
Rabies pada hewan adalah penyakit menular yang mematikan dan menyerang susunan saraf pusat baik pada manusia maupun hewan-hewan seperti kera, kucing, kelelawar, maupun hewan berdarah panas lainnya. Penyebaran virus ini dapat melalui gigitan maupun jilatan pada luka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, rata-rata kasus gigitan sebanyak 175-180 per hari atau sekitar 5.500 kasus per bulan. Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tertinggi ditempati oleh Kabupaten Badung dengan jumlah 9.495 kasus per tanggal 13 Oktober 2025. Di posisi berikutnya, Kota Denpasar mencatat 7.488 kasus. Sementara Tabanan, Gianyar, dan Karangasem berada di kisaran 6.000-6.366 kasus. Adapun Buleleng terdapat 5.716 kasus, Jembrana 4.787 kasus, Klungkung 3.436 kasus, dan terakhir Bangli 2.748 kasus.
I Wayan Pujana selaku penanggung jawab program pencegahan dan pengendalian rabies Dinkes Bali mengatakan faktor penyebab tingginya angka kasus rabies adalah populasi anjing yang kian meningkat. “Apalagi pemeliharaan anjing di Bali itu adalah anjing berpemilik tapi diliarkan. Karena dia diliarkan berarti berkeliaran di jalan atau tempat-tempat umum. Kalau ada anjing rabies di tempat tersebut ya ini mekanisme penularan akan sangat tinggi,” jelasnya.
Fiolita Berandhini, Direktur Animals Don’t Speak Human (ADSH), turut mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan tingginya angka populasi anjing yang tidak diiringi kesadaran akan pentingnya mensterilisasi hewan menjadi salah satu alasan maraknya kasus rabies di Bali.
“Kemudian juga partisipasi dari pemerintah sendiri masih kurang karena sejauh ini pemerintah hanya mengalokasikan (anggaran) untuk vaksin. Sedangkan salah satu masalah utama terkena gigitan hewan penular rabies dalam hal ini anjing itu kan karena populasinya sangat banyak dan tidak semuanya itu hewan yang dipelihara sama masyarakat,” ujarnya.
Kesadaran masyarakat terhadap bahayanya penyakit rabies juga tergolong masih rendah. Alih-alih datang ke layanan kesehatan, beberapa masyarakat yang terkena gigitan hewan rabies cenderung memilih untuk melakukan pengobatan sendiri. Padahal, jika ditangani sesuai dengan instruktur medis, kemudian mendapatkan vaksin anti rabies, maka peluang untuk keselamatannya dapat dijamin.
“Kendala utama yang dirasakan jika membawa korban gigitan ke fasilitas kesehatan adalah administrasi yang harus diisi terlebih dahulu sebelum adanya tindakan. Jadi, lebih ke proses untuk bisa dapet vaksinnya dalam administratifnya. Apalagi kalau misalnya kita tidak punya akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujar Manggala, salah satu peserta diskusi.
Dilansir dari merdeka.com, hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan yang mengatakan BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pengobatan pasien yang sakit karena terinfeksi rabies, bukan program rabies untuk vaksinasi, edukasi publik, dan lain sebagainya.
Tingkat kesadaran masyarakat yang masih bervariasi tersebut menjadi salah satu hambatan Dinkes dalam penanggulangan kasus rabies. Terlebih lagi, adanya keterbatasan tenaga dalam upaya vaksinasi dengan cakupan wilayah yang luas. Petugas mengalami kesulitan untuk menjangkau wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dicapai.
Selain itu, vaksinasi menjadi variabel lain yang mempengaruhi tingginya kasus rabies di Bali. Pasalnya, upaya pengendalian rabies melalui vaksinasi ini semakin berat dikarenakan alasan biaya. “Kemudian anggaran vaksinasi untuk anjing juga dialihkan. Mereka tidak punya anggaran, sehingga sejak saat ini kasus rabies kembali meningkat pada anjing diikuti peningkatan kasus pada manusia,” ujar Pujana.
Pada dasarnya target cakupan vaksinasi untuk mengendalikan rabies hewan harus mencapai immunity atau kekebalan minimal 70 hingga 80% dari total populasi. “Nah, itu nanti baru dikatakan kita bisa mengendalikan rabies. Karena 70% sampai 80% anjing itu memiliki kekebalan atau antibodi untuk tertular rabies sehingga sirkulasi penularan rabies bisa dihentikan. Itu namanya herd immunity atau kekebalan kelompok,” jelas Pujana. Sayangnya, upaya tersebut kerap terhambat karena faktor biaya.
Geby Febiola Sirait, Legal Advocate yang bekerja di ADSH, beranggapan bahwa pemerintah memang telah memiliki rencana. Namun, untuk memberantas rabies ini belum teratasi secara total. Salah satu kendalanya karena tantangan implementasi di lapangan.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan Tim Siaga Rabies (TISIRA), semacam Desa Siaga Rabies di Bali yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit rabies, namun beberapa kendala di lapangan tidak sepenuhnya tertera di TISIRA. Apalagi, masih banyak ratusan desa yang belum tercatat di dalamnya.
Gaby mengatakan bahwa masih terdapat gap atau celah komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat setempat dalam upaya pengendalian rabies. Ia mengharapkan adanya kolaborasi yang lebih erat lagi antara pemerintah kota, sektor swasta, masyarakat, terutama pemuda-pemudi yang bisa mengedukasi.
Meski begitu, sebagai komunitas yang berfokus pada edukasi dan penegakan hukum perlindungan hewan, ADSH tentu mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Bali. Melalui vaksinasi rutin, sterilisasi, dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Perlu juga adanya penyuluhan kampanye advokasi terkait dengan kasus ini di mana kita bisa menjelaskan bagaimana cara perlindungan hewan, juga hak dan kewajiban kita dalam bertanggung jawab terhadap kepemilikan hewan, terutama di sekolah supaya anak-anak mengerti begitu,” jelas Gaby. Selain meningkatkan kesadaran, pemahaman masyarakat seperti bagaimana cara mendidik hewan supaya tidak menggigit atau mengejar orang sebetulnya juga termasuk hal yang penting untuk dilakukan.
sangkarbet





