
Terdapat helaan nafas ketika sidang akhirnya diakhiri oleh hakim. Helaan nafas itu bukan karena sidang tersebut benar-benar berakhir, tetapi sidang tersebut merupakan salah satu rangkaian sidang dari banyaknya sidang yang sudah terlaksana dan akan terlaksana nantinya. Sidang pembacaan pembelaan Tomy Priatna Wiria, Kamis, 21 Agustus 2026, berjalan cukup lama, sekitar lima jam lamanya. Lamanya sidang tersebut habis untuk membacakan pledoi (pembelaan) dari advokat dan juga Tomy sendiri.
Saat persidangan berlangsung, beberapa kejadian terjadi: sidang terinterupsi beberapa kali karena pergantian anggota hakim, dan ada beberapa advokat dan penuntut umum izin untuk keluar ruang persidangan; saya ditegur hakim karena refleks minum air karena kehausan; beberapa hadirin sidang ditegur oleh petugas karena duduk menyilangkan kaki; terdapat orang tua dan anak kecil masuk ke ruang sidang dan ditegur oleh hakim karena salah ruang sidang.
Pembacaan pledoi oleh tim advokat menyebutkan banyak poin yang berisi perihal kenapa tindak pidana Tomy tidak sah sedari awal.
Pembacaan pledoi dimulai dengan mengurai konteks yang terjadi di balik demonstrasi. Advokat menekankan perihal tekanan yang dialami oleh masyarakat. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghilangkan sumber penghidupan ribuan pekerja; tekanan nilai tukar rupiah dan daya beli; kemiskinan dan ketimpangan; bencana iklim yang menciptakan kerugian ekologis dan materi; konflik agraria yang terus merampas ruang hidup masyarakat; dan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum rentan.
Selain itu, advokat hukum pula menyebut perihal tekanan yang terjadi di ruang sipil melalui kriminalisasi dan meluasnya keterlibatan militer dalam ruang kehidupan sipil. “Pada saat yang sama, ruang sipil menghadapi tekanan melalui kriminalisasi serta meluasnya keterlibatan militer dalam ruang kehidupan sipil. Generasi muda menyaksikan kekerasan, korupsi, PHK, dan diskriminasi secara langsung maupun melalui ruang digital. Dalam negara demokratis, anak muda yang kritis bukanlah masalah bagi demokrasi, melainkan energi yang menjaga demokrasi tetap hidup,” sebut salah satu advokat hukum. Ada sejumlah advokat yang mendampingi Tomy dalam kasus ini, seperti LBH Bali, Ariel Suardana, dan lainnya. Mereka bergantian membacakan pembelaan.
Perkara Merupakan SLAPP
Advokat menyebut terdakwa merupakan korban strategi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politiknya. Advokat menjelaskan tujuan dari SLAPP. “SLAPP bertujuan mengalihkan perhatian publik dari persoalan publik menjadi persoalan personal. Tujuannya: transformasi konflik, transformasi forum, dan transformasi isu”.
Advokat menjelaskan SLAPP bukanlah pelanggaran hukum, melainkan berfungsi untuk mengintimidasi, mengalihkan perhatian, dan melemahkan daya perlawanan masyarakat. “SLAPP bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum, melainkan untuk mengintimidasi, mengalihkan perhatian, dan melemahkan daya perlawanan masyarakat yang peduli pada persoalan publik — melalui rasa takut, efek trauma psikologis, maupun kerugian materiil. SLAPP adalah pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi,” pungkas salah satu advokat.
Advokat menjelaskan bagaimana kasus terdakwa mengalami pergeseran fokus yang awalnya isu publik, menjadi isu personal; bagaimana dampaknya bagi terdakwa. “Isu publik yang sebelumnya disuarakan terdakwa bergeser fokusnya menjadi isu personal terdakwa yang kini menghadapi pemidanaan. Ini memunculkan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik negara. Apa yang didakwakan dan dituntut penuntut umum, menurut kami, merupakan proyeksi sempurna dari bagaimana strategi SLAPP dijalankan,” pungkasnya.
Tiga Cacat Mendasar Tuntutan Penuntut Umum
Advokat menyebut tiga poin perihal kecelaan dalam tuntutan penuntut umum.
Penuntut umum mengabaikan fakta persidangan dan menghadirkan kronologi yang tak pernah terbukti. Di sini, dijelaskan bahwa penuntut umum menyusun kronologi yang secara substansial tidak pernah muncul dan tidak pernah terbukti di persidangan, seolah-olah telah dikonfirmasi seluruh alat bukti. Padahal terdapat perbedaan mendasar antara peristiwa yang diduga terjadi, peristiwa yang diyakini penuntut umum terjadi, dan peristiwa yang terbukti terjadi berdasarkan alat bukti. Penuntut umum menyusun cerita berdasarkan apa yang diyakini, bukan apa yang terbukti.
Penuntut umum membangun tuntutan di atas pembuktian yang sesat. Advokat menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan penuntut umum sendiri memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP); sebagian secara tegas mencabut keterangan BAP karena diperoleh melalui intimidasi, tekanan, dan penggiringan penyidik. Alih-alih menguji perbedaan itu secara objektif, penuntut umum menyeleksi bagian BAP yang mendukung konstruksinya dan mengabaikan keterangan saksi di persidangan. Jika BAP yang telah dipersoalkan keabsahannya diperlakukan lebih tinggi daripada keterangan langsung di hadapan majelis, maka persidangan kehilangan maknanya.
Memperluas objek perkara di luar dakwaan. Advokat di sini menjelaskan, dalam dakwaan, penuntut umum mendalilkan dugaan tindak pidana melalui satu flyer konsolidasi yang dibuat terdakwa. Namun dalam tuntutan, konstruksi diperluas dengan menghubungkan flyer terdakwa dengan lima flyer lain, lalu menyimpulkan semuanya dibuat terdakwa—hanya berdasarkan kemiripan tema, narasi, dan waktu. Padahal hasil forensik digital hanya menemukan satu objek flyer dalam perangkat terdakwa.
Analisis Saksi dan Ahli
Benang merah dari hampir semua saksi menyebut aksi awalnya damai, kerusuhan terjadi jam-jam kemudian; saksi tak melihat peran terdakwa, dan poster tidak memuat ajakan kekerasan. Dua saksi kunci, menegaskan keputusan ikut aksi dan bikin molotov murni inisiatif sendiri, bukan karena akun “Bali Tidak Diam”. Beberapa saksi menyatakan keterangan BAP diarahkan atau dipaksa penyidik.
Advokat di sini menyebutkan lima ahli, di antaranya: ahli HTN (Hukum Tata Negara) dan HAM; ahli konstitusi dan demokrasi; ahli konstitusi dan demokrasi; ahli pidana; ahli semiotika; dan ahli jaringan atau Ilmu Teknologi.
Ahli HTN dan HAM di sini menyebutkan bahwa penuntut umum keliru menetapkan terdakwa sebagai pelaku. Pembuatan poster adalah pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 & Pasal 19 ICCPR). Ekspresi keras, kemarahan, atau kritik terhadap lembaga negara tidak serta-merta jadi tindak pidana. Poster tidak ditujukan ke individu/kelompok tertentu, melainkan ekspresi atas kondisi sosial-politik-institusi.
Penilaian hate speech harus kontekstual dengan enam parameter Rabat Plan of Action (konteks, pembicara, niat, isi/bentuk, luas penyebaran, kemungkinan timbulnya bahaya) secara kumulatif. Poster berisi ajakan konsolidasi, bukan tindak pidana. Pembatasan kebebasan berekspresi hanya sah bila berdasar hukum, bertujuan sah, proporsional, non-diskriminatif, dan tersedia mekanisme pengujiannya.
Ahli Konstitusi dan Demokrasi menyebut yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat—hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Kritik pada lembaga negara tidak dapat dikualifikasi sebagai hate speech, sebab ujaran kebencian berkaitan dengan diskriminasi terhadap personal/golongan. Penerapan Pasal 247 KUHP baru harus mengikuti putusan MK yang menguji Pasal 160 KUHP lama, sebab esensi pengujian di MK adalah pengujian norma, bukan nomor pasal. Makna konstitusional yang telah diberikan MK tetap melekat pada norma tersebut meski dipindahkan ke undang-undang baru.
Ahli Pidana menyebut Pasal 247 KUHP merupakan delik materiil—mensyaratkan ajakan yang tegas mengarah pada tindak pidana, hubungan kausal antara poster dan tindak pidana yang terjadi, serta bukti bahwa akibat itu benar-benar disebabkan perbuatan terdakwa. Fakta persidangan tidak menunjukkan ajakan tindak pidana maupun bukti tindakan peserta dilakukan atas kehendak terdakwa. Karena peristiwa terjadi sebelum KUHP baru berlaku (efektif 2 Januari 2026), maka Pasal 161 KUHP lama yang lebih menguntungkan terdakwa seharusnya dipakai (asas lex favorabilis).
Selain itu, Pasal 242 soal kejahatan terhadap golongan hanya melindungi golongan berdasar SARA—Polri adalah lembaga negara, sehingga kritik pada Polri tidak masuk delik itu (error in objecto). Unsur perekrutan anak juga tidak terpenuhi: perekrutan adalah tindakan aktif memperoleh/membina/melatih/mengarahkan anak; ajakan atau inspirasi bukan perekrutan, dan penyebutan kata “pelajar” tidak otomatis menunjukkan pelibatan anak.
Ahli Semiotika menyebut bahwa makna teks tidak pernah tunggal; selalu ditentukan konteks dan sebaran sosial. Seruan konsolidasi dalam poster harus dimaknai sesuai konteksnya: ajakan bersatu melawan kekerasan negara dalam bentuk konsolidasi. Poster merepresentasikan peristiwa faktual—seseorang terlindas kendaraan taktis milik kepolisian—dengan warna merah sebagai tanda bahaya. Kerusuhan 30 Agustus berada di luar teks (beyond the text) dan harus dipisahkan dari pemaknaan poster. Meski memakai kata “lawan kekerasan negara”, elemen penanda lain merujuk pada memperteguh hubungan (konsolidasi), bukan penggunaan kekerasan. Kesimpulan JPU yang mengaitkan konsolidasi dengan kerusuhan adalah lompatan pemaknaan yang melanggar batas makna teks.
Ahli Jaringan atau IT menyebut kebebasan berekspresi dijamin konstitusi; hanya dapat dibatasi bila memenuhi legalitas, legitimasi, dan proporsionalitas. Ujaran kebencian hanya berlaku pada serangan yang menghasut kekerasan/permusuhan terhadap individu/kelompok berdasar identitas SARA. Berdasarkan Putusan MK No. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, suatu konten tak dapat dianggap penghasut permusuhan tanpa pembuktian hubungan kausal nyata. Platform media sosial memiliki mekanisme moderasi; konten yang benar-benar melanggar hukum akan di-take down. Unggahan yang tetap tersedia menunjukkan tidak ada pelanggaran standar. Unggahan objek perkara adalah kebebasan berekspresi yang sah.
Berdasarkan seluruh uraian, majelis hakim diharapkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena aspek politik dalam perkara ini lebih dominan dibanding aspek hukumnya, dan karena yang patut dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa kerusuhan justru adalah negara—baik melalui kebijakan yang memicu gejolak maupun operasi politik di balik kritik publik.







