• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
BaleBengong
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Walhi Bali Minta Dilibatkan dalam Rencana Kerja DLHK

Walhi Bali by Walhi Bali
23 February 2021
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0
Dokumentasi Walhi Bali dalam pembahasan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 22 Februari 2021. Foto WALHI Bali.
Dokumentasi Walhi Bali dalam pembahasan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 22 Februari 2021. Foto WALHI Bali.

Ada peluang Rencana Kerja itu untuk memuluskan pembangunan insinerator.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos pertemuan di Kantor DKLH Bali pada Senin, 22 Februari 2021. Pertemuan itu membahas Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022. WALHI Bali menduga pertemuan itu sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah insinerator.

Pengolahan sampah dengan cara membakar itu akan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).

Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali mengajukan protes karena WALHI Bali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Bokis mengatakan undangan serta dokumen pembahasan baru didapatkan pukul 19.00 Wita. Sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan.

Padahal, menurut Bokis, hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Krisna Bokis menerangkan poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022. Poin itu menjelasakan bahwa sub kegiatan kerja sama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerja sama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita.

Bokis menyandingkan temuan itu dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pasal itu menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerja sama.

Pintu Masuk

Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja DKLH Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita. “Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?” tanya Bokis.

Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di mana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.

Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” Ujar Bokis.

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala DKLH Bali, WALHI Bali menuntut beberapa hal. Pertama, agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Kedua, tidak menggunakan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita.

Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali Menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Di dalamnya termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita.

Terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Februari 2021, WALHI Bali melayangkan surat ke Walikota Denpasar untuk meminta informasi publik berupa berita acara konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar. Berita acara tersebut diminta karena menurut WALHI Bali itu merupakan informasi publik.

Dalam pembahasan KA-ANDAL pada Senin, 11 Januari 2021, WALHI Bali tidak diundang dalam pertemuan ini. Dalam pertemuan tersebut WALHI Bali memaksa untuk masuk ke dalam pertemuan guna mengkritisi rencana prmbangunan proyek tersebut karena proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam Kesehatan masyarakat. [b]

Tags: LingkunganSampahWalhi Bali
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

19 April 2021
Menanam Pohon di Bukit agar Air tak Lagi Sulit

Menanam Pohon di Bukit agar Air tak Lagi Sulit

11 April 2021
3M, Terobosan Perangi Sampah Plastik Mengani

3M, Terobosan Perangi Sampah Plastik Mengani

9 April 2021
Jalan Terjal Kedaulatan Benih bagi Petani

Jalan Terjal Kedaulatan Benih bagi Petani

18 March 2021
Nonton Bareng agar Peduli Sampah Plastik

Nonton Bareng agar Peduli Sampah Plastik

5 February 2021
Kilas Balik Gerakan Tanam Saja Sepanjang 2020

Kilas Balik Gerakan Tanam Saja Sepanjang 2020

2 January 2021
Next Post
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021

Pengacara JRX Ajukan Kontra Memori Kasasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

AJW 2022 AJW 2022
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

13 February 2021
Mendayung Generasi Nyegara Gunung

Lirik Lagu Anak-Anak (Gending Rare) Daerah Bali

12 October 2010
Melacak asal Kata Esa dalam Pancasila

Melacak asal Kata Esa dalam Pancasila

13 October 2017
Sengketa PLTU Batubara di Bali Utara

PLTU Celukan Bawang II Terbangun, Bali Makin Bablas

0
melukat gegadon

Pelinggih Sang Hyang Iswara, Tempat Melukat Anak Telat Bicara

1

Nusantara, Pusat Peradaban Dunia

82
Seorang warga di Klungkung menghaturkan banten dan sarana upacara lain pada hari Tumpak Wariga. Foto Juni Antari.

Tumpek Wariga: Menilik Hubungan Manusia dengan Alam

1
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

2
Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

21 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

19 April 2021
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

16 April 2021
Ledok, Gizi Bubur di Pulau Kapur

Ledok, Gizi Bubur di Pulau Kapur

15 April 2021

Kabar Terbaru

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

Bombardir Media Sosial Dibekukan di Kanvas

21 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehmbang Kauh

19 April 2021
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

Susur Hutan dan Sungai Bersama BASE Bali

16 April 2021
BaleBengong

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In