
Ketika ponsel rusak dan tidak bisa digunakan lagi, ke mana kamu membawa ponsel tersebut?
Atau ketika obat-obatan di rumahmu sudah kedaluwarsa, apakah kamu langsung membuangnya ke tempat sampah?
Limbah ponsel dan obat-obatan termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga seharusnya tidak bisa dibuang sembarangan di tempat sampah. Ketentuan pengelolaan limbah B3 secara formal diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mendefinisikan B3 sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sampah B3 tidak hanya berasal dari industri besar dan rumah sakit, tetapi juga dalam lingkungan skala kecil seperti rumah tangga. Dalam lingkup rumah tangga, sampah B3 dapat ditemukan pada aktivitas dapur, aktivitas kamar mandi, aktivitas garasi atau perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah, dan aktivitas pertamanan. Produk rumah tangga yang mengandung B3 di antaranya aki bekas, kapur barus, racun tikus, cat kuku, termometer merkuri, hingga kain terkontaminasi B3.
Kandungan B3 juga masih terdapat dalam bekas kemasan produk yang mengandung B3, seperti bekas kemasan hair spray, bekas kemasan obat, bekas kemasan kosmetik, dan kemasan produk lain yang mengandung B3.
Sampah B3 tidak dapat dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Sayangnya, penanganan sampah B3 di lingkungan rumah tangga masih sulit karena minimnya pemilahan sampah dan tidak tersedianya Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang menerima limbah B3. Pada akhirnya, sampah B3 dibuang tercampur dengan sampah lainnya.
Pengelolaan sampah B3 merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengelolaan ini termasuk pengurangan dan penanganan. Penanganan sampah B3 dilakukan dengan tahap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Plastik Detox mencoba memetakan lokasi dropbox sampah B3 di Bali. Lokasi-lokasi ini menerima sampah obat kedaluwarsa dan limbah barang elektronik. Namun, perlu dilakukan pengecekan berkala terkait keberadaan dropbox berikut karena ada kemungkinan beberapa lokasi sudah tidak menerima sampah B3. Selain itu, lokasi dropbox kebanyakan berada di Bali Selatan dan hanya satu yang ditemukan di Buleleng.
Apotek K-24
Melalui program Abang Limbat (Ayo Buang Sampah Obat di K-24), Apotek K-24 menerima pembuangan obat kedaluwarsa atau sisa obat rumah tangga. Ketentuan limbah obat: dalam sediaan tablet, kapsul, serbuk atau racikan (non cairan). Namun, tidak semua Apotek K-24 menerima sampah B3. Apotek K-24 yang hanya menerima sampah B3 di antaranya Apotek K-24 Sesetan, Apotek K-24 Uluwatu, Apotek K-24 Dalung, Apotek K-24 Monang Maning, Apotek K-24 Teuku Umar, Apotek K-24 Tukad Yeh Aya, dan Apotek K-24 Imam Bonjol.
Bluebird Pool Jimbaran
Melalui waste station #bluBuatBaik, Bluebird Pool di Jimbaran menerima limbah B3 dengan jenis elektronik bekas, plastik, kertas, logam, minyak bekas, dan beling. Waktu operasional waste station ini pada hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 10:00 WITA – 18:00 WITA (istirahat pukul 13:00 – 14:00 WITA). Pembuangan sampah di waste station perlu melakukan registrasi di aplikasi Rekosistem dan dihubungkan ke dompet digital Blu.
Erafone Trans Studio Mall Bali
Erafone memiliki program Erafone Jaga Bumi. Melalui program ini, Erafone menerima limbah B3 berupa cellphone, smartphone, laptop, dan tablet, dengan syarat tidak ada bagian yang hilang. Caranya cukup dengan memasukkan sampah elektronik ke dropbox yang tersedia dan mengisi data diri. Lantas, pengunjung akan mendapatkan voucher belanja di Erafone hingga Rp200.000. Erafone yang menyediakan dropbox di antaranya Erafone Trans Studio Mall Bali, Erafone Megastore Teuku Umar Marlboro, Erafone Living World Denpasar, Erafone & More Dewata Udayana, Erafone & More Gunung Sanghyang, Megastore Erafone Ruko Singaraja, Erafone Megastore Teuku Umar, dan Erafone Mall Bali Galeria.
Azko Living World Denpasar
Azko di Living World memiliki dropbox ACES Bisa Baik yang menerima limbah elektronik seperti kipas angin, bohlam, penyedot debu, dan setrika. Pengunjung yang membuang limbah di dropbox Azko akan mendapatkan diskon 10% untuk pembelian produk elektronik di Azko.
Cellular World Teuku Umar
Cellular World bekerja sama dengan Retron.id menyediakan dropbox untuk sampah elektronik. Sampah elektronik yang diterima seperti printer, laptop, komputer, smartphone, tablet, router, charger, baterai, dan sampah elektronik lainnya. Namun, hanya Cellular World di cabang Teuku Umar yang menyediakan dropbox limbah elektronik.
Lokasi dropbox limbah B3 selengkapnya dapat diakses pada peta berikut ini. Peta tersebut terbuka untuk publik, sehingga Anda juga dapat menambahkan lokasi dropbox limbah B3 di luar daftar Plastik Detox.




![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)
