
Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali melakukan pengaduan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Dalam pertemuan tersebut, KEKAL menyatakan keberatan terkait rencana perluasan Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA) seluas 102 Ha di kawasan Hutan Dasong yang diajukan oleh PT. Nusa Bali Abadi (NBA).
KEKAL terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, FRONTIER BALI, LPM Kertha Aksara Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud), dan Bali Outbound Community (BOC). Ada aktivis lingkungan, mahasiswa, dan kelompok pecinta lingkungan yang tergabung dalam KEKAL.
Pengaduan ini diterima Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Provinsi Bali, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali serta jajaran terkait. KEKAL Bali menegaskan kawasan Hutan Dasong merupakan kawasan resapan air dan hutan lindung yang disucikan. Jika dieksploitasi akan menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan kelestarian lingkungan.
Sebelumnya PT. NBA pernah mengajukan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA) di kawasan hutan Dasong pada tahun 2004. Permohonan ini mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2007. Izinnya untuk pengusahaan pariwisata alam di kawasan lebih dari 20 Ha. Meski demikian PT. NBA belum mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi teknis dari Gubernur Bali. Padahal rekomendasi ini salah satu persyaratan utama sebagaimana amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3 bahwa izin Pengusahaan Pariwisata Alam harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur.
Selain itu di kawasan seluas lebih dari 20 Ha tersebut terdapat Pura Gunung Anyar, Pura Geria, dan Pura Tajan. Akibatnya, pemberian izin pengusahaan pariwisata alam ini mendapatkan penolakan dari sebagian besar masyarakat setempat.
Terkait rencana PT NBA, Gubernur Bali secara tegas menyatakan penolakannya terhadap izin Pengusahaan Pariwisata Alam di kawasan hutan Dasong dan sekitarnya. Bahkan, menurut Pastika, Pemprov Bali sudah empat kali bersurat ke Menteri Kehutanan menyatakan keberatan dan menolak izin pemanfaatan di kawasan tersebut. “Pertimbangannya Perda Tata Ruang Bali dan nilai kearifan lokal,” tegas Mangku Pastika.
Gubernur Bali menyatakan akan konsisten mendukung upaya-upaya pelestarian daerah hutan Dasong dan sekitarnya. Maka dia akan menolak perizinan Pengusahaan Pariwisata Alam yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP) No. 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang.
Luas hutan di pulau Bali saat ini tinggal 23 persen dari luas idealnya 30 persen. Artinya, saat ini luas hutan Bali mengalami defisit sebanyak 7 persen dari yang dimandatkan. Pemberian izin Pengusahaan Pariwisata Alam di kawasan hutan Dasong dan sekitarnya mungkin akan menurunkan jumlah persentase hutan di Bali.
Viar M Suganda dari Bali Outbound Community (BOC) sebagai kelompok pecinta lingkungan yang sering mengunjungi daerah hutan Dasong dan sekitarnya menyampaikan pengamatannya tentang keindahan alam lingkungan kawasan Hutan Dasong. Kawasan tersebut berperan sebagai penyeimbang ekosistem dan lingkungan.
“Karena itu penting untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan agar bisa dinikmati semaksimal mungkin tanpa meninggalkan beban kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Suriadi Darmoko dari Walhi Bali juga mengingatkan kembali bahwa di dalam Perda no. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029, kawasan hutan Dasong dan sekitarnya dimasukkan menjadi kawasan perlindungan setempat yaitu kawasan suci (meliputi danau, hutan, dan gunung), kawasan resapan air dan kawasan hutan lindung. Pemberian izin di kawasan tersebut disinyalir dapat merusak daerah resapan air yang menjaga pasokan air bersih di kawasan Bali selatan tengah dan utara.
”Demi menjaga pasokan sumber air bersih dan siklus hidrologi pulau Bali maka segala izin Pengusahaan Pariwisata Alam yang sekiranya dapat menimbulkan kerusakan alam hendaknya segera dicabut dan tidak dibiarkan,” ujar Suriadi.
Untuk upaya penyelamatan Danau Buyan dan danau-danau lain di wilayah Bali, Gubernur Bali menawarkan konsep green belt (sabuk hijau) sebagai salah satu solusi yang dapat menjaga kelestarian danau. Menurut konsep ini mana kawasan sekitar danau dikelilingi dengan pepohonan yang kuat untuk mencegah sedimentasi dan erosi secara terus menerus menggerus kawasan beberapa danau di Bali.
Kami sepakat terhadap gagasan Gubernur. Kami setuju konsep green belt asal upaya penyelamatan danau tersebut konsisten dan tidak diselewengkan menjadi konsep villa belt.
Pembenaran berbagai pihak untuk mengurangi sedimentasi di danau Buyan dengan membangun villa atau akomodasi pariwisata merupakan pernyataan sesat. Hal itu malah membuka akses bagi perusakan lingkungan yang lebih besar.
Dalam hearing tersebut kami juga mengusulkan pembentukan sebuah forum pelestarian danau mengingat semua danau di Bali dalam keadaan kritis. [b]
dasong itu, di mana ya posisinya?
Heem… apa yang akan terjadi nanti….
saya dulu sempat kemah satu malam disana, kebetulan padaa sat itu juga ada pramuka yang kemah disana…
Dasong itu berada di dekat bedugul dekat danau buyan.. kalau dari singaraja sebelum dipasar pancasari ada jalan kekanan masuk ke sana….