkan tunjangan dan bonus, ada juga beberapa jurnalis dari media tertentu yang tidak mendapatkan pelatihan secara regular untuk meningkatkan kemampuan jurnalistiknya. Juga ada yang tidak mendapatkan hak cuti 12 hari dalam setahun sebagaimana amanat UU Tenaga Kerja.

Kelima, berdasarkan survei upah layak jurnalis 2011 diperoleh angka Rp 3.894.583. Nilai ini diperoleh dari hasil survei di tiga lokasi berbeda. Yakni di Pasar Kumbasari, Robinson Mall dan Tiara Dewata.

Keenam, berdasarkan hasil survei upah layak bila dibandingkan dengan besaran gaji yang didapat para jurnalis, diperoleh angka yang njomplang. Karenanya perlu ada langkah bersama untuk mendesak pemilik media memenuhi hak para jurnalis mendapatkan kesejahteraannya.

Dalam survei tersebut sebenarnya juga ditemukan ada media yang bisa memberikan upah layak kepada jurnalisnya. Namun, faktanya terdapat media yang hanya memberikan upah secara pas-pasan bahkan di bawah UMK. Hal ini tentu sangat memprihatinkan.

Upah dan kesejahteraan yang rendah dikhawatirkan bisa membuat jurnalis menjadi pragmatis, rentan terhadap suap, dan tidak independen terhadap kekuatan di luar profesinya. Dengan kata lain, dapat disimpulkan: semakin rendah upah, semakin besar toleransi jurnalis terhadap amplop.

Bagi AJI, menghitung standar upah jurnalis menggunakan UMK, seperti ditetapkan Dewan Pers, jelas tidak memadai. Sebab, standar UMK sangat jauh untuk mememenuhi kebutuhan minimal orang yang bekerja sebagai jurnalis. Inilah yang membuat AJI mendorong adanya standar yang berbeda dalam pengupahan jurnalis. Argumentasi untuk menetapkan standar tersendiri ini cukup rasional, yakni besarnya tanggung jawab dari profesi ini.

Pasal 10 UU Pers memberi mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu bisa berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya dengan mereduksi UU Pers itu sendiri.

Karena itulah sejak 2007, AJI mendorong adanya standar upah layak untuk jurnalis. Kampanye ini awalnya dimulai dari Jakarta. Pada saat itu, upah layak yang disodorkan AJI Jakarta adalah Rp 3,1 juta.  Tahun 2008, AJI Indonesia mendorong AJI-AJI Kota menghitung standar upah layak di berbagai kota. [b]

Tags: BaliDenpasarEkonomiJurnalismeMedia
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan. Bapak dua anak tinggal di Jalan Narakusuma, Tanjungbungkak, Denpasar. Pernah bekerja di koran Nusa dan majalah Elit, sebelum bekerja untuk majalah dan koran TEMPO. Selain menulis di media mainstream, dia kini asik masyuk menulis di blognya sendiri dan Bale Bengong.

Related Posts

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Mengunjungi Hidden Gem Ruang Terbuka Hijau Privat di Denpasar

Mengunjungi Hidden Gem Ruang Terbuka Hijau Privat di Denpasar

8 October 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Next Post

Ritual Mengusir Roh Jahat Ribuan Anak Tegalalang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023

Kabar Terbaru

Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In