Oleh Luh De Suriyani
Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan itu.
Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini.
Demikian rangkuman diskusi yang dilaksanakan Bali Blogger Community (BBC) di D’Palensa Cafe, Renon, Denpasar, Minggu (11/5). Diskusi interaktif ini menghadirkan pembicara I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali, I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Desaigner, anggota BBC), dan Wayan “Gendo” Suardana, Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali.
Sejumlah pasal karet yang mengancam kebebasan informasi dan berkespresi itu misalnya di Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). “Semua pasal ini cenderung melanggar hak asasi manusia,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Pasal 27 misalnya soal ancaman bagi pencemaran nama baik dan penghinaan, pasal 28 tentang penyebaran kebencian, dan pasal 31 soal kemungkinan penyadapan informasi.
Kenapa dianggap mengekang kebebasan informasi dan berekspresi? Karena berdasarkan pengalaman KUHP sebelumnya pasal-pasal seperti ini berhasil memenjarakan banyak suara-suara kritis soal persoalan bangsa, pihak berkuasa, korporasi, dan lainnya. Nah, blogger khususnya kerap memuat tulisan atau conten di blog atau webnya soal personal, kritik pribadi, dan lainnya yang terancam pasal karet.
Bagi media atau pers, ancamannya, seperti diuraikan Gendo diantaranya tidak ada jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers, kalau jaksa, polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai lex spesialis. Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan sejenisnya selalu menjerat komunitas pers dan di antaranya harus mendekam dalam penjara, dikarenakan aparat penegak hukum/penyidik tidak menggunakan UU Pers.
Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.
Ketut Jack dari BITD Bali mengatakan baru mengetahui begitu banyak ancaman bagi pengguna dan penydia informasi yang tercantum dalam UU ITE ini. “Kami akan membantu memfasilitasi jika ingin mendorong perubahan UU ini,” katanya.
Berbagai gerakan dapat mendorong perubahan UU ini seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Dewan Pers atau class action dari kelompok masyarakat. Sejumlah aliansi lembaga dan komunitas telah memulai dengan membuat pernyataan sikap penolakan isi UU ITE yang mengancam kebebasan informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. “UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” papar Gendo.
Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata.
Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang melanggar hak asasi manusia mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis. [b]
ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada:
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
ulasan lengkap ttg UU ITE dapat disimak pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
kok pandangan di situs ini beda dengan pendapat mas Ronny pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
yang mana yang benar?