• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Dugaan Perdagangan Orang dan Penyekapan ABK di Benoa

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
9 September 2025
in Kabar Baru
0
0
Kapal KM Awindo 2A. Foto: LBH Bali–DFW Indonesia, 2025

Sebanyak 21 orang awak kapal perikanan (AKP) KN Awindo 2 mengalami penyekapan di atas kapal di Pelabuhan Benoa. Dugaan ini muncul dari temuan Polda Bali ketika sedang berpatroli di wilayah Pelabuhan Benoa. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada 8 September 2025. 

Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) menjelaskan usia korban berkisar 18-47 tahun yang berasal dari berbagai daerah, yaitu Depok, Lampung, Surabaya, Jakarta, Pandeglang, Tangerang, Bandung, Bogor, Brebes, Madiun, Temanggung, Boyolali, Cirebon, dan Cilacap.

Para korban direkrut oleh calo melalui media sosial Facebook. “Nah, sebagian besar dari mereka adalah pemula. Mereka belum pernah menjadi anak buah kapal sebelumnya,” ujar Siti Wahyatun, kuasa hukum korban. Siti menjelaskan, setiap AKP wajib memiliki buku pelaut yang mencatat identitas, kualifikasi, pengalaman berlayar, dan data kesehatan pelaut. Ketetapan buku pelaut ini diatur dalam Permen KKP Nomor 33 Tahun 2021.

Ketika mendaftar pada calo, para korban mengaku diiming-imingi upah antara Rp3 juta sampai Rp3.5 juta, ditambah kas bon antara Rp5 juta sampai Rp6 juta, dan fasilitas penunjang lain seperti jaminan kesehatan. Selain itu, mereka juga dijanjikan sejumlah posisi pekerjaan, ada yang dijanjikan bekerja di unit pengolah ikan (UPI), di kapal collecting atau kapal penampung, dan ada juga yang tidak dijelaskan terkait posisi kerjanya.

“Namun, hanya diberitahu mereka katanya akan bekerja di Muara Baru, Jakarta,” ujar Siti. Saat para korban setuju dengan iming-iming calo, mereka dijemput di rumah masing-masing dan dibawa ke penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah. Tiba di pekalongan, mereka diberangkatkan melalui jalur darat dan laut menuju Pelabuhan Benoa dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya, para korban dijanjikan biaya keberangkatan gratis dari calo. Namun, ternyata mereka diminta membayar ketika tiba di Pelabuhan Benoa. Para korban tiba di Pelabuhan Benoa pada 8 Agustus 2025 dan berlayar di perairan Benoa. Kapal mengapung di atas perairan Benoa dengan jarak ke daratan sekitar 10 menit menggunakan sampan.

Di atas kapal para korban ditampung karena status kerjanya belum sah. Di beberapa kasus biasanya AKP yang akan berlayar ditampung di tempat penampungan. Namun, dalam kasus ini para korban ditampung di kapal sebesar 95 GT (Gross Tonnage).

Selama di tengah perairan, mereka tidak diberikan akses untuk ke darat. “Bahkan, sebagian dari mereka HP-nya disita, identitas pribadinya juga disita. Jadi, mereka sangat sulit untuk akses di sana,” terang Siti.

Identitas para korban saat itu seharusnya masih calon AKP karena belum menandatangani perjanjian kerja. Selain itu, ada tiga unsur yang seharusnya dipenuhi untuk menjadi pekerja, yaitu ada perintah kerja, ada pekerjaan, dan ada upah. I Gede Andi Winaba dari LBH Bali menemukan bahwa para korban hanya menerima perintah kerja dan pekerjaan, sedangkan unsur upah belum terpenuhi.

Selama di kapal, para korban sudah diberikan perintah kerja, seperti mengecat kapal, membersihkan kapal, menguras solar, hingga menimba air. Menurut keterangan Siti, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa alat pelindung diri atau fasilitas keselamatan kerja.

Selain itu, upah yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diberikan. Korban diberikan upah sebesar Rp35.000 per hari, sehingga dalam sebulan terhitung Rp1.050.000. Angka ini sepertiga dari yang dijanjikan di awal. Mereka juga dibebankan hutang Rp2.5 juta untuk membiayai akomodasi, jasa calo, jasa administrasi, dan biaya lainnya.

Penyekapan tersebut berlangsung selama kurang lebih 7-8 hari, dari 8 Agustus hingga 15 Agustus Para korban hanya diberi makan dua kali sehari dengan nasi dan lauk berupa mie sayur. Lauk itu pun dibagi dengan 30 orang, sehingga tiap orang hanya mendapat dua sampai tiga sendok makan lauk.

“Lalu ada potongan kecil tempe atau telur begitu. Bahkan, mereka sempat makan dengan sambal yang dibuat dari cabai yang sudah busuk,” terang Siti. Akses air minum juga susah, sehingga mereka terpaksa minum dari air palka kapal, ruang penyimpanan yang terdapat di dalam badan kapal. Air tersebut adalah air mentah dan kotor yang tidak kayak dikonsumsi. “Mereka membuat kopi terpaksa dengan air asin,” imbuh Siti.

Pada malam hari tidak disediakan penerangan, juga tidak ada listrik di kapal. Tempat tidur pun tidak layak, hanya berupa matras di lantai. 

Ketika di tengah laut, kapal korban sempat didatangi oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) sebanyak dua kali. Kedatangan pertama untuk mendata korban dengan mengumpulkan data korban dan memfoto korban satu per satu. Dua hari berikutnya Polairud datang lagi bersama calo dan membagikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) kepada masing-masing AKP.

“Oknum tersebut memerintahkan para calon ABK untuk segera menandatangani PKL tersebut tanpa memberikan kesempatan bagi para calon ABK untuk membaca isi PKL-nya terlebih dahulu,” ujar Siti.

Dari sejumlah fakta tersebut, Siti menjelaskan bahwa 21 korban dalam posisi rentan. Mereka terdesak membutuhkan pekerjaan secepatnya, sehingga berada di posisi yang mudah untuk ditipu daya para calo. Para korban pun tidak bisa menolak karena apabila menolak, mereka diminta ganti rugi Rp2.5 juta.

Fakta yang disampaikan tersebut memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar hak asasi manusia. Proses pelaporan perkara oleh Tangkap sudah dilakukan pada 23 Agustus 2025 ke Reskrim Polda Bali.

Saat ini, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terlapor, yaitu calo sejumlah tiga orang, pihak perusahaan PT Awindo International, dan satu orang dari Polairud. Ada sekitar lima pasal yang dilanggar dalam kejadian ini, dua di antaranya yaitu Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.

Dalam jumpa pers tersebut, Tangkap mendesak negara untuk:

  1. Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh aktor yang diduga terlibat, baik pihak agen/calo, pihak perusahaan, maupun oknum aparat kepolisian (Polairud) Bali.
  2. Memastikan terpenuhinya akses bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta layanan psikososial bagi seluruh korban sebagai bentuk jaminan hak atas keadilan dan perlindungan.
  3. Menjamin pemulihan yang menyeluruh bagi para korban, yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial-ekonomi.
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja sektor perikanan baik di tingkat nasional maupun daerah guna mencegah berulangnya praktik TPPO.
  5. Meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum melalui penerapan mekanisme etik dan pidana terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  6. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Awindo International sebagai korporasi yang diduga terlibat dalam praktik TPPO.
  7. Segera menyusun dan menetapkan regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja perikanan, untuk mengharmonisasi dan menutup celah tumpang tindih regulasi di tingkat nasional.

Peristiwa ini berdampak kepada korban secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Ketika mengunjungi lokasi kejadian dan bertemu para korban, Andi dan Siti mengungkapkan bahwa kondisi korban tidak sehat. Para korban dievakuasi ke Rumah Aman, diberikan tempat tidur dan makanan yang layak. Namun, saat ini para korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Andi menjelaskan Tangkap tengah membantu penanganan psikologis korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

https://www.english.focaravajuce.org/ kampungbet legianbet
Tags: anak buah kapalawak kapal perikananpenyekapanPT Awindo
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

No Content Available
Next Post
Ubud yang Tenang Berubah Bising dan Macet

Ubud yang Tenang Berubah Bising dan Macet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Keresahan dalam Selimut Rust en Orde

9 January 2026
Menelusuri DAS Tukad Badung, Sungai Tengah Kota yang Terbengkalai

Tumpang Tindih Tata Kelola Air di Bali

9 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia