Oleh Luh De Suriyani
Sorak sorai gema perdamaian dan lagu-lagu nusantara terdengar sahut menyahut dari sekitar 1000 orang yang turun ke jalan dalam aksi budaya menolak RUU Pornografi, Rabu (17/9) hari ini di Renon, Denpasar, Bali.
Seribuan orang dari berbagai agama dan profesi bersatu dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) itu longmarch dari Lapangan Timur Bajra Sandhi Renon sampai kantor DPRD Bali. Musisi Bali dari berbagai aliran seperti Superman is Dead (SID) dan Johny Agung and Double T berjalan turut bernyanyi bersama di sepanjang jalan.
RUU Pornografi adalah penjelmaan RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) yang pada 2006 lalu memicu aksi penolakan besar-besaran masyarakat Bali sehingga akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR RI.
RUU ini dinyatakan dapat merusak kebhinekaan karena menerapkan standar moral dari kelompok tertentu yang menilai sebuah peristiwa atau seseorang melakukan tindakan porno.
Dalam RUU itu yang disebut pornografi sangat luas dan mempengaruhi berbagai bidang. Disebutkan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Menyikapi RUU Pornografi yang akan segera disahkan maka Komponen Rakyat Bali (KRB) dengan ini menyatakan dengan tegas menolak RUU Pornografi.
Pertimbangannya adalah dalam proses pembahasan RUU Pornografi, DPR tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga secara hukum pembahasan RUU tersebut cacat hukum karena telah melanggar prinsip-prinsip asas –asas Umum Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
RUU Pornografi tidak perlu, karena selama ini Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang kesusilaan dan pornografi, yaitu KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, UU Pers, dan lain-lain.
Hak atas tubuh adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun, oleh karenanya siapapun juga tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.
RUU Pornografi sangat berbahaya, karena tidak mencerminkan kebhinekaan bangsa, mengintervensi persoalan private warga negara tentang tubuh dan moralitas, khususnya tubuh perempuan. Memasung kebebasan berekspresi sebagai hak dasar manusia, rentan terhadap disintegrasi bangsa, dan multi tafsir sehingga dapat dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan setiap orang oleh orang atau kelompok tertentu. [b]
Beginilah kalau jaman reformasi, jaman pembaharuan yang hanya mendukung pihak-pihak tertentu. Masih mending jamannya pak Harto yang walaupun diktator dan koruptor kelas kakap tetapi masih melihat bangsa Indonesia dari berbagai etnis. Tidak seperti sekarang, DPR hanya mementingkan pihak-pihak tertentu.
1. Surat untuk wakil rakyat :
Bapak-bapak dan Ibu-Ibu wakil rakyat, kalau punya “piktor” dan mau buat UU Pornografi, buat saja UU Pornografi khusus untuk anggota DPR. Kan banyak tuh wakil rakyat yang dapat “uang lelaki” dan di pakai untuk hal yang tidak-tidak. Biar jera kalau ketahuan lagi selingkuh/mesum, sekalian saja UU Pornografi khusus anggota DPR berisikan perintah pemecatan.
Bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat, masih banyak jalan-jalan raya yang rusak dan perlu diperbaiki, masih banyak sekolah-sekolah yang hancur, dan masih banyak masalah-masalah negara yang harus diperbaiki dan diperlukan oleh masyarakat. Jangan sok deh ngurusi moral rakyat kalau ngurus moral sendiri saja tidak bisa (ini sudah terbukti lho dari banyaknya wakil rakyat yang masuk headline karena kasus selingkuh/mesum). Jangan buat undang-undang Pornografi yang mengekang Hak Asasi Masyarakat Indonesia. Sudah sering kena kasus, eh…, malah rakyat yang di kekang. Sudah untung di pilih, eh malah buat kebijakan yang aneh-aneh. Jangan di hambur-hamburkan dong uang rakyat hanya untuk buat kebijakan yang tidak-tidak.
Memangnya sudah di survey tanggapan masyarakat untuk penerapan UU Pornografi?
Memangnya sudah dipikirkan berapa banyak seni dan budaya Indonesia yang hilang gara-gara bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat membuat UU Pornografi?
pikir dong bu, pikir…
pikir dong pak, pikir…
jangan pura-pura tidak mendengar!!!
(jangan tidur melulu kalau ditanya sama rakyat).
Malu dong bapak-bapak dan ibu-ibu wakil rakyat, maluuuuuuuu….
2. Surat untuk saudara seperjuangan dan masyarakat Indonesia :
Saudara-saudaraku, masalah bangsa tidak akan terselesaikan hanya karena penerapan UU Pornografi!! Ingatlah teman-teman, bapak-bapak, ibu-ibu, dan adik-adik sekalian. Indonesia akan menjadi negara yang tidak memiliki identitas jika sampai UU Pornografi disahkan sehingga negara ini akan hancur!!! Bertelanjang dada sudah porno, melukis seorang gadis sudah porno, membuat cerita percintaan sudah porno, menari sudah porno! Apa yang akan kita banggakan sebagai generasi penerus jika kita tidak boleh menghasilkan karya cipta?
Kita dilahirkan untuk berekspresi, bukan untuk di kekang!!! Karena itu, sudah saatnya bagi kita semua mendukung penolakan UU Pornografi dan jangan biarkan pengekangan HAM oleh wakil rakyat yang tidak memihak rakyat!!
Sudah saatnya Kita Memerdekakan Hak Asasi Manusia!
Merdeka!!! Merdeka!!! merdeka!!!
Dari : Mr. Pembela Hak Asasi Berekspresi!!
seharusnya memang DPR tidak memaksakan RUU ini. Pemaksanaan ini cuman untuk kepentingan kelompok tertentu saja…. Mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika…
ini adalah bentuk dari “kurang kerjaan” pada petinggi negara ini yang terhotmat
masih banyak masalah yang mestinya di selesaikan, tapi malah ngurusin cara berpakaian orang lain. jika RUU ini di sahkan, maka industri dan pelaku yang bergerak di bidang hiburan( baik seni dan media ) akan menjadi seorang yang buta dan terjebak di dalam ruangan gelap.
apa hak mereka mengatakan cara berpakaina wanita itu salah, apa hak mereka mengatakan bahwa kalo ada perempuan berjalan di tengah keramaian memakai celana pendek itu salah.
dengan menutup pakaian wanita katanya akan bisa mencegah tindak criminal seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual, kalo memang orang tersebut “jail”, perempuan menutup semuanya juga tetap akan menjadi korban.
RUU ini mendiskreditkan perempuan, menghambat perkembangan baik pendidikan atau “moral” bangsa yang sangat mereka banggakan, mengekang kkreativitas seniman dan masih banyak hal yang akan di rugikan oleh RUU ini.
jadi, sudah lah biarkan masyarakat mengekpresikan diri sebaik mungkin
ini INDONESIA
al muzammil yusuf, seorang anggota dpr dari partai pks,
berani mengeluarkan pendapat sbb.
barang siapa yang menolak ruu antipornografi, berarti :
1. melupakan nilai agama.
2. tidak demokratis.
3. tidak layak hidup di negara kesatuan republik
indonesia.
4. meremehkan iman taqwa dan ahlaq mulia.
5. kebarat-baratan.
saya tidak paham, apakah yang dia maksud.
ini khan logika dari otak seorang diktator !
dengan alasan apa, dia berani mengatakan orang bali yang menentang ruu-app tidak layak hidup di indonesia. sejak kapankah orang tua al muzammil berimigrasi ke indonesia?
adakah ajaran agama hindu atau buddha yang mengharuskan pengikutnya menutupi aurat ? apakah ketiak juga aurat.
apakah ada orang bali yang tertarik oleh ketiak ?
demokratiskah jika mayoritas memaksakan kehendaknya kepada kaum minoritas ?
apakah saya meremehkan iman taqwa dan ahlaq mulia, jika saya menolak ikut campur orang lain dalam kehidupan saya.
saya tidak senang melihat anak perempuan saya harus berjilbab,sebab bagi saya busana itu sangat aneh, akan tetapi yang merasa senang, ya silahkan. tanpa ruu-app pun, saya seumur hidup tidak pernah mediman didepan umum, atau berbuat tak senonoh didepan umum.
otak saya sejak kanak2 sudah dipengaruhi oleh pidato2 soekarno, tidak mungkin saya ke-barat2-an, justru saya segan melihat orang2 indonesia berbahasa belanda atau inggris. menurut bung karno, kita harus berbahasa indonesia, bukan cinta kepada nekolim.
Lacurnya berargumentasi dan berdebat dengan orang2 fanatik dan munafik macam al muzammil tidak ada gunanya, bak menantikan lengar berbulu.
Mungkin yg buat RUU gak punya keturunan / mandul atau
Dia gak pake otak buat RUU tuk kDepannya, SENI dan BUDAYA Bali seperti diancam dam bila disahkan tuw RUU maka wisatawan asing akan takut ke Bali karena tu UU Pornografi dan masalah besarnya bisa menurunkan devisa Indonesia yang masuk, pengangguran bertambah, dan Bali yang dulunya Pulau Surga Wisata menjadi Pulau Terasing dari Wisata. Selain itu RUU pornografi perlu diragukan dan tidak perlu disahkan karena ini bukan hanya mengancam Bali atau daerah selain bali saja tapi Indonesia. Tolong dengarkan aspirasi rakyat karena ini bukan negara yang mirip dengan Negara Kedaulatan AGAMA tetapi Negara Berkedaulatan RAKYAT !!! Seperti yang dijelaskan pada UUD 45 pasal 1 ayat(2)atau dia mungkin kurang belajar PKn terlalu besar gelar saja!
Ini juga menyebabkan wanita menjadi objek pelaku \ tersangka. Jika seluruh wanita ini menjadi tersangka pelanggar RUU tsb. Maukah istrinya dijebloskan penjara ? Darimana anaknya dapat Istri ? Oh ya rUU itu juga mengisikan dilarang mempertunjukan _ _ _ didepan umum. Kalau ada anak kecil telanjang di depan kantor DPR maukah dia tangkap masuk penjara hukuman 5 tahun penjara !!!
Pikir sebelum bertindak jeg asal bicara saja, asal dari mana yang ngesahin tuw kayak dia asal paling kuat, mau tanding 1 : 50000000000 orang !!
From : SnapX2_Barrio_84YU
hanya orang-orang bodoh yang menyetujui ruu pornografi tersebut karena pemerintah hanya orang yang paling tolol di indonesia ini.
tolong pikir dlu sebelum melakukan keputusan jangan sampai merugikan orang lain.
kalau ruu pornografi ada apa pemerintah sendiri ga mikir di papua orang banyak yang memakai pakaian yang minim tpi apakah itu termasuk pornografi????
banyak orang -orang di desa terutama yang perempuan yang biasa mandi di sungai dengan hanya memakai pakaian yang menutupi bagian atas dada sampai di atas lutut apakah itu termasuk pornografi???
indonesia masih dipimpin oleh orang-orang bodoh
walaupun saya orang islam saya menolak tegas adanya ruu pornografi karena hanya merugikan orang-orang kecil tapi malah menguntungkan orang besar!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
pemerintah yang korupsi dihukum paling lama 2 tahun tpi kenapa orang yang hanya mencuri ayam dihukum bisa mencapai 10 tahun penjara???????????????????
yang namanya sex orang tidak bisa melarang
presiden saja butuh sex apalagi kita????
INDONESIA DI PIMPIN OLEH PARA ORANG-ORANG BODOH,TOLOL,SINTING DAN GILA SEPERTI PEMERINTAH SEKARANG YANG HANYA MEMIKIRKAN DUIT,, DUIT ,,, DAN DUIT!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
DAN orang islam yang bodoh yang hanya memikirkan diri sendiri tidak memikirkan yang lainnya!!!!!!!!
pemerintah pengecut!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Assalamualaikum
Saya setuju ada UU Pornografi kayak di LN, cuman saya sangat menentang RUU pornografi yang ada skrg ini krn bbrp hal mendasar:
1. Harusnya UU Pornografi mengatur pembuatan dan peredaran film, majalah, buku cerita porno/semi.
Porno = hub intim/sex dengan menampilkan organ intim; Semi = hub intim/sex tapi tidak menampakkan organ intim.
2. Jika peredaran film atau material porno tsb diperbolehkan, maka harus dibatasi untuk yang dewasa aja (spt UU Pornografi di LN). Jika dirasa susah untuk pengawasannya, mendingan dilarang aja.
3. Draft RUU pornografi yang ada saat ini telah menyentuh ke cara berpakaian, adat, diluar konteks porno itu sendiri. Jadi besok lusa jika ada cewek memakai celana pendek, bisa2 dikategorikan porno. Ini khan keterlaluan. Atau jika ada cewek pake singlet atau kembem, dianggap porno juga. Gimana kalo cowo pake celana pendek dan bertelanjang dada, apakah tidak porno juga? Gimana jika ada cewek/ibu2 yang terangsang meliat cowok berotot bertelanjang dada dan memakai celana ketat? Apakah cowoknya bisa ditangkap? atau cuman cewek yang memakai celana pendek atau kembem? Jika ya, berarti ada diskriminasi gender dan lagi2 cewek menjadi korban/kambing hitam.
4. Banyaknya definisi pornografi yang tidak jelas, ukuran porno didasarkan pada terangsang atau tidaknya orang yang melihat. Ini sangat subjektif sekali. Kembali ke poin 3 diatas, lagi2 cewek selalu jadi korban. Seharusnya Porno itu = beradegan sex/hub intim, gambar2 beradegan sex/kelamin atau semi.
Jadi yang mesti diatur adalah semua film, majalah, buku cerita, situs internet, dll yang jelas2 menggambarkan hub intim/kelamin/sex.
Bukan cara orang berpakaian. Ini Draft RUU Pornografi paling nyeleneh yang pernah ada.
5. Adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi. Berarti bisa memperbolehkan siapapun untuk menghakimi atau menuduh seseorang porno atau tidak. Dasarnya penilaiannya, ya itu terangsang atau tidak. Khan sangat absurb sekali. Lagi2 selalu cewek yang jadi korban. Gimana dengan cowok bertelangjang dada dan bercelana ketat?
Demikian ulasan saya. Tolak Draft RUU Pornografi yang ada saat ini.
oalah, sampeyan ini bener-bener seperti katak dalam tempurung. baca dulu undang-undangnya baru komentar. wong liat isinya saja belum kok sudah ngomong macam-macam. Undang-undang itu di buat untuk melindungi rakyatnya, untuk mengatur, untuk mengawasi agar tidak ada kezaliman disana. Sampeyan2 ini apa sudah merasa kalo undang-undang yang sampeyan kecam itu merugikan sampeyan, orang yang senang pamer aurat kemana-mana. Justru itu sebuah bentuk perlindungan warganya oleh negara agar tidak terjadi sebuak penindasan kaum yang minoritas.
Apa sampeyan merasa bahwa selama ini pake perlengkapan upacara itu , janur-janur itu harus memotongi di pohon kelapa orang yang sampeyan anggap suka berpakaian aneh. Kenapa sampeyan tidak pake janur plastik saja, yang sekali pake buang. Atau pake janur kertas yang bisa diurai oleh sampah.
Gak akan maju indonesia kalo masih ada warganya yang berpikir picik seperti katak dalam tempurung…ya seperti bli-bli inilah.
Buka dong pikirannya….jangan sampai terjadi sampeyan malah hanya dijadikan alat oleh siapa gitu yang kepingin berkuasa ….yang pada ujungnya adalah menyengsarakan semua.
Ok, i’m sorry if false.
RUU Pornografi akhirnya disahkan….
Langkah DPR mengesahkan RUU Pornografi sebenarnya tergolong nekad… entah apa pertimbangan bijak yang mendasari keputusan itu. Peringatan dan ancaman dari beberapa daerah dan propinsi seakan tak membuat mereka berpikir ulang. Sebab dengan mengesahkannya berarti mereka menantang resiko perpecahan masyarakat dan bangsa… padahal bila tidak disahkan resiko yang dihadapi lebih kecil dan masih dapat dicarikan jalan keluar yang lain selain menggunakan UU Pornografi.
Pengesahan ini sedikitnya akan menimbulnya kebencian dan kecurigaan antar kelompok masyarakat. yang bila dibiarkan dapat memicu gesekan yang bersifat SARA… Oh…. semoga tidak terjadi aku ngeri membayangkannya.