• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, March 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jamsos Mengapa Hanya untuk Pekerja?

Om Bob by Om Bob
9 February 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Opini, Sosial
0
0

jamsos-miskin

Agak rancu memang. Ketika seseorang menjadi bagian dari suatu masyarakat, idealnya dia mendapatkan perlindungan dari masyarakat itu sendiri.

Tanpa terkecuali, baik itu yang kelihatan bekerja maupun tidak. Faktanya, dalam aturan jaminan sosial, tidak menunjukkan bahwa seseorang yang tidak bekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, kematian, dan lain-lain. Jika demikian, betapa mengerikan menjadi WNI: “Sudah jatuh tertimpa tangga, tangganya pinjam dan rusak.”

Untuk mendapatkan jaminan sosial saja harus punya status “tek” (tenaga kerja). Sementara cari kerja tidaklah gampang.

Kita mungkin pernah menyaksikan berita seorang istri menguburkan suaminya, yang mati karena TBC, di dapur. Pertama, keluarga tersebut kurang informasi mengenai pengobatan. Kedua, ia tidak mampu membiayai penguburan, dan akhirnya merasa malu untuk memberitahukannya kepada orang sekitar. Perbuatan sang istri kepada suaminya ini patut dipuji, karena berusaha tidak mau menyusahkan orang lain.

Tetapi di sisi lain, masalah ini adalah cerminan dari nurani pemerintah kita. Sampai sejauh manakah tanggung jawab para pengelola negeri ini?

Meskipun pemerintah pusat dan DPR sudah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diharapkan dapat membantu penganggur, namun hal ini belum menjadi sebuah kabar menggembirakan. Hal tersebut sangatlah berarti bagi para pekerja, terutama menyangkut kesehatan, pensiun, dan PHK.

Kelaparan
Tetapi sejauh ini upaya untuk merumuskan kebijakan jaminan pengangguran masih menjadi pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah harus menanggulangi pengangguran, di sisi lain pemerintah harus segera menentukan solusi bagi penganggur. Biar bagaimana pun mereka punya hak hidup, tidak boleh kelaparan.

Padahal undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional telah terbit sejak tahun 2004, yang jika dilaksanakan dengan baik, maka seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan dari lahir sampai mati: kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.

Berdasarkan data Juni 2012, pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek sebanyak 10,58 juta orang, dari 152.000 perusahaan di Indonesia. Sementara perkembangan di Bali saat ini, dari sekitar 2 juta orang tenaga kerja, hanya sekitar 180 orang atau sekitar 8 persen tenaga kerja yang sudah mengikuti program Jamsostek.

Hal ini berarti sekitar 92 persen tenaga kerja belum mendapat perlindungan keselamatan kerja. Itu baru di sektor formal, belum lagi yang di sektor informal. Apabila terjadi kecelakaan kerja, PHK dan lainnya, maka akan dibebankan sepenuhnya kepada tenaga kerja. Sungguh bertolak-belakang jika dibandingkan dengan kehidupan Pegawai Negeri Sipil.

Ingatkah kasus layang-layang maut di pantai Padanggalak? Keluarga si korban hanya mendapatkan santunan!

Mengenai sebab-sebab masalah di atas: Apakah memang perusahaannya yang nakal, ataukah kebijakan pemerintah (izin usaha, pajak) yang memberatkan pengusaha sehingga lebih menguntungkan pemerintah? Bolehlah jadi, mungkin jaminan pailit (bangkrut) dan jaminan profesi pun perlu dipertanyakan. Memang sejauh ini, sebagian masyarakat kurang informasi mengenai SJSN dan para pekerja sedikit tahu juga tentang hak-hak mereka.

Beberapa upaya sosialisasi telah dilakukan seperti pada acara Press Gathering PT. Jamsostek Persero di Ubud Gianyar yang bertemakan “Optimalisasi Peran Pers Dalam Memasyarakatkan Program Jaminan Sosial.” Sebuah gagasan yang bagus, jika diadakan di setiap banjar dinas yang ada di Bali.

Harus tunggu apalagi? Seandainya pemerintah tidak cepat-cepat memutuskan dan melaksanakan SJSN berarti mereka menyuruh rakyat mati cepat! Tiada kalimat lain untuk menilai pemerintah saat ini. Jaminan sosial selayaknya berlaku bagi setiap warga negara, bahkan anak bayi sekalipun. Tidak perlu pengkotakkan dalam status dan kategori. Wajarlah apabila setiap warga negara harus mempertanyakan kembali kewarganegaraannya, bahkan fungsi KTP sekalipun.

Bukankah selama ini, kita tidak melakukan perjanjian hitam di atas putih sebagai WNI? [b]

Foto dari Komite Aksi Jaminan Sosial.

Tags: OpiniSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Om Bob

Om Bob

serabutan

Related Posts

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Mesin Tap Trans Metro Dewata Sering Galat

Perang dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

3 March 2026
Kepsek Arogan, Siswa Kehujanan

Ironi Mewahnya Vila-vila dan Kondisi Sekolah Negeri di Bali

17 February 2026
Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Perlawanan Kebijakan Politik dalam Karya Seni Ogoh-Ogoh 2025

Banjar, Ogoh-ogoh, dan “Gaya gagah, pesu kapah, mani mati kanggoang kremasi”

6 February 2026
Next Post
Menikmati Hening dan Sejuk Desa Munduk

Menikmati Hening dan Sejuk Desa Munduk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

Benteng Terakhir Ruang Terbuka Hijau Kota adalah Kuburan

11 March 2026
Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

10 March 2026
Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

8 March 2026

Dinamika Nyepi di Bali: Imbas Tawur hingga Kesepakatan Nasional

8 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia