• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Warga Pemaron Adukan Pemerintah atas Pencemaran PLTD Pemaron

LBH Bali by LBH Bali
16 September 2026
in Kabar Baru, Opini
0
0
PLTD Pemaron

Oleh: LBH Bali

Selama lebih dari satu setengah tahun, warga Perumahan Nirwana di Desa Pemaron menanggung deru mesin, getaran yang meretakkan dinding, dan embusan asap solar di dalam rumah mereka sendiri. Sepanjang waktu itu pula, pejabat yang memegang kewenangan penerbitan izin sekaligus pengawasan operasi PLTD Pemaron tidak mengambil satu pun tindakan pengawasan dan penindakan yang tegas. Saat ini warga tidak lagi menuntut belas kasihan, melainkan menagih kewajiban hukum negara: mengawasi, menghentikan pelanggaran, dan memulihkan hak yang diabaikan, di tengah kenyataan bahwa kelistrikan Bali sesungguhnya berada dalam kondisi surplus.

Warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali menyampaikan Pengaduan Dugaan Dampak Lingkungan Hidup atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada sejumlah institusi pemerintahan di tingkat daerah hingga nasional, mulai dari Bupati Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selain menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, warga turut menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam Pengoperasian PLTD Pemaron kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, serta laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM Republik Indonesia.

Pengaduan kepada pemerintah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan PLTD Pemaron

Langkah ini merupakan eskalasi dari surat keberatan yang sebelumnya disampaikan warga kepada PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali. Jika keberatan terdahulu ditujukan kepada pelaku usaha, pengaduan kali ini menyasar tanggung jawab negara: para pejabat yang berwenang menerbitkan persetujuan teknis, persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha, dan karenanya wajib mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Sebagai informasi PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi sejak September 2004. Unit diesel ditambahkan pada periode 2012–2014, lalu dihentikan, sebelum akhirnya diaktivasi kembali pada November 2024 saat lingkungan sekitar proyek telah lama bertransformasi menjadi pemukiman padat penduduk. Para pengadu sendiri telah bermukim sejak 2020 melalui program rumah bersubsidi Bank Tabungan Negara, jauh sebelum mesin dihidupkan ulang, tanpa pernah memperoleh informasi tentang rencana reaktivasi tersebut, dan tanpa pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan apa pun.

Operasionalisasi yang dijalankan PLTD Pemaron telah berdampak pada masyarakat yang bermukim di sekitar proyek, terutama dampak pencemaran lingkungan. Dampak tersebut menimpa lebih berat terhadap kelompok yang paling rentan. Di perumahan Nirwana, terdata puluhan balita, anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, warga lanjut usia, serta penyandang disabilitas yang harus rutin memeriksakan gangguan pendengaran ke dokter THT akibat operasionalisasi PLTD Pemaron yang menciptakan kebisingan yang berlebihan. Pengukuran mandiri warga menunjukkan tingkat kebisingan kerap menembus ambang 55 dB yang ditetapkan bagi kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016. Dampak yang dihasilkan dari aktivitas operasionalisasi PLTD Pemaron diduga kuat juga melanggar ketentuan baku mutu lingkungan hidup, baik baku mutu gangguan, udara ambien, maupun emisi.

Pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi atas pengabaian pemerintah

Pengaduan kepada Pemerintah atas dampak negatif yang timbul akibat operasionalisasi PLTD Pemaron dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap PLTD Pemaron. Kendati warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali mengadukan operasionalisasi PLTD Pemaron kepada pemerintah, namun pemerintah juga tidak luput untuk menjadi pihak yang dilaporkan warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali.

Adapun pokok pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bali adalah mengenai tindakan pengabaian yang berlangsung konsisten kendati dampak lingkungan telah dirasakan oleh warga. Pengaduan atas pembiaran ini dilakukan karena Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, Bupati Buleleng berdasarkan tingkatannya merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk menerbitkan izin teknis, persetujuan lingkungan hingga menerbitkan perizinan berusaha. Karena kewenangan itulah, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan apabila terdapat pelanggaran dari pemrakarsa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tindakan pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan untuk memasuki lokasi, meminta keterangan para pihak, mengambil sampel, memeriksa instalasi, hingga menghentikan operasionalisasi proyek ketika terdapat pelanggaran, maupun ketika muncul ancaman serius terhadap manusia dan lingkungan. Namun faktanya, sejak November 2024 hingga kini, tidak satupun dari pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan dan menjalankan kewajiban tersebut secara tegas. Pengabaian oleh pemerintah di tengah terjadinya dugaan pelanggaran baku mutu itulah yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan maladministrasi.

Siapa yang diuntungkan dari operasionalisasi PLTD Pemaron di tengah surplus listrik?

Surplus listrik membuka pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa, dan demi kepentingan siapa PLTD Pemaron tetap dihidupkan? Mengacu Lampiran B.7 Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, beban puncak kelistrikan Bali pada 2024 mencapai 1.164 MW, sementara pasokan tersedia 1.522 MW terdapat surplus 358 MW. Bila PLTD Pemaron yang berkapasitas 97,6 MW dihentikan, sistem masih menyisakan surplus 260,4 MW. Dengan kata lain, tidak ada justifikasi teknis untuk mempertahankan operasinya.

Jika kebutuhan sistem tidak menjelaskan, maka yang menjelaskan adalah struktur insentif ekonominya. Pembangkitan listrik di Indonesia lazim terikat kontrak jual-beli tenaga listrik berskema take-or-pay, yang mewajibkan PLN membayar kapasitas atau energi terkontrak terlepas dari apakah listrik itu dibutuhkan atau tidak. Dalam skema demikian, mengoperasikan unit pembangkit secara terus-menerus menghasilkan arus pendapatan yang terjamin bukan karena sistem memerlukannya, melainkan karena kontrak menjaminnya. PLTD yang secara fungsi teknis semestinya hanya menjadi pembangkit cadangan beban puncak (peaker) justru dioperasikan sebagai pembangkit harian, bahkan ketika sistem telah surplus.

Dalam kerangka inilah pembiaran negara memperoleh maknanya. Diamnya pengawasan bukanlah ruang kosong; ia adalah kondisi yang memungkinkan operasi yang merugikan warga terus berjalan dan terus menghasilkan nilai ekonomi bagi segelintir orang. Biaya yang harus dibayar dari operasionalisasi itu adalah kebisingan, getaran, gangguan kesehatan bagi warga Perumahan Nirwana. Sementara manfaat ekonominya terkonsentrasi pada pelaku usaha. Status badan usaha milik negara tidak menghapus pola ini; ia justru membingkainya seolah-olah sebagai ongkos pelayanan publik, padahal yang berlangsung adalah pemindahan beban dari kapital kepada warga yang paling rentan.

Pipa BBM PLTGU

Pola pembiaran ini berkelindan dengan pola pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis dan saling terkait. Pada dimensi prosedural, hak warga atas informasi dan partisipasi diabaikan. Pada dimensi substantif, terdampak hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas standar kesehatan tertinggi, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman, hingga hak untuk hidup yang bermartabat. Rangkaian ini bersumber konsisten dari instrumen internasional yang telah diratifikasi (DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005), konstitusi (UUD 1945), UU No. 39 Tahun 1999, hingga Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM seluruhnya bermuara pada jaminan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Karena pelaku usaha adalah badan usaha milik negara, persoalan ini bukan sekadar sengketa keperdataan, melainkan menyentuh tiga lapis kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999. Reaktivasi PLTD pada November 2024, setelah hak warga sempat dinikmati tanpa gangguan, merupakan tindakan kemunduran (retrogressive measure) yang dalam kondisi surplus listrik menjadi tidak proporsional dan tidak memenuhi syarat pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Maka reaktivasi itu tidak dapat dibaca sebagai keniscayaan teknis, melainkan sebagai pilihan ekonomi-politik: negara, melalui pejabat yang berwenang mengawasi, memilih untuk tidak bertindak dan ketidak tindakan itu memiliki penerima manfaat.

Warga Pemaron dan YLBHI–LBH Bali menegaskan: hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh diperdagangkan dengan diamnya pengawasan. Pengaduan dan laporan ini adalah seruan agar negara berhenti membiarkan, dan mulai menjalankan kewajibannya.

Desakan untuk dijalankan

Berangkat dari situasi diatas, Warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali mendesak kepada Gubernur Bali, Bupati Buleleng, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng:

  1. Segera menjalankan pengawasan yang tegas dan terukur meliputi pemeriksaan lapangan,
    pengambilan sampel, dan pengukuran baku mutu serta memverifikasi keberadaan dan
    keabsahan AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan Perizinan Berusaha PLTD Pemaron;
  2. Menggunakan kewenangan menghentikan pelanggaran dengan memerintahkan
    penghentian operasi PLTD Pemaron, mengingat operasinya nyata merugikan warga,
    diduga melampaui baku mutu lingkungan, dan tanpa justifikasi teknis karena kelistrikan
    Bali surplus;
  3. Mengakhiri pembiaran dengan menindak penanggung jawab usaha serta memastikan
    pemulihan lingkungan dan hak warga terdampak, dengan prioritas pada kelompok rentan.

Kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi ini, serta melakukan
    pemeriksaan substansi, investigasi lapangan, pemantauan, dan koordinasi antar
    pemangku kepentingan;
  2. Memanggil dan memeriksa keempat pejabat di atas, menyatakan telah terjadi
    maladministrasi apabila terbukti, dan merekomendasikan penghentian pengoperasian
    PLTD Pemaron demi pemulihan dan akses keadilan bagi warga.

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:

  1. Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran hak asasi
    manusia tersebut melalui mekanisme pemeriksaan, pemantauan, dan/atau penyelidikan
    secara langsung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM;
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh
    perusahaan, pejabat yang berwenang, dan/atau aktor lain yang terlibat dalam proses
    perizinan maupun pengoperasian PLTD Pemaron.

Kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia:

  1. Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan
    Hidup ini sesuai dengan kewenangan pengawasan Menteri, termasuk dengan melakukan
    pemeriksaan terhadap substansi dan keabsahan dokumen lingkungan serta investigasi
    lapangan atas pengoperasian PLTD Pemaron melalui pejabat pengawas lingkungan hidup
    dan pejabat yang membidangi urusan penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan hidup;
  2. Memerintahkan penghentian pengoperasian PLTD Pemaron secara permanen sebagai
    langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup terhadap kegiatan yang
    beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah serta berpotensi menimbulkan
    ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan warga;
  3. Menjatuhkan dan menerapkan sanksi administratif terhadap pengoperasian PLTD
    Pemaron berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, termasuk penghentian sementara
    seluruh kegiatan, pembekuan, dan/atau pencabutan Persetujuan Lingkungan dan/atau
    Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
Tags: pltd pemaronsiaran perstransisi energi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Perkuat Kapasitas Individu untuk Tangguh Bencana

Perkuat Kapasitas Individu untuk Tangguh Bencana

10 September 2026
Transisi Energi Mesti Diikuti Pemanfaatan PLTS Atap dan Menghentikan Pembangkit Gas

Transisi Energi Mesti Diikuti Pemanfaatan PLTS Atap dan Menghentikan Pembangkit Gas

9 September 2026
Badan Registrasi Wilayah Adat Minta Pemda Mempercepat Pengakuan Wilayah Adat

Badan Registrasi Wilayah Adat Minta Pemda Mempercepat Pengakuan Wilayah Adat

11 August 2026
Ratusan Petani Kakao Jembrana Mampu Mengolah Biji agar jadi Cokelat Premium

Ratusan Petani Kakao Jembrana Mampu Mengolah Biji agar jadi Cokelat Premium

4 August 2026

Mengenal Trend Asia, Penggerak Advokasi Energi dan Lingkungan

27 July 2026
Oka Rusmini Mengubah Puisi jadi Ekshumasi Sejarah dalam Karya Barunya

Oka Rusmini Mengubah Puisi jadi Ekshumasi Sejarah dalam Karya Barunya

21 July 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Warga Pemaron Adukan Pemerintah atas Pencemaran PLTD Pemaron

Warga Pemaron Adukan Pemerintah atas Pencemaran PLTD Pemaron

16 September 2026
Negara yang Meminta Kami Terus Beradaptasi

Negara yang Meminta Kami Terus Beradaptasi

16 September 2026
Ajakan Wisata Laut Berkelanjutan di Blue Future Forum 2026

Ajakan Wisata Laut Berkelanjutan di Blue Future Forum 2026

15 September 2026
Apakah Tradisi Megibung akan Tergantikan dengan Prasmanan?

Apakah Tradisi Megibung akan Tergantikan dengan Prasmanan?

14 September 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia