Oleh Ni Komang Erviani
Pemberitaan tentang gonjang-ganjingnya maskapai Adam Air menorehkan getah pahit bagi jurnalis di Bali. Ini setelah seorang fotografer ditangkap saat melaksanakan tugas jurnalistik di Bandara Ngurah Rai, Badung, kemarin.
Peristiwa yang menimpa fotografer Koran Seputar Indonesia Zul T Edoardo ini berawal saat dia berusaha mengambil foto pesawat Adam Air dari luar pagar pembatas bandara, sekitar pukul 17.00 wita kemarin. Setelah sekitar setengah jam, Zul akhirnya berhasil mengambil gambar pesawat Adam Air, meskipun dalam jarak yang cukup jauh karena peswat masih terparkir di landasan.
Namun karena naluri jurnalistiknya merasa merasa belum mememperoleh gambar yang maksimal, fotografer berkacamata ini bersikukuh menunggu pesawat Adam Air take off.
Namun belum sempat niat itu kesampaian, tiga orang security PT Angkasa Pura tiba-tiba mendekat. Meski awalnya sempat merahasiakan identitasnya, Zul lalu mengatakan dirinya jurnalis. Dua petugas secutity bernama I Wayan Guntur dan I Made Sukerdana lantas meminta ID. “Saya kemudian memberikan ID Press,” ujar Zul.
Namun petugas tetap tidak percaya dan malah menanyakan identitas lainnya. Zul lantas memberikan SIM A dari dalam dompetnya. Persitiwa tidak berhenti di situ. Tiga petugas lantas membawa Zul ke pos security. Di tempat ini, tas yang berisi perlengkapan kamera milik zul hendak diperiksa. Namun Zul menolaknya karena khawatir kameranya disita ataupun terjadi kerusakan. “Kamu tidak boleh mengambil gambar di sini,” bentak Guntur dengan nada keras.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Zul kemudian mengatakan dia luar mengambil foto dari pagar pembatas. Tak terima dengan jawaban itu, petugas lalu memasukkan Zul ke dalam mobil dan dibawa menuju kantor ADM (airport duty manager).
Oleh petugas ADM bernama Mandia, Zul lantas diinterogasi dengan nada keras. Bukan cuma itu, tas berisi kamera akhirnya digeledah dan dikeluarkan. Bahkan, setelah itu petugas juga memeriksa seluruh badan fotografer ini. Setelah dipastikan aman, dengan enteng petugas ADM mengatakan kejadian ini hanya salah paham. “Namun Anda tetap bersalah karena telah memasuki rumah kami tanpa ijin,” kata Mandia.
Peristiwa itu pun membuat kalangan jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) malam itu juga mendatangi Bandara Ngurah Rai. Petugas akhirnya melepas Zul sekitar pukul 20.00 wita. “Penyelesaiannya tidak sekadar melepas yang bersangkutan, karena ini telah melecehkan profesi jurnalistik. Apalagi fotografer yang bersangkutan mengambil gambar dari luar pagar pembatas bandara,” kata Syafrudin Siregar, pengurus AJI Denpasar.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono. Menurut dia, tidak selayaknya pihak PT Persero Angkasa Pura I Ngurah Rai sampai melakukan penahanan terhadap seorang wartawan. “Itu perlakuan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala PAP I Nyoman Suwetja Putra saat dikonfirmasi mengakui sudah mendengar peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu hanya berawal dari salah paham. Seharusnya, kata Suwetja, seorang jurnalis harus minta ijin saat hendak meliput di lingkungan bandara. Namun, dia juga mengakui tentang tindakan anak buahnya yang berlebihan. “Karena itu saya juga minta maaf,” ujarnya.