• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, September 1, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Awasi dan Laporkan demi Keterbukaan

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
25 June 2010
in Kabar Baru, Opini
0
1

Teks Agus Sumberdana, Foto Ilustrasi Anton Muhajir

Pernahkan Anda mengeluhkan perjalanan yang terganggu karena proyek perbaikan saluran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), penanaman kabel telepon, Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), fiber optic, dan seterusnya?

Pernahkan Anda merasa terganggu karena itu semua? Lalu apa langkah yang dapat Anda lakukan sebagai pengguna jalan raya? Menulis surat keluhan ke koran atau menelpon ke program interaktif radio/TV lokal?

Namun, keluhan itu sangat jarang ditanggapi atau mendapat respon dari pihak-pihak terkait. Sebagai warga pengguna fasilitas umum seperti jalan raya, tidak banyak yang bisa kita lakukan jika kita merasa terganggu dengan proyek-proyek seperti contoh di atas.

Tapi bukankah semua itu merupakan bagian dari proses pembangunan guna menunjang prasarana umum seperti komunikasi, air minum, dan limbah?  Ya, tentu saja kita tidak menentang peroyek-proyek pembangunan apalagi itu menyangkut kepentingan bersama.

Menurut saya, ketidaktahuan kita akan rencana dan tujuan proyek tersebutlah yang membuat kita merasa terganggu dan kurang memaklumi dampak-dampak negatif sementaranya. Entah karena kurangnya sosialisasi, kurangnya transparansi atau ketidakpedulian warga yang menjadi penyebabnya.

Kita bisa membayangkan jika proyek-proyek yang menyangkut sarana publik juga melibatkan publik dalam perencanaannya. Lalu, publik juga ikut mengawasi pelaksanaanya berdasarkan informasi dari badan publik yang melaksanakannya. Inilah yang diatur oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU ini dapat mendorong partisipasi publik dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih terbuka, efektif dan efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, jika rekan-rekan memiliki kendala/keluhan/saran dalam memperoleh informasi publik terkait badan publik, rekan-rekan dapat mengirimkannya melalui email ke info@sloka.or.id agar dapat kami gunakan sebagai data guna mendorong terbentunya Komisi Informasi Daerah Provinsi Bali. [b]

Tags: BaliKeterbukaanOpiniPolitikUUUU KIP
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

29 August 2026
Warisan Budaya Kolonial Dulu dan Kini

Warisan Budaya Kolonial Dulu dan Kini

27 August 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Angka Perceraian bukan untuk Diturunkan, Apa yang Ada di Baliknya?

17 August 2026
Understanding the “Sulfur Burst” Phenomenon in Lake Batur and its Root Causes

Understanding the “Sulfur Burst” Phenomenon in Lake Batur and its Root Causes

12 August 2026
Jejak Gunung Api Bawah Laut: Menelusuri Lava Bantal Ponjok Batu, Kisah Geologi di Bali Utara

Jejak Gunung Api Bawah Laut: Menelusuri Lava Bantal Ponjok Batu, Kisah Geologi di Bali Utara

12 August 2026
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menilai Distribusi Ekonomi Mall Baru

10 August 2026
Next Post
Walhi Bali Rayakan Hari Lingkungan

Walhi Bali Rayakan Hari Lingkungan

Comments 1

  1. Hendra W Saputro says:
    16 years ago

    Jika melibatkan publik, nantinya pasti ada anggaran sosialisasi. Wah, bakalan senang tuh birokrat dan pelaksana proyek.

    Klo saya memaklumi, karena yakin utk tujuan ke arah yg lebih baik. Cuma, yg terjadi sekarang adalah dampak proyek itu blum kelihatan dan makin menyengsarakan pengguna jalan. Apalagi ketika melintas di jalan sesetan. Jalanan jadi cembung, cekung, miring, palka melebihi rata aspal jalan. Benar-benar tidak nyaman.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Harapan Pengembangan Usaha Disabilitas

Harapan Pengembangan Usaha Disabilitas

1 September 2026
Catatan Perjalanan Desa Ban: Masih Terjal dan Krisis Air

Catatan Perjalanan Desa Ban: Masih Terjal dan Krisis Air

31 August 2026
Keahlian Menipiskan Adonan Uli dan Begina di Desa Guliang Kangin

Keahlian Menipiskan Adonan Uli dan Begina di Desa Guliang Kangin

30 August 2026
Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

29 August 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia