• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, November 12, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

Cek Fakta (Benar): Edaran Kupon Beras Gratis di Jembrana

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
27 November 2024
in Cek Fakta, Kabar Baru
0 0
3
Kupon beras gratis dengan foto salah satu calon bupati Jembrana dan calon gubernur Bali. Sumber foto: Facebook Suara Buleleng

Sebuah foto beredar di Facebook menampilkan kupon beras gratis dengan wajah pasangan calon bupati Jembrana dan pasangan calon gubernur Bali. Narasi unggahan Facebook akun Suara Buleleng tersebut bertuliskan “Yuk semeton Jembrana Singaraja yang belum dapat kupon gratis.”

Unggahan Suara Buleleng kemudian diunggah ulang oleh akun Bingkil OTAK dengan judul “Foto terlampir cukup viral di medsos… Ada gambar paslon pilkada Jembrana dan Pilkada Bali. Keterangan foto menyebutkan, “kalau di masa kampanye ada seperti ini harusnya KPU-Bawaslu penting memberi klarifikasi untuk mencegah terbentuk opini brutal di masyarakat.”

Hasil Pemeriksaan Fakta

BaleBengong meminta klarifikasi Bawaslu Bali terkait hal ini. Kejadian tersebut disebut berlangsung selama masa kampanye namun sebelum Pilkada serentak, 27 November 2024. Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyebutkan bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran.

“Kejadian itu 14 November. Nggak ada bukti pelanggaran karena kalau dalam peraturan bazzar itu dibolehkan,” ujar Wayan Wirka.

Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Larangan Kampanye dimuat dalam bab VIII Pasal 57 – Pasal 66.

Dalam pasal tersebut terdapat dua larangan mengenai politik uang, sebagai berikut:

  • Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, kupon tersebut memang benar beredar di Kabupaten Jembrana. Namun, hal tersebut oleh Bawaslu disebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.

Penulis: Septiari/Tim Cek Fakta BaleBengong.

**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.

kampungbet
Tags: cek faktacek fakta pilkada balipilkada bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Penyebab Kemacetan di Ubud

Pembangunan dan Jalan Lebih Penting dari Isu Iklim dan Lingkungan

9 December 2024
Janji Koster – Giri pada Debat Perdana Cagub – Cawagub Bali

Koster – Giri Unggul Sementara, Apa Saja Janji Politiknya?

4 December 2024
Janji Koster – Giri pada Debat Perdana Cagub – Cawagub Bali

PDIP Masih Memiliki Taring di Bali?

4 December 2024

Cek Fakta (Sebagian Benar): Upaya Intimidasi Petugas KPPS dan Menghalangi Calon Pemilih

27 November 2024
Cek Fakta (Keliru): 154 Kasus Kekerasan Terlapor di Bali

Mengintip Latar Belakang Mulia – PAS

26 November 2024
Janji Koster – Giri pada Debat Perdana Cagub – Cawagub Bali

Koster – Giri: Bertabur Regulasi dan jadi Saksi

26 November 2024
Next Post
Terkaget-kaget Membaca Buku Suara Berbeda dari Pulau Dewata

Terkaget-kaget Membaca Buku Suara Berbeda dari Pulau Dewata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Memanen Air Hujan dan Biogas, Teknologi Tepat Guna bagi Petani Bali yang Terabaikan

Ketimpangan Sumber Daya di Balik Krisis Air Tanah Bali

12 November 2025
Koalisi MUAK Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Koalisi MUAK Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

11 November 2025
Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

10 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia