• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Banalitas Pengabaian Pemerintah dari Sidang Pertama Gugatan Warga Bali

Made Teja Permana by Made Teja Permana
5 August 2026
in Berita Utama, Kabar Baru, Politik
0
0

Dari persidangan Senin, 27 Juli 2026 lalu, muncul satu kalimat dalam benakku—apa arti dari nyawa manusia tak bernilai dan tak berharga? Dalam kalimat itu, apakah 18 korban jiwa pada kejadian banjir September lalu merupakan hal yang wajar?

Persidangan pertama yang menunjukkan segalanya

Persidangan yang awalnya terjadwal pukul 11.00 WITA tertunda hampir selama satu setengah jam. Para hadirin sidang duduk di selasar, ada pula yang berjongkok—beberapa dari mereka merokok, mengobrol, dan bermain HP.

Salah satu temanku, yang juga merupakan salah satu hadirin sidang, bercerita bahwa keterlambatan ini merupakan hal yang wajar—dirinya memilih untuk datang terlambat 45 menit karena tahu bahwa persidangan akan terlambat selama sejam lebih.

Sungguh lega rasanya ketika persidangan akhirnya dimulai. Semua hadirin berdesakan untuk berebut kursi penonton. Beberapa jurnalis menuju ke depan untuk mengambil foto—kesal rasanya ada beberapa hadirin berbaju seragam kerja cokelat yang menyerobot bangku temanku yang sudah ditandai dengan ranselnya dengan alasan, “Ya, tidak apa-apa, kita semua di sini hadirin, kok,” sebutnya. Tapi memang, keadaan ruang sidang waktu itu sangat ramai—kursi terisi penuh, dan bahkan ada beberapa orang yang berdiri menutup pintu masuk dan juga memperhatikan persidangan dari jendela.

Di sebelah kanan, terdapat lima orang tergugat. Sebagian besar dari mereka mengenakan baju merah muda yang aku tidak ingat tulisannya. Sedangkan di sebelah kiri terdapat para penggugat yang terdiri atas kuasa hukum dan beberapa perwakilan penggugat dan tim ahli. Para penggugat dan tergugat lainnya juga duduk berpencar di tempat audiens—hal ini aku sadari ketika ketua hakim memanggil para tergugat.

Sidang dimulai dengan pembacaan laporan gugatan. Terdapat pengeras suara di depannya, namun ketua hakim terlalu jauh dari mic—suaranya terdengar kecil. Setelah itu, pada pukul 11.54, ketua hakim memanggil para penggugat untuk memberikan surat kuasa hukum asli. Pada saat yang bersamaan, para tergugat yang duduk disebelahi kanan depan sedang menulis dan membaca lampiran dokumen yang bersampul merah.

Setelah pengumpulan surat gugatan asli, ketua hakim mulai memanggil para tergugat pada pukul 11.57. Pemanggilan tergugat pertama, Presiden Republik Indonesia, tidak hadir. Pemanggilan tergugat kedua, Menteri Keuangan, tidak hadir. Pemanggilan tergugat ketiga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak hadir. Pemanggilan tergugat keempat, Menteri Investasi, tidak hadir. Pemanggilan tergugat kelima, Menteri Lingkungan Hidup, tidak hadir—terdapat orang yang mengatakan bahwa mereka belum menerima surat pemanggilan; hakim mengonfirmasi bahwa surat telah dikirimkan kepada staf penerima yang bersangkutan, bahkan ada nama penerimanya. Pemanggilan tergugat keenam, Menteri Kehutanan, tidak hadir. Pemanggilan tergugat ketujuh, Menteri Pekerjaan Umum, tidak hadir. Pemanggilan tergugat kedelapan, Menteri ATR/BPN, tidak hadir. Pemanggilan tergugat kesembilan, Gubernur Provinsi Bali, hadir; perwakilan tergugat dan advokat hukumnya menuju ke depan untuk mengurus surat. Pemanggilan tergugat kesepuluh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, tidak hadir. Pemanggilan tergugat kesebelas, Pemerintah Kota Denpasar, hadir. Pemanggilan tergugat kedua belas, Bupati Badung, hadir. Pemanggilan tergugat ketiga belas, Bupati Gianyar, hadir. Pemanggilan tergugat keempat belas, Bupati Tabanan, hadir.

Pada pukul 12.14, ketua hakim melakukan pembacaan penetapan. Selanjutnya, ketua hakim melakukan pemanggilan ulang bagi tergugat yang belum hadir, namun tidak ada respons.

Karena sebagian besar tergugat tidak hadir, ketua hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Ketua hakim mengambil kalender yang ada di depannya, lalu memutuskan tanggal pengulangan sidang pada 19 Agustus 2026.

Ketua hakim memberi waktu bagi para hadirin persidangan untuk bertanya. Salah satu penggugat bertanya perihal apabila para tergugat tidak hadir lagi pada persidangan ulang, apakah ada pemanggilan lagi? Hakim lalu menjawab, “Terkait dengan hal ini, kita akan berdiskusi dahulu hasil surat pemanggilannya,” sebutnya.

Setelah itu, ketua hakim menutup persidangan. Semua hadirin berbondong-bondong keluar dari ruang sidang. Para awak pers bersiap untuk melakukan wawancara kepada pihak tergugat dan penggugat.

Yang terjadi di luar ruang sidang

Pernyataan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, menyebutkan bahwa ada perubahan nomor perkara. Semula, perkara ini didaftarkan sebagai perkara perdata biasa, yang lalu diubah menjadi perkara perdata khusus dengan nomor register lingkungan hidup (1024/Pdt.Sus/LH/2026/PN)—karena perkara ini erat kaitannya dengan isu hak atas lingkungan hidup. Karena hal ini, hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini haruslah hakim yang memiliki sertifikasi hukum lingkungan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Pernyataan lain dari Rhadite menyebut ketidakhadiran pemerintah pusat dan juga DPRD Bali merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah atas apa yang terjadi pada bencana beberapa waktu lalu. Gugatan ini merupakan bentuk permohonan dari warga untuk meminta perbaikan tata kelola dari pemerintah agar bencana September lalu tidak terulang di masa depan. “Ini bukanlah gugatan untuk menuntut ganti kerugian secara ekonomi. Tapi ini adalah gugatan berkaitan dengan permohonan perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depannya tidak terjadi lagi keberulangan dalam peristiwa banjir yang pada bulan September kemarin melanda banyak kota dan menghasilkan banyak sekali kerugian,” sebutnya.

Yang tergugat

Alasan di balik perkara ini dijelaskan pada konferensi pers pertama pada 12 Juli 2026 oleh Koalisi Pulihkan Bali yang terdiri atas 10 orang penggugat dari berbagai latar belakang: wirausahawan, pramuwisata, pengusaha, pegiat lingkungan, jurnalis, karyawan, guru, pensiunan PNS, dan peneliti muda. Mereka melayangkan gugatan kepada 14 lembaga: Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

Para penggugat menjabarkan latar belakang di balik gugatan yang mereka layangkan. Ada 12 poin yang disebut pada konferensi pers saat itu, yang pernah ditulis dalam liputan dari I Gusti Ayu Septiari.

Belasan poin gugatan tersebut merupakan hal yang memang benar-benar terjadi saat ini. Seperti halnya pembicaraan yang pernah aku lakukan dengan beberapa orang dari beberapa kalangan—arsitek, geolog, dan masyarakat adat.

Akar permasalahan lingkungan dapat dibaca melalui pembicaraanku dengan Oka Agastya, yang merupakan seorang geolog. Kami berbicara perihal bau hujan kota yang tak lagi berbau alam, atau sebutannya petrikor. Dari pembicaraan ini, Oka Agastya dan aku akhirnya menemukan bahwa kondisi lingkungan di Denpasar tidak baik-baik saja.

Oka Agastya menjelaskan bahwa bau petrikor itu tercium karena adanya interaksi air hujan dengan tanah dan juga tumbuhan. Namun, di Denpasar, bau hujan tak tercium demikian—lebih didominasi bau kapur dan bau aspal. Hal ini, menurutnya, menandakan dua hal—air hujan tidak meresap ke tanah karena tertutup beton dan aspal, serta minimnya daerah hijau yang ada di Denpasar.

Di sini, Oka Agastya menjelaskan, dengan kondisi pembangunan yang terjadi di Denpasar, air hujan memiliki caranya sendiri untuk mengalir. Ia menyebut bahwa air hujan secara alami akan meresap ke tanah. “Ketika hujan turun di tanah yang terbuka—entah kebun, rumput, atau halaman—air itu meresap perlahan ke bawah, masuk menjadi cadangan air di dalam tanah. Ia tidak menggenang, karena tanah menyerapnya seperti spons,” sebutnya.

Dengan kondisi Kota Denpasar saat ini, air hujan mengalir layaknya di meja kaca. “Masalahnya, permukaan Denpasar hari ini bukan lagi spons. Ia lebih menyerupai meja kaca. Ketika sebagian besar tanah sudah tertutup beton, aspal, dan timbunan kapur, air hujan kehilangan jalan masuknya ke bawah tanah. Karena tak bisa meresap, seluruh air hujan langsung mengalir di permukaan, menumpuk di titik-titik rendah dalam waktu singkat. Selokan dan sungai tak sanggup menampung lonjakan mendadak itu, lalu meluap. Inilah yang kita kenal sebagai banjir—persis yang melanda Denpasar September lalu,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan dampak detrimental lainnya dari pembangunan masif ini—pembangunan yang terjadi di hulu, dan juga di Denpasar.

“Air hujan yang gagal meresap tadi juga berarti satu hal: cadangan air di dalam tanah tidak pernah terisi ulang. Bertahun-tahun, tabungan air tanah Denpasar terus ditarik lewat sumur dan pompa, sementara setorannya makin seret karena resapan—baik di kota maupun di hulu—kian tertutup pembangunan. Akibatnya, cekungan air tanah perlahan kosong. Di daerah pesisir seperti Sanur, kekosongan itu mulai diisi air laut, memicu intrusi air asin,” tuturnya.

Oka Agastya juga menyebut dampak lainnya, yakni penurunan tanah yang sudah terjadi saat ini di beberapa titik—Klungkung, Sanur, dan Kuta. “Keringnya tanah air juga didorong oleh penggunaan sumur bor yang masif. Tabungan air yang sudah berabad-abad digerus habis—sudah tabungan air tanah tidak bisa diisi, sekarang dipakai terus, jadinya air tanah akan kosong. Dari keringnya air tanah juga dapat menyebabkan yang namanya penurunan tanah—karena tanah itu seperti spons. Kalau spons berisi air, kan dia bervolume dan padat; kalau kering, ia akan menurun. Belum lagi ada pemberat di permukaan tanah (perumahan, manusia, dan lain-lain) yang terus mendorong tanah ke dalam. Hal ini sudah terjadi di beberapa titik, yakni Sanur, Kuta, dan Klungkung,” sebutnya.

Alur pembangunan tersebut dapat dibaca melalui pembicaraanku dengan Bardha, seorang arsitek. Ia menjelaskan bahwa tata ruang di Bali sebenarnya sudah mengatur berapa banyak lahan yang boleh ditutup bangunan. Ada Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yang di Bali berkisar 40 hingga 70 persen—artinya sebagian lahan wajib dibiarkan tak terbangun. Ada pula Koefisien Dasar Hijau (KDH), yang mewajibkan sebagian area dihijaukan. Aturan-aturan ini dirancang untuk menjaga resapan dan ruang terbuka, karena berkaitan langsung dengan fungsi geospasial tanah—kemampuannya menyerap dan mengalirkan air.

“Ada ketentuan area hijau itu sekian persen dari bangunan—KDH dan KDB. KDB di Bali (persentase antara area bangunan dengan luas lahan sekitar 40–70%), ada KDH, area ketiga yang perlu dihijaukan sampai 10%. Ini tuh buat menjaga resapan, area terbuka, dan lain-lain, karena ini terkait dengan fungsi geospasial,” sebutnya.

Meski aturannya sudah ada, aturan tersebut mudah untuk dilanggar. Bardha bercerita kepadaku soal bagaimana aturan ini memiliki celah. Ketika sebuah bangunan dianggap melanggar, pemiliknya lebih memilih membayar denda ketimbang membongkar apa yang sudah berdiri. “Ada logika begini: nih, lagi membangun, kalau dianggap melanggar, pemilik bangunan itu memilih bayar denda dibandingkan bongkar bangunan,” sebutnya.

Selain itu, cara pemerintah pusat menggencarkan pembangunan di daerah hulu dapat terbaca melalui cerita masyarakat setempat. Dari cerita-cerita Masyarakat Adat Tamblingan yang bercerita ketika pemerintah langsung memberikan izin kepada investor untuk membangun tanpa perizinan masyarakat setempat. Hal ini juga dialami oleh masyarakat Batur, yang mana pemerintah mengeluarkan izin membangun untuk PT Tanaya Pesona Batur (TPB) secara langsung. Hal ini pun langsung dijelaskan oleh Bardha, yang berawal sewaktu Covid-19, yang mana perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat, dan terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Framing pejabat terhadap pembangunan

Logika pemerintah dalam pembangunan masif selalu menggunakan kacamata penyerapan tenaga kerja dan pendapatan. Seperti halnya berita yang diliput oleh POSBALI.NET, mengutip Arya Wedakarna yang menyebut, “Percepat pembangunan agar segera bisa serap tenaga kerja. Tiru ITDC dan GWK yang sukses,” sebutnya dalam akun Instagramnya, @aryawedakarna, 1 Maret 2025.

Selain itu, menurut rilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali di Pulau Serangan ditargetkan menarik investasi Rp104,4 triliun dan membuka 99.853 lapangan kerja saat beroperasi penuh pada 2052—seluruhnya berpayung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bayaran dari janji pendapatan dan penyerapan tenaga kerja adalah: banjir yang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menewaskan 18 orang pada September 2025 lalu, penurunan tanah, intrusi air laut, dan juga pengambilan hak masyarakat adat.

Warga yang menanggung dampaknya

Perkara ini mewakili korban-korban September lalu. Salah satu ibu warga Taman Beji, yang pernah kutanyai, meski dirinya mengalami secara langsung bagaimana rumahnya tenggelam setengah pada September 2025 kemarin, tetap tinggal di rumahnya.

Di daerah Gajah Mada pun aku melihat secara langsung bekas-bekas kejadian September lalu, dan mereka hidup dan menghantuiku—tanda-tanda bercak banjir di tembok dan sampah yang menggantung di pohon yang tertinggal sewaktu kejadian September lalu. Hal itu sendiri membuatku tidak nyaman, bahwa tanda itu menjadi sebuah peringatan bahwa si ibu itu tidak akan pernah merasakan rumahnya seperti dahulu kala—hidupnya dihantui ketakutan.

Meskipun begitu, dengan melihat dirinya sedang menyapu, dan caranya bercerita—layaknya hari-hari biasa—membuatku merasa iba bahwa meski dengan kerusakan yang dialaminya, ia tetap optimistis bahwa banjir tidak akan datang lagi.

Meski sewaktu itu Presiden datang untuk mengunjungi tempat kejadian, tidak ada perbaikan yang terjadi di sekitarnya. “Pak Presiden Prabowo waktu ini datang ke sini. Saya cuma dapat salaman saja, selain itu tidak dapat apa-apa,” ia menjelaskan sambil tertawa kecil. “Ya, meskipun sembako dapat, tapi kan rusaknya banyak ini,” sambungnya.

Seperti sebutannya, sembako saja tidak cukup. Yang mereka minta justru hal yang lebih dari sembako, namun tidak terealisasikan oleh pemerintah. Satu-satunya cara yang bisa dirinya lakukan hanyalah menjalani hidup sehari-hari dengan memberi sugesti pada dirinya bahwa banjir pasti tidak akan datang—supaya bisa menjalani hidup normal seperti biasa.

Derasan air secepat kilat kian selalu menghantui

Seperti halnya saat aku menanyai salah satu penggugat pada persidangan pertama yang dilakukan Senin kemarin, 27 Juli 2026. Dyana adalah seorang anak muda yang berusaha untuk menyuarakan teman-temannya yang terkena dampak banjir secara langsung. Dyana bercerita bagaimana pengalaman yang dialami temannya ketika banjir datang pada saat itu. “Teman aku ada beberapa yang tinggal di daerah perkampungan, mereka cerita banjir September lalu rasanya secepat kilat. Padahal waktu itu gelap banget,” tuturnya.

Hal lain yang juga ia sebutkan perihal keadaan temannya saat ini yang selalu dihantui oleh banjir yang entah kapan datangnya di masa depan—ia menyebut bahwa temannya bersiaga, menaruh dan membungkus barang elektronik dengan plastik, agar tidak mengalami kerusakan lagi apabila banjir datang secepat kilat. “Sampai setelah banjir terjadi itu, mereka kayak masih trauma gitu loh untuk tinggal di tempat mereka. Nah, setiap hujan gede itu dia tuh selalu memplastiki alat-alat elektronik gitu. Selain itu juga, mereka menggantung dan menaruh alat elektronik mereka di tempat yang tinggi, misalnya rice cooker, dan mereka gantung di atap,” sebut Dyana.

Penggalan kalimat Dyana juga menyebut bahwa teman-temannya belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. “Buat orang-orang yang indekos yang paling di bawah gitu loh, dan sekarang mereka belum dapat ganti rugi apa-apa,” sebutnya.

Kerusakan fasilitas kota pun menjadi kekhawatiran bagi Dyana. Dirinya bilang bahwa fasilitas kota memiliki peran penting bagi kita sebagai tempat berekreasi, berolahraga, dan berkumpul dengan teman. Dyana pun menyebut bahwa terjadi pengurangan lahan hijau di Bali. Apabila banjir tidak ditangani dengan benar, maka kita akan kehilangan lahan hijau seperti lapangan di kemudian hari.

Yang meninggal dan yang tak ditemukan

Beberapa korban meninggal juga ditemui di Taman Pancing—ketika aku naik ojek mobil dengan teman-temanku menuju Canggu. Aku mengobrol dengan sopir yang menyebut bahwa Taman Pancing waktu September lalu mengalami banjir parah—air sungai yang dalam itu naik hingga merendam jalanan. Dirinya melihat kejadian itu secara langsung karena dirinya menetap di Taman Pancing.

“Waktu itu di Taman Pancing juga banjir, Pak. Bahkan waktu itu ditemukan dua mayat di sana tergenang. Sebenarnya ada satu orang yang hilang dan tidak ditemukan. Kayaknya sudah hanyut sampai ke laut, dimakan ikan,” tuturnya.

Ketidakhadiran pemerintah pusat dan juga DPRD Bali merupakan bentuk dari banalitas kejahatan—pengabaian 18 warga yang meninggal, kerusakan material, kerusakan lingkungan, dan perampasan hak masyarakat demi kepentingan pragmatis.

Tags: citozen lawsuitgugatan warga balikerusakan lingkungan Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Made Teja Permana

Made Teja Permana

Related Posts

Galau Warga Pulau Surga

Galau Warga Pulau Surga

6 June 2011

Siapkah Warga Mengawal Penegakan Perda Tata Ruang Bali?

25 August 2009

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Banalitas Pengabaian Pemerintah dari Sidang Pertama Gugatan Warga Bali

Banalitas Pengabaian Pemerintah dari Sidang Pertama Gugatan Warga Bali

5 August 2026
Catatan Mingguan Men Coblong: Syahwat

Jalan Kaki adalah Aktivitas Ekstrem di Bali

5 August 2026
Ratusan Petani Kakao Jembrana Mampu Mengolah Biji agar jadi Cokelat Premium

Ratusan Petani Kakao Jembrana Mampu Mengolah Biji agar jadi Cokelat Premium

4 August 2026
Merayakan Kebebasan Berekspresi di Tengah Represi Digital

Merayakan Kebebasan Berekspresi di Tengah Represi Digital

4 August 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia