• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jamsos Mengapa Hanya untuk Pekerja?

Om Bob by Om Bob
9 February 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Opini, Sosial
0
0

jamsos-miskin

Agak rancu memang. Ketika seseorang menjadi bagian dari suatu masyarakat, idealnya dia mendapatkan perlindungan dari masyarakat itu sendiri.

Tanpa terkecuali, baik itu yang kelihatan bekerja maupun tidak. Faktanya, dalam aturan jaminan sosial, tidak menunjukkan bahwa seseorang yang tidak bekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, kematian, dan lain-lain. Jika demikian, betapa mengerikan menjadi WNI: “Sudah jatuh tertimpa tangga, tangganya pinjam dan rusak.”

Untuk mendapatkan jaminan sosial saja harus punya status “tek” (tenaga kerja). Sementara cari kerja tidaklah gampang.

Kita mungkin pernah menyaksikan berita seorang istri menguburkan suaminya, yang mati karena TBC, di dapur. Pertama, keluarga tersebut kurang informasi mengenai pengobatan. Kedua, ia tidak mampu membiayai penguburan, dan akhirnya merasa malu untuk memberitahukannya kepada orang sekitar. Perbuatan sang istri kepada suaminya ini patut dipuji, karena berusaha tidak mau menyusahkan orang lain.

Tetapi di sisi lain, masalah ini adalah cerminan dari nurani pemerintah kita. Sampai sejauh manakah tanggung jawab para pengelola negeri ini?

Meskipun pemerintah pusat dan DPR sudah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diharapkan dapat membantu penganggur, namun hal ini belum menjadi sebuah kabar menggembirakan. Hal tersebut sangatlah berarti bagi para pekerja, terutama menyangkut kesehatan, pensiun, dan PHK.

Kelaparan
Tetapi sejauh ini upaya untuk merumuskan kebijakan jaminan pengangguran masih menjadi pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah harus menanggulangi pengangguran, di sisi lain pemerintah harus segera menentukan solusi bagi penganggur. Biar bagaimana pun mereka punya hak hidup, tidak boleh kelaparan.

Padahal undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional telah terbit sejak tahun 2004, yang jika dilaksanakan dengan baik, maka seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan dari lahir sampai mati: kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.

Berdasarkan data Juni 2012, pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek sebanyak 10,58 juta orang, dari 152.000 perusahaan di Indonesia. Sementara perkembangan di Bali saat ini, dari sekitar 2 juta orang tenaga kerja, hanya sekitar 180 orang atau sekitar 8 persen tenaga kerja yang sudah mengikuti program Jamsostek.

Hal ini berarti sekitar 92 persen tenaga kerja belum mendapat perlindungan keselamatan kerja. Itu baru di sektor formal, belum lagi yang di sektor informal. Apabila terjadi kecelakaan kerja, PHK dan lainnya, maka akan dibebankan sepenuhnya kepada tenaga kerja. Sungguh bertolak-belakang jika dibandingkan dengan kehidupan Pegawai Negeri Sipil.

Ingatkah kasus layang-layang maut di pantai Padanggalak? Keluarga si korban hanya mendapatkan santunan!

Mengenai sebab-sebab masalah di atas: Apakah memang perusahaannya yang nakal, ataukah kebijakan pemerintah (izin usaha, pajak) yang memberatkan pengusaha sehingga lebih menguntungkan pemerintah? Bolehlah jadi, mungkin jaminan pailit (bangkrut) dan jaminan profesi pun perlu dipertanyakan. Memang sejauh ini, sebagian masyarakat kurang informasi mengenai SJSN dan para pekerja sedikit tahu juga tentang hak-hak mereka.

Beberapa upaya sosialisasi telah dilakukan seperti pada acara Press Gathering PT. Jamsostek Persero di Ubud Gianyar yang bertemakan “Optimalisasi Peran Pers Dalam Memasyarakatkan Program Jaminan Sosial.” Sebuah gagasan yang bagus, jika diadakan di setiap banjar dinas yang ada di Bali.

Harus tunggu apalagi? Seandainya pemerintah tidak cepat-cepat memutuskan dan melaksanakan SJSN berarti mereka menyuruh rakyat mati cepat! Tiada kalimat lain untuk menilai pemerintah saat ini. Jaminan sosial selayaknya berlaku bagi setiap warga negara, bahkan anak bayi sekalipun. Tidak perlu pengkotakkan dalam status dan kategori. Wajarlah apabila setiap warga negara harus mempertanyakan kembali kewarganegaraannya, bahkan fungsi KTP sekalipun.

Bukankah selama ini, kita tidak melakukan perjanjian hitam di atas putih sebagai WNI? [b]

Foto dari Komite Aksi Jaminan Sosial.

Tags: OpiniSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Om Bob

Om Bob

serabutan

Related Posts

Warisan Budaya Kolonial Dulu dan Kini

Warisan Budaya Kolonial Dulu dan Kini

27 August 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Angka Perceraian bukan untuk Diturunkan, Apa yang Ada di Baliknya?

17 August 2026
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menilai Distribusi Ekonomi Mall Baru

10 August 2026
Merayakan Kesenian Tradisi Bali

Internalisasi Nilai “Eda Ngaden Awak Bisa”

30 July 2026
Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

20 July 2026
Memperjelas Persepsi Risiko Berwisata ke Bali

Rahasia di Bawah Gunung Agung: Ketika Batu Lava Membongkar Identitas Asli Pulau Bali

6 July 2026
Next Post
Menikmati Hening dan Sejuk Desa Munduk

Menikmati Hening dan Sejuk Desa Munduk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Sejarah Desa Guliang Kangin, Dulunya Hutan Belantara

Sejarah Desa Guliang Kangin, Dulunya Hutan Belantara

3 September 2026
Menjaga Hulu, Menata Wisata di Desa Pedawa

Menjaga Hulu, Menata Wisata di Desa Pedawa

3 September 2026
Nasib Cagar Budaya di Kota Denpasar: Revitalisasi Bak Pisau Bermata Dua

Nasib Cagar Budaya di Kota Denpasar: Revitalisasi Bak Pisau Bermata Dua

2 September 2026
Sidang Pembelaan Tomy: Kesaksian Ahli dan Bukti Menguatkan Bebas dari Tuntutan

Sidang Pembelaan Tomy: Kesaksian Ahli dan Bukti Menguatkan Bebas dari Tuntutan

2 September 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia