• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, April 30, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Agar Pecalang Tak Disalahgunakan

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
6 March 2014
in Berita Utama, Budaya, Kabar Baru
0
0
PECALANG. Nyoman Rame, salah satu pecalang/ keamanan desa yang bertugas mengamankan Desa Buahan pada Nyepi Kasa 8 Juli 2013. Hanya Pecalang yang diperbolehkan berjalan-jalan saat Nyepi Kasa karena menjalankan tugas.
PECALANG. Nyoman Rame, salah satu pecalang/ keamanan desa yang bertugas mengamankan Desa Buahan pada Nyepi Kasa 8 Juli 2013. Hanya Pecalang yang diperbolehkan berjalan-jalan saat Nyepi Kasa karena menjalankan tugas.

Makin banyak petugas keamanan mirip pecalang dan melakukan tugas di luar wewenangnya.

Karena itulah, Majelis Desa Pekraman Bali mengeluarkan panduan tatakrama (sesana) bagi Pecalang. Tujuan untuk menghindari penyalahgunaan fungsi pecalang.

Aturan detail ini disahkan akhir tahun lalu dan disebarkan dalam Buku Tuntunan Sesana Pecalang Bali yang dibuat Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. “Belum ada persepsi yang sama megenai tatakrama pecalang dalam menjalankan tugasnya,” sebut Bendesa Agung MUDP Jero Gede Putu Suwena Upadesha.

Pecalang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai wewenang menjaga keamanan dan ketertiban di desa adat atau pekraman. Pada awalnya tugas pecalang sederhana, melaksanakan keamanan saat hari raya Nyepi. Tugasnya membantu pengawasan wilayah dan berkoordinasi dengan pengurus desa lainnya.

Saat ini tugasnya makin kompleks, karena juga berurusan dengan pecalang desa lain atau aparat keamanan Negara. “Kalau yang melakukan tugas menjaga kafé atau klub diskotik itu bukan pecalang,” kata I Ketut Sumarta, Sekjen MUDP Bali.

Istilang pecalang disebut, kemungkinan besar dari akar kata Cala yang dalam bahasa Sansekerta atau Jawa Kuno berarti goyah atau miring. Kemudian diberi awalan “a” sehingga menjadi acala yang berarti tegak, kukuh, harmonis. Orang yang melaksanakan disebut Pacala sehingga merujuk pada orang atau penanggungjawabnya.

Kesatuan hukum masyarakat adat di Bali berlandasrkan filosofi Hindu Tri Hita Karana atau tiga penyebab kebahagiaan, yakni alam, manusia, dan Tuhan. Pecalang sebagai satuan pengamanan hukum adat juga menjadi bentuk pengamanan swakarsa. Sehingga bisa membantu polisi dalam melaksanakan tugas tertentu.

Landasan hukum pecalang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Desa Pekraman. DIsebutkan pecalang melaksanakan tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama. Petugas pecalang diberhentikan oleh desa.

Kemudian diperjelas dalam Keputusan Majelis Desa Pekraman tentang Tuntutan Sesana Pecalang yang disahkan akhir 2013 lalu. Dalam Sesana ini disebutkan struktur organisasi pecalang tiap desa terdiri dari pimpinan (manggala). Meliputi, Ketua (Kelihan), sekretaris (Penyarikan), bendahara (Patengen), dan komunikator (Kasinoman). Jumlah dan tambahan pengurus lainnya bisa disesuaikan leh desa.

Sesana tersebut mengatur mengenai hubungan internal dan eksternal pecalang dengan desa pekraman. Tugas utamanya adalah kemanan dalam setiap kegiatan desa adat seperti upacara. Kemudian jika perlu penutupan jalan untuk upacara Ngaben atau lainnya, harus berkoordinasi dengan kepolisian.

“Pemanfaatan pecalang untuk kegiatan di luar urusan adat Bali dan agama Hindu oleh pihak lain wajib mendapat izin majelis desa pakraman,” sebut Sumarta.

Saat ini pecalang seluruh desa pakraman di Bali menghimpun diri dalam wadah Pasikian Pecalang Bali yang ada di tingkat keamatan, kabupaten, dan provinsi.

Syarat menjadi pecalang adalah warga desa pakraman, sehat jasmani dan rohani, serta bisa membaca dan menulis. Pecalang juga bisa diberhentikan juga berhenti atau melanggar aturan sesana ini.

Selain menjaga ketertiban kegiatan desa, pecalang juga bisa memberi pertolongan ke warga desa dan pendatang. Menyelidiki masalah yang bisa menimbulkan masalah di desa dan melaporkannnya ke pimpinan desa. Sesana ini juga menyebutkan wewenang pecalang, di antaranya menahan terduga pelaku kejahatanyang tertangkap tangan untuk diserahkan ke polisi. Dalam tugasnya, pecalang wajib menggunakan seragam saat bertugas kecuali dalam kondisi darurat.

Seragam pecalang yang diwajibkan adalah udeng merah, baju putih lengan pendek dengan rompi hitam. Kain atau kamen hitam dengan kancut, dan saput (kampuh) hitam putih. Sebagai tambahan ada keris yang diselipkan di pinggang. [b]

Tags: BaliBudayaPecalang
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Next Post
UU Desa untuk Mengembalikan Kedaulatan Desa

UU Desa untuk Mengembalikan Kedaulatan Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

Ruang Temu Diaspora Bali di Jepang

30 April 2026
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia