• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, January 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinas Kehutanan Bali Harus Membuka Informasi

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
6 June 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan, Pelayanan Publik
0
0

DSCF1036

Aktivis Sloka Institute, Frontier Bali, Kekal Bali, dan Walhi Bali menuntut agar Dinas Kehutanan Bali menerapkan keterbukaan informasi publik terkait izin pengusahaan taman hutan rakyat Ngurah Rai. Keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor pendorong terbentuknya good governance dan clean goverment.

Dengan akses informasi yang mudah dan terbuka, masyarakat bisa terlibat langsung di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap setiap kebijakan pemerintah termasuk dalam kebijakan pengelolaan lingkungan.

Para aktivis menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers kemarin di kantor Walhi Bali.

Adi Sumiarta dari Walhi Bali menjelaskan pengalaman Walhi dalam meminta salinan informasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Dinas Kehutanan. Sampai saat ini Dinas Kehutanan belum memberikan semua salinan informasi terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1.051/03-L/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012. SK tersebut tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

Padahal, melalui Putusan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi No. 19/01.05/AP-MK/KI BALI/IV/2013 Dinas Kehutanan diwajibkan untuk memberikan semua salinan informasi terkait dengan di keluarnya putusan gubernur bali tersebut, kecuali informasi refrensi Bank, Rencana Anggaran Biaya, dan Peta Disain.

Adapun salinan informasi yang belum diberikan sampai saat ini adalah Peta Tata Batas Areal Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam atas nama PT. Tirta Rahmat Bahari serta Buku ke III tentang Rencana Disain Fisik Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Tirta Rahmat Bahari.

Selain itu pada tanggal 6 Mei 2013 Walhi kembali mengirim surat permohonan salinan informasi publik kepada kepala Dinas Kehutanan. Adapun salinan informasi yang dimohon adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali No. 188.46/89/XI/2012 tanggal 12 November 2012 tentang evaluasi dalam rangka penyempurnaan pengelolaan tahura ngurah rai tahun 2012 beserta lampirannya. Namun setelah ditunggu sepuluh hari kerja, sama sekali tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas Kehutanan.

Adi menilai Kepala Dinas kehutanan sengaja menutup-nutupi informasi tersebut dan tidak ada niatan baik untuk menjalankan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami di Walhi masih mendiskusikan untuk melakukan laporan pidana karena dengan sengaja menutup-nutupi informasi, selain itu juga akan melaporkan Dinas Kehutanan ke Ombudsman,” ujar Adi.

Pande Nyoman Taman Bali dari Frontier Bali mengatakan setiap orang berhak melihat, mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sebagaimana yang tercantum di UU KIP. “Seharusnya Dinas Kehutanan berkaca pada hasil Putusan Komisi Informasi, karena salinan yang diminta Walhi merupakan informasi yang terbuka sehingga Dinas Kehutanan wajib memberikan Informasi tersebut,” tambah Pande.

Berkaca dari kasus yang dialami Walhi Bali dalam meminta informasi publik, Agus Sumberdana dari Sloka Institute mengatakan penerapan UU KIP di Bali masih sangat jauh dari baik.

Indikator pertama yang bisa dijadikan tolak ukur adalah belum ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP. Pasal tersebut ditujukan kepada Badan Publik untuk menunjuk PPID guna mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana dalam pelayanan permintaan informasi publik.

Agus menambahkan terkait PPID juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP. Dalam PP 61 tahun 2010 diatur tugas dan  tanggung jawab PPID meliputi penyediaan (penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik), pelayanan informasi publik, pengelompokan (klasifikasi) informasi hingga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dianggap dikecualikan.

Pasal 21  PP 61 tahun 2010 mengisyaratkan Badan Publik harus sudah menunjuk PPID paling lama 1 tahun  sejak PP disahkan. Secara lebih mendetail tentang PPID juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 35 tahun 2010.

“Khusus untuk pemerintah provinsi Bali yang sampai sekarang (hampir 3 tahun sejak PP disahkan) belum memiliki PPID sudah bisa dipastikan penerapan kerterbukaan informasinya sangat rendah. Pemprov Bali masih kalah langkah dengan beberapa pemerintah kabupaten seperti Bangli, Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan Karangasem dalam pembentukan PPID,” terang Agus.

Selain itu Viar Suganda dari Kekal Bali mengatakan pentingnya kita mengawal keterbukaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, karena Bali yang dikenal sebagai daerah tujuan pariwisata internasional harus ditunjang dengan pengelolaan lingkungan yang baik. Apabila kebijakan yang dikeluarkan terkait tentang pengelolaan lingkungan yang merupakan informasi publik saja ditutup-tutupi bisa dikatakan pemerintah provinsi Bali tidak melaksanakan Good Governance dan Clean Government.

“Seharusnya apapun kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus dibuka,” pungkas Viar.

Para aktivis tersebut juga menuntut pemprov Bali segera menunjuk PPID dan melakukan pengelompokan informasi serta pelayanan informasi sesuai dengan mandat UU KIP, PP 61 tahun 2010, dan Permendagri 53 tahun 2010 untuk menjamin keterbukaan informasi di Bali. [b]

Tags: Keterbukaan InformasiLingkunganLSM
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

30 December 2025
Kemah Manja di Bali Jungle Camping Padangan

Terasering Subak sebagai Mitigasi Banjir Berbasis Lanskap

22 December 2025
Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

16 December 2025
Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

26 November 2025
Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

16 November 2025
Next Post
Belajar Membuat Film, Belajar Menghidupkan Cerita

Belajar Membuat Film, Belajar Menghidupkan Cerita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

16 January 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

16 January 2026
Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Refleksi Gastro Kolonialisme dari Monyet Milenial

Refleksi Gastro Kolonialisme dari Monyet Milenial

14 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia