• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, June 15, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Politik

Dua Hal Seksi dari UU Pemilu Menurut PSI Bali

PSI Bali by PSI Bali
24 July 2017
in Politik, Sekilas Info
0 0
0
PSI Bali mempertanyakan pengesahan UU Pemilu yang potensial menjegal partai baru. Foto PSI Bali.

Pengesahan Undang-Undang Pemilu menyisakan tanda tanya besar.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali termasuk salah satu pihak yang mempertanyakan pengesahan itu. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan UU ini sarat kepentingan dan pertarungan antar-partai politik (parpol) yang saat ini memiliki wakil di DPR.

“Ada dua isu krusial yang sangat seksi untuk dibahas dalam UU pemilu,” kata Adi saat membuka Kopi Darat Daerah (Kopdarda) PSI Kabupaten Badung dan Denpasar, Minggu (23/7) di Samani Resto, Denpasar.

Pertama terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kedua terkait dengan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.

Terkait pasal yang tidak mengharuskan parpol peserta pemilu 2014 lalu untuk ikut verifikasi oleh KPU, hal tersebut bertentangan dengan asas keadilan sesuai dengan Pasal 5 huruf g UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya setiap partai politik diverifikasi oleh KPU sebelum dinyatakan bisa bertarung pada pemilu 2019 nanti,” tegas advokat muda ini.

Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi MK yang membatalkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, parpol peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

“Jadi sangat aneh bila anggota DPR beserta pemerintah berkomplot untuk menghidupkan lagi pasal tersebut lagi,” imbuhnya.

Adi yakin 100 persen bila Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dan tidak diintervensi oleh pihak penguasa dan parpol lama, pasal itu akan dengan mudah dibatalkan MK nanti saat PSI mengajukan judicial review ke MK.

Hanya Penggembira

Isu seksi lain terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurut Adi seharusnya pemerintah dan parpol pendukung pemerintah tidak perlu ketakutan dan paranoid dengan banyaknya calon presiden yang akan menjadi pesaing presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2019 nanti.

Putusan MK No: 14/PUU-XI/2013 sudah jelas menegaskan bahwa pemilu dan pemilihan presiden akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2019 nanti. Jadi dasar hukumnya sangat kabur dan tidak jelas untuk memaksakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

“Alasan pemilu 2014 dipakai acuan untuk pilpres 2019 nanti juga tidak masuk akal. Sebab hasil pilpres 2014 sudah dipakai untuk memilih presiden dan Pak Jokowi terpilih. Apakah hasil pemilu 2014 lagi dipakai untuk memilih presiden di 2019 nanti?” tanya Adi.

Hal itu, menurut Adi, berarti satu hasil pemilu dipakai untuk pilpres dua kali sehingga sangat ngawur dan tidak masuk akal. “Karena peserta pemilu 2014 kemungkinan akan berbeda dengan adanya penambahan parpol baru di 2019 nanti,” imbuh pimpinan parpol sekaligus praktisi pariwisata ini.

Adi yang asli Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa di samping dasar hukumnya tidak jelas terkait dengan pasal ambang batas pencalonan presiden, pasal ini juga jelas merugikan parpol baru dan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 6A ayat (2). Pasal itu menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Menurutnya, setiap parpol yang ikut pemilu 2019 punya kesempatan untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kalau sesuai dengan UU pemilu yang baru disahkan, tentu parpol baru tidak berhak mengajukan capres dan cawapres karena yang dipakai acuan adalah hasil pemilu 2014 lalu.

“Ini sangat inskonstitusional. Seharusnya UU pemilu ini tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai aturan yang lebih tinggi karena dalam hukum ada asas lex superior derogat legi inferiori,” Adi menambahkan.

Adi menegaskan meskipun PSI akan mendukung Jokowi untuk menjadi capres di tahun 2019 nanti, tapi secara legalitas jelas PSI merasa dirugikan. “Karena tidak bisa mengusung presiden Jokowi jadi capres tapi hanya bisa jadi penggembira saja,” tegasnya. [b]

Tags: DenpasarPartai PolitikPSI BaliUU Pemilu
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
PSI Bali

PSI Bali

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali.

Related Posts

Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

4 June 2025
Kembalikan Sanur yang Dulu

Kembalikan Sanur yang Dulu

24 July 2024

Mau ke Mana Bali?

11 July 2024
Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

30 May 2024
Ketika Mall Mengubah Tata Kota

Ketika Mall Mengubah Tata Kota

15 May 2024
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Next Post
Berikan Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

Vonis Rehabilitasi, Berbeda antara Harapan dan Kenyataan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Penciptaan Ancaman di Pulau Para Jagoan

14 June 2025
Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

13 June 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Temu Teknologi di Serangan

Temu Teknologi di Serangan

12 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia