ForBali dan Pasubayan kembali menggelar aksi tolak reklamasi.
Aksi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan Pasubayan Tolak Reklamasi pada Sabtu (23/03/2019) dimulai dengan pawai dari parkir timur Renon dilanjutkan dengan mengitari jalan raya Puputan dan menuju kantor DPRD Bali.
Di depan kantor DPRD Bali massa aksi membentangkan spanduk besar 10 x 3 meter persegi. Tulisannya “Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Batalkan Perpres 51 tahun 2014″.
Hal tersebut sebagai sinyal kepada para anggota DPRD Bali agar serius bersikap dan melakukan tindakan konkret atas janji-janji politik yang sebelumnya pernah dikatakan saat kampanye.
Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa aksi ini merupakan aksi perdana penolakan reklamasi Teluk Benoa di tahun 2019. Aksi ini juga merupakan respon terhadap izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti pada 25 Desember 2018 lalu pada PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI).
“Izin lokasi baru merupakan cerminan sikap pemerintah yang tidak berpihak terhadap gerakan rakyat. Terlebih kita tidak tahu bahwa izin lokasi ini prosesnya dari nol atau tidak,” ujarnya.
Menurut Gendo jika izin lokasi itu baru mesti melalui proses dari nol sesuai dengan logika hukumnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pembelaan sangat normatif. Ia acapkali mengatakan bahwa izin lokasi merupakan hal prosedural yang harus ia lakukan.
Namun, dalam konteks ini Genodo mengatakan bahwa rakyat Bali membutuhkan menteri sebagai pemegang kebijakan. Bukan sebagai administratur semata yang hanya mengecek kesesuian tata ruang lalu memberi stempel.
“Seharusnya Susi Pudjiastuti melakukan pengujian saat akan menerbitkan izin lokasi dan melakukan tindakan diskresi terhadap kewenangannya apakah reklamasi Teluk Benoa itu urgen atau tidak,” kata Gendo.
Teguran
Jerinx Superman Is Dead yang juga hadir pada aksi kali ini juga mengatakan bahwa aksi ini merupakan teguran terhada Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terhadap izin lokasi yang terbitkan 25 Desember lalu. Jerinx juga mengkritik sikap Gubernur Bali Wayan Koster yang sampai detik ini tidak mau membuka surat yang sempat ia kirimkan kepada Presiden Joko widodo.
“Apabila memang benar Gubernu Bali Wayan Koster serius menolak reklamasi, seharusnya ia berani membuka isi suratnya kepada publik,” tandasnya.
Terkait izin lokasi reklamasi yang diterbitkan Susi Pudjiastuti Gendo Suardana juga menambahkan bahwa jika izin itu merupakan perpanjangan dan tidak melalui proses dari awal atau dari nol, maka hal ini merupakan preseden hukum yang buruk.
Di samping itu Gendo juga menjelaskan bahwa dalam skala lokal pada pilkada sebelumnya hampir semua partai menyatakan diri menolak reklamasi Teluk Benoa. Aksi ini merupakan pelajaran agar tidak menjadi kebiasaan saat pilkada partai-partai menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa, bahkan ada juga yang membuat pakta integritas atau ada juga politisi yang sampai turun aksi.
Apabila dibiarkan maka ini juga merupakan preseden buruk sebab rakyat hanya diberi janji-janji saja seolah-olah mereka menolak reklamasi tanpa ada sikap nyata.
Karena itu dalam aksi ini juga massa menekan agar partai-partai yang pernah membuat pakta integritas penolakan reklamasi atau yang menyatakan tolak reklamasi agar melakukan tindakan politik nyata. Misalnya dengan mendorong upaya-upaya politik entah dengan mekanisme rapat paripurna atau membentuk pansus yang sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
Aksi Parade Budaya dimeriahkan oleh orasi para basis penolak reklamasi Teluk Benoa, tarian barong dari Banjar Tatasan Kaja serta penampilan jamming dari musisi Jangkar Kuta.
Setelah itu ditutup dengan penampilan terakhir dari The Dissland yang memainkan lagu-lagu membakar semangat agar terus berjuang sampai Teluk Benoa Menang. Seusai itu massa kembali ke parkir timur dan membubarkan diri dengan tetib dan rapi. [b]