• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

IKON Bali Tuntut Penghapusan Diskriminasi

Kadek Adi Mantara by Kadek Adi Mantara
30 March 2008
in Kabar Baru
0
0

Memperingati Hari Penghapusan Diskriminasi Sedunia 21 Maret, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali menggelar aksi damai Minggu (30/3) hari ini di Lapangan Puputan Renon Denpasar. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita ini adalah rangkaian beberapa kegiatan yang dilakukan IKON sebagai seruan untuk menghapus stigma, diskriminasi dan kekerasan pada korban narkotika, obat-obatan, dan zat adiktif lain (Napza) .

Persiapan dimulai sejak pagi di sekretariat IKON Bali yang juga kantor Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba). Dengan berkostum kaos hitam bertuliskan “Human Right For All” para korban Napza berkumpul berbaur bersama masyarakat yang mendukung kegiatan Aksi Damai kali ini. Mereka kemudian bersama-sama menuju tempat aksi di Lapangan Renon yang biasa dipakai warga Denpasar untuk berolahraga.

Sekitar 50 korban Napza itu kemudian mengepalkan tangan ke atas serta suara lantang berkumandang menyatakan hak-hak pecandu. Dalam salah satu tuntutannya, I Gusti Ngurah Wahyunda, Koordinator IKON Bali menyatakan mereka menginginkan agar vonis rehabilitasi segera diterapkan pada pecandu Napza.

Aksi damai itu ditandai pula dengan aksi simbolik. Di sekitar lokasi aksi damai itu dipasang puluhan bahkan mungkin ratusan pasang sepatu pria wanita dijejer terpajang sebagai simbol ungkapan bisu. ”Sepatu-sepatu ini seharusnya masih dipakai kalau pemakainya masih hidup. Sayangnya, karena kebijakan yang tidak berpihak pada kami, maka sepatu-sepatu ini tidak sampai habis dipakai oleh teman-teman kami,” kata Wahyunda pada wartawan.

Menurut Wahyu pemilik sepatu-sepatu tersebut adalah pecandu-pecandu yang harus meninggalkan cita-cita dan terampas cita-citanya akibat stigma, diskriminasi dan kekerasan yang tak pernah surut menghujam dera di tubuh para pecandu. ”Apakah stigma, diskriminasi dan kekerasan akan terus berlanjut dan apakah perlu sepatu-sepatu itu akan terus bertambah?” tanya Wahyu.

Aksi damai kali ini juga tidak saja sebatas memajang sepatu dan aksi bersih-bersih  tetapi juga menggelar teatrikal sebagai ekpresi bahwa pecandu dan ODHA tidak pernah diberi perlindungan HAM. Hal ini pula menjadi inspirasi IKON untuk membuat teatrikal yang bukan saja sebagai sarana untuk menyampaikan hak-hak mereka yang dilanggar tetapi juga sarana untuk menghibur masyarakat sekitar serta yel-yel khas IKON Bali.

Diskriminasi yang dialami pecandu tersebut, menurut Wahyu, terjadi misalnya pada layanan kesehatan. Layanan kesehatan seperti rumah sakit masih melakukan penolakan pada pasien karena pasien tersebut membuka statusnya sebagai Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Padahal, lanjutnya, di dalam Perda no. 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS Provinsi Bali Pasal 14 berbunyi, “Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan pada ODHA tanpa diskriminasi.”

Menurut aturan itu pula, gubernur berwenang memberikan sanksi administratif seperti lisan teguran bahkan pencabutan izin jika penyedia layanan publik melanggar ketentuan pasal 14 tersebut. Sanksi bisa berupa denda bahkan kurungan enam bulan. ”Namun pada kenyataannya hal itu dibiarkan tanpa ada tindakan. Seyogyanya peraturan ini tidak saja ditulis, dibaca, dan ditandatangani tapi bagaimana pemerintah mulai memenuhi, menghormati dan melindungi masyarakatnya untuk ke arah lebih baik serta berperan serta untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat tanpa melihat latar belakang ODHA,” tegas Wahyu.

IKON Bali sendiri adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan pada 8 September 2006 di Denpasar Bali oleh mantan pecandu maupun mereka yang masih aktif dan sedang dalam masa pemulihan dari kecanduannya.

Adapun aksi damai tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui seperti apa perjalanan yang dihadapi pecandu selaku korban. ”Kami masyarakat mau membantu serta berperan serta mengurangi diskriminasi pada pecandu. Sebab kekerasan, diskriminasi dan stigma sampai saat ini masih menjadi momok yang menakutkan buat pecandu,” pungkas Wahyu yang mantan pecandu. [b]

Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Kadek Adi Mantara

Kadek Adi Mantara

Lebih akrab dipanggil Moyong. Tinggal di Ubung, Denpasar Utara. Sehari-hari bekerja di Yakeba LSM penanggulangan AIDS dan narkoba di Denpasar dan sedang belajar menjadi pengacara. Aktif juga mengurus Ikatan Korban Napza (IKON) Bali yang mendorong perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu narkoba.

Related Posts

Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Membakar Vitalitas Kebudayaan

4 March 2026
Mesin Tap Trans Metro Dewata Sering Galat

Perang dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

3 March 2026
Next Post

Membelah Pulau Seribu Bukit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia