Pengelola tol Bali akhirnya memenuhi permintaan Walhi Bali.
PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT) memberikan informasi publik yang diminta lembaga advokasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (Walhi) Bali dalam sidang mediasi sengketa informasi publik pada Rabu, 20 Desember 2017 kemarin.
Sidang mediasi sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 002/11/KI.Bali-PS/2017 antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (Walhi) Bali sebagai Pemohon dan PT JBT sebagai Termohon dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sidang mediasi sengketa informasi publik dipimpin Komisioner KI, Made Wijaya SH, sebagai Hakim Mediator.
Mediasi kali ketiga ini hanya dihadiri pihak Walhi Bali selaku pemohon melalui kuasanya I Wayan Adi Sumiarta, Suriadi Darmoko, dan I Made Juli Untung Pratama. Adapun pihak termohon, PT. JBT tidak menghadiri mediasi lanjutan.
Pada mediasi sebelumnya mereka telah menyatakan tidak hadir. Pihak PT. JBT menganggap seluruh item yang dimohonkan oleh Walhi Bali dipenuhi sehingga menolak hadir dalam mediasi lanjutan.
Ada tiga item dalam informasi publik yang dimohonkan oleh Walhi Bali kepada PT JBT yaitu data terkait dengan tujuan soil test, peta lokasi soil test dan titik koordinatnya, serta dasar hukum pelaksanaan soil test tersebut.
Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko mengatakan mereka akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu informasi publik yang sudah diserahkan oleh PT JBT tersebut. “Setelah kami periksa, kami menyimpulkan bahwa dua point permohonan kami sudah dipenuhi, sedangkan point ketiga yang dianggap sebagai dasar hukum untuk soil test oleh pihak JBT terpotong atau tidak lengkap,” katanya.
“Hal itu yang kami sampaikan pada sidang mediasi ketiga ini sekaligus meminta informasi yang diserahkan sebelumnya agar dilengkapi,” lanjutnya.
Setelah Walhi Bali menyampaikan hasil pemerikasaan informasi publik yang mereka terima, hakim mediator menghubungi pihak PT JBT. Setelah dihentikan cukup lama, perwakilan dari pihak PT JBT pun datang untuk menyerahkan kelengkapan informasi publik yang diminta oleh Walhi Bali.
Sekalipun harus melalui Sengketa Informasi di KI Provinsi Bali, menurut Suriadi permohanan informasi publik yang diajukan kepada PT JBT sudah tepat. Penyerahan informasi publik ini, menurutnya, membuktikan bahwa PT JBT adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. “Ini sekaligus menepis anggapan bahwa PT Jasamarga Bali Tol bukan badan publik, katanya.
Darmoko menambahkan data-data yang mereka minta adalah informasi publik. Permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali kepada pihak PT JBT sudah tepat dan sesuai prosedur.
Setelah menjalani proses mediasi, pihak KI Provinsi Bali akan menjadwalkan sidang untuk penandatanganan kesepakatan hasil mediasi.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2017, KI Provinsi Bali sudah menggelar sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa identitas para pemohon dan sidang mediasi. Sidang dipimpin oleh I Gede Agus Astapa yang juga Ketua KI Provinsi Bali sedangkan sidang mediasi dipimpin oleh I Made Wijaya.
Sidang ajudikasi dan mediasi tersebut, dihadiri masing-masing dari Walhi oleh I Wayan Gendo Suardana (Dewan Nasional Walhi) , I Wayan Adi Sumiarta, Suriadi Darmoko, dan I Made Juli Untung Pratama. Dari pihak JBT hadir Ahmad Izzi, General Manager Operation & Maintenance dan Drajad Hari Suseno. Sidang ajudikasi diadakan karena PT JBT tidak memenuhi permohonan informasi publik yang dimohonkan Walhi Bali.
Darmoko mengatakan beberapa hal yang menjadi pokok mediasi di antaranya adalah substansi permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali.
Selain membahas substansi permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali, juga dilakukan pembahasan berkaitan dengan kedudukan PT JBT sebagai badan publik atau bukan. Menurut keterangan pihak JBT, pemegang saham perusahaan tersebut terdapat 7 (tujuh) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Adanya keterlibatan pemerintah daerah menunjukkan Jasamarga Bali Tol adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. Sehingga, permohonan informasi yang diajukan oleh Walhi Bali ke pihak Jasamarga Bali Tol, menurut kami sudah tepat,” tegas Moko. [b]