Barakeh Wissam, pemilik House of Om, kini pindah tempat yoga.
Setelah pada 18 Juni 2020 lalu menggelar yoga massal di rumah yoga House of Om miliknya, warga Suriah itu kini ditahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Gara-garanya, Barakeh menggelar yoga massal di tengah pandemi COVID-19 tanpa mengindahkan protokol.
Menurut siaran pers dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Direktur PT Aum House Bali tersebut diduga melakukan perbuatan berbahaya atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atas perubuatan tersebut Barakeh dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk saat ini, dia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dalam foto yang disebar Humas Kanwilkum dan HAM Bali, Barakeh terlihat sedang beryoga di balik terali besi ruang detensi.
Kronologi
Pendeportasian Barakeh bermula dari beredarnya foto-foto pelaksanaan yoga massal di House of Om di Bona, Gianyar. Dalam foto itu terlihat ratusan warga, terutama turis asing, sedang melakukan yoga massal tanpa menerapkan protokol penanggulangan COVID-19.
social distancing? ?
— Jenny Jusuf (@JennyJusuf) June 20, 2020
masker? ?
kurang dari 20 orang? ?
lokasi? ubud.
ada orang indonesia di sana? kalau dari foto2 sih kayaknya nggak.
jumlah orang terinfeksi #COVID19 di bali makin meningkat.
apakah mereka peduli? ?
cc @BaleBengong @ditjen_imigrasi @imngurahrai @Indounik pic.twitter.com/in2lFaSwgQ
Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ketemulah bahwa penanggungjawab kegiatan tersebut adalah Barakeh Wissam, warga Suriah yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T. ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar itu berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 202.
Meski digelar di tengah pandemi COVID-19, kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat. Hanya ada pemberitahuan secara lisan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak ada social distancing, tidak menggunakan masker, dan jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat,” demikian isi siaran pers tersebut.
Meskipun demikian, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Kanwilkum dan HAM Bali, Barakeh Wissam sebagai penanggungjawab kegiatan tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 maupun dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali.
“Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat. Di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk menaati protokol kesehatan. Karena itu, sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan. [b]