Jika dipaksanakan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian.
Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (ANDAL RKL-RPL) terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu (PKBT) kembali berlanjut. Rapat pembahasan proyek yang akan dibangun di Kabupaten Klungkung tersebut dilaksanan pada Kamis 3 Desember 2020 di Gedung Sad Kerthi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali.
Pembahasan ini dipimpin langsung oleh I Made Teja selaku ketua DLHK. Dalam rapat tersebut, terkuak bahwa lokasi PKBT, dikepung empat bencana yang berpotensi tinggi, yakni gempabumi, tsunami, likuifaksi dan gunung api.
Hardir pada rapat tersebut, Sekjen Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) Natri Krisnawan dan perwakilan WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Made Krisna Dinata. WALHI Bali menegaskan bahawa Kawasan PKBT merupakan kawasan rawan bencana tinggi gempabumi, tsunami, likuifaksi dan gunung api.
Untung Pratama menjelaskan bahwa Pusat Studi Gempa Nasional tahun 2017 menjelaskan Bali merupakan salah satu titik dari 16 titik gempa megathrust di Indonesia. Zona megathrust tersebut berpotensi menghasilkan gempa berkekuatan 8,5 hingga 9,0, atau mungkin serangkaian. Namun, penjelasan mengenai hal tersebut tidak ada dalam Andal dan RKL/RPL poyek. Dia pun mempertanyakan keabsahan dokumen Andal dan RKL/RPL tersebut.
“Tidak ada penjelasan mengenai Bali merupakan Zona Megathrust,” ujarnya.
Untung Pratama menjelaskan lokasi proyek berada di Kawasan rawan Bencana I, berpotensi mengalami lontaran material KRB, berpotensi terhadap lontaran batu (pijar) dengan diameter 10 mm dan hujan abu lebat, perluasan aliran awan panas dan longsoran tebing terutama jika letusannya semakin membesar, serta berpotensi tinggi banjir lahar dingin.
Lebih jauh, ia menambahkan, berdasarkan daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana lokasi proyek yang terletak di Desa Tangkas, Desa Gunaksa, Desa gegel, dan Desa Jumpai termasuk dalam daftar bahaya tinggi tsunami. Apabila gempa dengan Magnitudo 9.1. terjadi, berpotensi menimbulkan tsunami setinggi 20 meter di sepanjang pantai Bali.
“Termasuk pantai yang berada dekat dengan lokasi proyek,” tegasnya.
Ia meminta agar Pemprov Bali mempertimbangkan kembali rencana pembangunan PKBT di lokasi tersebut, karena lokasi tersebut potensi rawan bencananya tinggi. Ia juga menegaskan apabila PKBT dibangun dengan sesuai peraturan perundang-undangan serta berada di luar kawasan bencana, maka PKBT bisa menjadi contoh untuk menampar proyek-proyek yang dilakukan dengan bertentangan dengan melawan hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana.
Namun, apabila dipaksakan di lokasi saat ini, maka dipastikan selain berpotensi terjadi kerugian materiil, imateriil pembangunan, PKBT justru berpotensi menimbulkan korban jiwa. “Kami berharap tanggapan kami dapat dijadikan pertimbangan,” ujarnya.
Segala usul secara tertulis kemudian diserahkan oleh Natri Krisnawan dan diterima langsung oleh I Made Teja selaku pemimpin rapat dan sekaligus ketua DLHK Propinsi Bali. [b]
Comments 1