Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali selenggarakan diskusi publik BERDISKO #8 dengan tajuk “Menakar Wajah Demokrasi di dalam KUHP Baru” dengan menggandeng pemantik diskusi Erasmus Napitupulu Ditektur Eksekutif ICJR, Kamis (19/1/2023).
Dalam diskusi, Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa kebebasan berekpresi di Indonesia makin menurun. Terkait KUHP yang baru dirinya melihat banyak pasal-pasal yang akan menimbulkan perdebatan, seperti pasal penghinaan pejabat negara, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, larangan unjuk rasa, kohbaitasi, dan hak privasi. “Hal ini tentu akan menjadi perdebatan karena kita menggunakan konteks dekolonialisasi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia gagal menerapkan dekolonialisasi di mana masih adanya pasal-pasal warisan Kolonial salah satunya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di mana hal ini justru merusak demokrasi. Saat kita mempersonifikasi suatu subjek menjadi perwakilan negara di sana demokrasi menjadi tidak baik.
Selanjutnya pasal tentang unjuk rasa dalam KUHP juga dapat menimbulkan masalah karena dalam pasal tersebut akan menjerumuskan terutama mahasiswa yang akan melakukan unjuk rasa. “Saya ingatkan lagi, boro-boro dekolonialisasi kita ini tidak bisa keluar dari logika orde baru. Musuh kita orde baru dan mereka belum selesai,” ungkapnya.
Kepala Divis Agitasi Propaganda FRONTIER Bali, I Wayan Sathya Tirtayasa dalam diskusi menyerukan bahwa sudah saatnya mahasiswa sadar akan bahayanya demokrasi di dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara yang tentunya banyak mengandung bahasa multi tafsir dan dapat menyasar siapa saja yang kritis terhadap pemerintah. “Hal ini tentunya dapat mengancam demokrasi, dan korban pertama pastilah mahasiswa, ” pungkasnya.
Terakhir, A. A. Gede Surya Sentana selaku Sekjen FRONTIER-Bali menjelaskan bahwa acara diskusi publik BERDISKO #8 ini diadakan untuk membangun semangat mahasiswa di Bali untuk sadar dan mau bergerak bersama menolak dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru. Dimana hal ini sangat penting sebagai mahasiswa agen perubahan yang memiliki kewajiban mengkritisi sebuah kebijakan akan menjadi korban pasal-pasal karet tersebut. “Mari mahasiswa Bali sudah saatnya kita sadar dan berjuang untuk menolak pasl-pasal karet dalam KUHP,” ajaknya.
Kegiatan ini bertempat di Kubu Kopi serta mengundang berbagai organisasi mahasiswa. Dimeriahkan juga oleh beberapa penampilan puisi dari Putri Mahaeswari dan Ade Bimantara. Serta perfom musik dari Mr. Hits dan The Blengers, dan terdapat lapakan buku dan pajang karya dari UKM Persma Brahmastra.