
Puluhan botol plastik terbungkus jadi satu dalam karung. Setidaknya ada lima karung yang ditumpuk. Isinya botol plastik bekas yang sudah kosong. Botol-botol itu ditekan menjadi pipih agar karung bisa terisi penuh.
Selain botol plastik, tempat itu juga dipenuhi kardus bekas. Kardus ditumpuk memenuhi setiap sisi bangunan yang hanya ditutupi seng. Ada juga barang elektronik yang sudah rusak, ban motor, hingga kursi yang sudah usang.
Di Jalan Bedahulu IX, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, setidaknya lebih dari sepuluh rumah berderet menampung barang-barang bekas. Pemulung datang silih berganti dengan gerobaknya, menurunkan barang di rumahnya.
Di salah satu bangunan tampak seorang perempuan membawa kantong plastik besar. Kantong itu penuh dengan botol bekas. Di tangan kirinya, ia membawa tumpukan kardus yang sudah dilipat dan kertas-kertas yang tampaknya sudah tidak dipakai lagi. Ia membawanya untuk dijual pada pengepul barang bekas yang ada di Jalan Bedahulu.
Meski jumlah yang ia terima tidak seberapa, setidaknya barang yang sudah tak terpakai itu tidak lagi memenuhi rumahnya. Transaksi itu berlangsung cepat, tidak ada tawar menawar, seolah-olah ia sudah berulang kali pergi ke sana.

Pengepul barang bekas di sepanjang Jalan Bedahulu menerima botol plastik, kardus, dan kertas. Agus, salah satu pengepul, menyebutkan ia lebih banyak menerima botol plastik, kardus, dan kertas. Satu kilogram botol plastik bekas dihargai Rp2.000. Botol plastik itu harus kosong ketika ditimbang, sehingga berat air yang tersisa tidak memengaruhi hasil timbangan.
Selain botol plastik, Agus juga menerima botol bir kaca dengan merk tertentu. Namun, yang diterima hanya botol yang labelnya masih utuh di botol. Botol bir bekas itu akan didistribusikan kembali ke pabrik. Harga yang ditawarkan bervariasi, bir merk Bintang dihargai Rp1.000 per botol, sedangkan merk Draft dihargai Rp800 per botol.
Selain botol bir kaca, Agus tidak menerima botol kaca lainnya, seperti botol kaca air mineral yang saat ini banyak beredar di hotel, restoran, dan lingkungan kantor. “Dulu ngambil. Sekarang nggak, kasihan banyak yang kena (beling) di kakinya,” kata Agus ketika ditemui di kediamannya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Di Rumah Kompos, Desa Adat Padangtegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, botol kaca bekas air mineral disatukan dalam plastik sampah berwarna hitam. Jois Yana mengaku sejak adanya larangan penggunaan botol plastik sekali pakai di hotel, jumlah botol kaca yang datang ke Rumah Kompos mengalami peningkatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin dalam SE tersebut berbunyi, setiap lembaga usaha dilarang memproduksi, distribusi, dan memasok air minum kemasan sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di Bali. Akibatnya, hotel, vila, dan restoran beralih dari botol plastik ke botol kaca. Namun, botol kaca itu pun berakhir ke tempat sampah, bukannya digunakan berulang.
Jois Yana, dari Rumah Kompos menjelaskan, pemulung maupun pengepul barang bekas yang kerap datang ke Rumah Kompos tidak mau mengambil botol kaca. Pasalnya, botol kaca memiliki nilai yang lebih rendah dibanding botol plastik. Selain itu, sampah jenis ini sulit untuk didaur ulang.
Biasanya, Rumah Kompos akan mengumpulkan botol kaca hingga jumlahnya banyak. Setelah itu, mereka akan memanggil pihak ketiga untuk mengangkut botol tersebut ke Jawa karena tidak ada pabrik daur ulang kaca di Bali.
Jois mengamati pengangkutan botol kaca sering dilakukan truk yang sebelumnya membawa barang ke Bali. “Truknya kemudian diisi dengan botol kaca agar tidak kosong saat kembali ke Jawa,” jelas Jois ketika ditemui di Rumah Kompos pada Kamis, 21 Mei 2026.
Panduan Extended Producer Responsibility (EPR) yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan botol kaca memiliki nilai rendah dalam mekanisme pasar. Lain halnya dengan sampah lainnya seperti logam, kertas, dan plastik yang masih memiliki pasar. Secara teknis, botol kaca memang dapat didaur ulang, tetapi pengumpulan dan pengelolaannya sering kali tidak menguntungkan secara ekonomi.

OECD merupakan organisasi yang berdiri tahun 1961, beranggotakan negara-negara yang bekerja sama dalam bidang ekonomi, perdagangan, perpajakan, lingkungan hidup, pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan keberlanjutan. OECD beranggotakan sejumlah negara maju dan berkembang. Panduannya kerap menjadi rujukan untuk pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, tanggung jawab produsen, dan kebijakan lingkungan.
Dalam panduan EPR, OECD mengelompokkan jenis material sampah berdasarkan nilai ekonomisnya dan jenis kegagalan pasar yang biasanya terjadi. OECD juga mencantumkan kebijakan yang paling cocok untuk mengatasi hal tersebut.
Botol kaca masuk kategori yang sama dengan PET dan kertas kualitas rendah. “Glass… have some value but not consistently enough to cover the cost of extraction, processing, and marketing. Recycling is not profitable, or even able to cover costs on its own,” tulis panduan tersebut. Artinya, kaca memang memiliki nilai ekonomi, tetapi nilainya tidak cukup stabil atau cukup tinggi untuk biaya pengumpulan, pengolahan, dan pemasarannya sendiri.
OECD merekomendasikan material seperti botol kaca membutuhkan subsidi silang atau dukungan kebijakan. Jenis sampah ini cocok untuk skema EPR atau tanggung jawab produsen.
OECD mendefinisikan EPR sebagai kebijakan lingkungan yang memperluas tanggung jawab produsen atas suatu produk hingga tahap pascakonsumsi. EPR mengharuskan produsen bertanggung jawab atas pengumpulan produk yang telah mencapai akhir masa pakai, melakukan pemilahan, dan memastikan produk tersebut mendapatkan pengolahan akhir yang sesuai, idealnya melalui daur ulang.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan tanggung jawab produsen tidak berhenti ketika botol kaca berisi air mineral terjual. Produsen juga bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola botol setelah digunakan.
Sistem EPR sendiri lahir karena pengelolaan limbah tidak bisa terus menerus dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat. Terlebih, limbah yang tidak memiliki nilai jual sering kali berakhir di tempat pembuangan akhir hingga menumpuk.
EPR untuk pengelolaan botol kaca dan limbah lainnya telah diterapkan di beberapa negara. Di Jepang, produsen memiliki tanggung jawab finansial untuk mendaur ulang botol kaca yang telah dikumpulkan dan dipilah oleh pemerintah daerah. Hasilnya, volume limbah botol kaca yang masuk ke TPA berkurang sekitar 39%.
Melihat kondisi sistem pengelolaan sampah di Bali dan adanya kebijakan penggunaan AMDK di bawah satu liter, Bali tampaknya memerlukan sistem tanggung jawab produsen yang dijelaskan OECD. Ledakan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali akan memengaruhi volume limbah botol kaca. Pasalnya, hotel, vila, dan restoran akan lebih banyak menyediakan air minum dalam kemasan botol kaca.










