• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, February 10, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Aksi Agustus: Dewan Pers Menugaskan Ahli Pers Memantau Kasus Kekerasan pada Jurnalis di Bali

AJI Denpasar by AJI Denpasar
20 January 2026
in Kabar Baru, Opini, Politik
0
0

AJI Denpasar Apresiasi Sikap Dewan Pers atas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis detikBali Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengapresiasi perhatian dan sikap tegas Dewan Pers dalam merespons kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini, yang terjadi saat peliputan aksi demonstrasi di Bali.

Apresiasi ini disampaikan menyusul surat tanggapan Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, atas surat AJI Denpasar perihal permohonan dukungan percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Fabiola. Dalam surat nomor 10/DP/K/I/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers perihal Respons atas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis tertanggal 8 Januari 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa kasus yang menimpa Fabiola merupakan bentuk kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Dewan Pers juga telah menugaskan Ahli Pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali dan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.


“Dewan Pers akan memantau perkembangan penanganan kasus ini agar kasusnya diproses hukum dengan benar, memberikan keadilan bagi korban, sebagai bagian dari perlindungan hukum negara kepada wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya seperti yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Kami berharap AJI Denpasar juga terus memberikan perkembangan penanganan kasus ini,” tulis Dewan Pers dalam surat tersebut.


Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menyatakan bahwa sikap Dewan Pers merupakan Langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis. “Kami mengapresiasi perhatian dan langkah Dewan Pers yang menegaskan bahwa kasus yang dialami Fabiola adalah bentuk kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik. Ini menjadi penegasan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan setiap pelanggaran harus diproses secara hukum,” ujar Ayu pada 17 Januari 2026.


AJI Denpasar menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. “Kami mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan adil, serta menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan dan intimidasi. Penegakan hukum yang tegas penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Ayu.


Sebagaimana diketahui, jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini, mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Saat merekam tindakan aparat yang menangkap seorang pendemo, Fabiola didatangi oleh apparat dan dipaksa menghapus rekaman atau gambar yang telah diambil.


Perkembangan terakhir, hingga hari ini tercatat sudah empat bulan atau 120 hari sejak Fabiola resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada 10 September 2025. Namun hingga saat ini belum terdapat respons atau perkembangan terbaru yang disampaikan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali terkait penanganan laporan tersebut.


Atas kondisi tersebut, AJI Denpasar yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bali Kembali mendesak Kapolda Bali agar segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik ini secara transparan, tegas, dan adil. Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan.

Koalisi Jurnalis Bali mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan. Jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik harus dilindungi, bukan dibungkam.

kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu
Tags: kekerasan jurnalis di balisiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
AJI Denpasar

AJI Denpasar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar adalah organisasi profesi jurnalis yang mengampanyekan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

Related Posts

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

3 February 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Menata Ulang Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional

2 February 2026
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Aksi Agustus: Nota Pembelaan untuk Terdakwa Minta Pembebasan Peserta Aksi

28 January 2026
Transisi Energi dan Penguatan Ekonomi Pesisir bagi Nelayan Klungkung

Transisi Energi dan Penguatan Ekonomi Pesisir bagi Nelayan Klungkung

26 January 2026
Sepuluh Emerging Writers Terpilih Program Ubud Writers & Readers Festival 2026

Sepuluh Emerging Writers Terpilih Program Ubud Writers & Readers Festival 2026

25 January 2026
Next Post
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Finansialisasi Desa-desa di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia