
Oleh Ida Bagus Surya Manuaba
Perdebatan mengenai upah minimum dan kebutuhan hidup layak di Bali seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah upah pekerja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting, apakah standar kebutuhan hidup layak telah mempertimbangkan kondisi pekerjadifabel, dalam hal ini difabel netra, yang menghadapi biaya tambahan untuk menjalani kehidupan dan bekerja secara mandiri?
Pada akhir 2025, berdasarkan pemberitaan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), nilai KHL Bali disebut mencapai Rp5,2 juta per bulan menurut rilisan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 ditetapkan sekitar Rp3,2 juta per bulan. Jika menggunakan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Kesenjangan ini menjadi persoalan bagi pekerja pada umumnya. Namun, bagi difabel netra, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena biaya hidup difabel netra tidak selalu sama dengan biaya hidup pekerja pada umumnya (non-difabel).
Perlu diketahui, bahwa ada konsep extra cost of disability yaitu biaya tambahan yang timbul karena hambatan yang dimiliki difabel netra. Biaya ini bukan muncul karena difabel netra hidup secara berlebihan, melainkan karena lingkungan, layanan, teknologi, dan sistem yang tersedia belum sepenuhnya dirancang agar dapat diakses oleh semua orang.
Bagi difabel netra, biaya tambahan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk. Ketika transportasi umum belum menyediakan aksesibilitas sehingga perjalanan menuju tempat kerja atau tempat laiinya membutuhkan pengeluaran lebih besar. Dalam situasi tertentu, pekerja difabel netra harus menggunakan transportasi daring atau mengeluarkan biaya tambahan agar dapat mencapai tempat yang sebenarnya mudah dijangkau oleh pekerjapada umumnya.
Belum lagi ketika informasi, dokumen, layanan publik, atau materi pekerjaan tidak tersedia dalam format yang aksesibel. Waktu dan tenaga tambahan mungkin diperlukan untuk memperoleh informasi yang sebenarnya dapat diakses dengan mudah oleh orang-orang pada umumnya.
Sehingga, penghasilan yang cukup bagi seseorang belum tentu cukup bagi difabel netra yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengakses pekerjaan, mobilitas, informasi, dan layanan sehari-hari.
Persoalan menjadi semakin serius ketika melihat kondisi ketenagakerjaan difabel netra. Kesempatan bekerja di sektor formal dengan penghasilan tetap masih terbatas bagi difabel netra, walaupun Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan pekerja difabel minimal 2% dari jumlah pekerja, sedangkan di perusahaan suasta 1%, dimana ketentuan ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sebagian besar difabel netra bekerja di sektor informal, seperti menjalankan usaha mandiri, memberikan layanan pijat, mengembangkan usaha kecil, atau menawarkan jasa berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki nilai ekonomi dan layak dihargai. Namun, penghasilannya sering kali tidak menentu. Jumlah pelanggan dapat berubah, permintaan jasa tidak selalu stabil, dan pendapatan bulanan bergantung pada kondisi pasar serta kemampuan menjangkau konsumen.
Dalam situasi seperti ini, pengeluaran tambahan menjadi beban yang tidak sederhana. Penghasilan dapat turun ketika pelanggan berkurang, tetapi kebutuhan untuk membayar transportasi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap ada.
Karena itu, membicarakan kesejahteraan difabel netra tidak cukup hanya dengan mendorong difabel netra agar lebih mandiri, meningkatkan keterampilan, atau menjadi wirausaha. Kemandirian ekonomi juga membutuhkan kesempatan yang setara, lingkungan yang aksesibel, perlindungan sosial, dan sistem ketenagakerjaan yang tidak membebankan seluruh biaya inklusi kepada individu dengan difabel.
Tuntutan agar upah minimum mendekati kebutuhan hidup layak merupakan langkah penting. Namun, kebijakan pengupahan perlu dilihat bersama persoalan aksesibilitas dan ketimpangan kesempatan kerja.
Pertama, standar kebutuhan hidup layak perlu mempertimbangkan keragaman kondisi pekerja. Apabila perhitungan kebutuhan hidup hanya menggunakan asumsi bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap transportasi, informasi, teknologi, dan layanan publik, kebutuhan ekonomi difabel berisiko tidak terwakili secara memadai.
Hal ini bukan berarti semua difabel netra memiliki kebutuhan atau pengeluaran yang sama. Kebutuhan seseorang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, lokasi tempat tinggal, jenis pekerjaan, dukungan yang tersedia, dan situasi individual. Oleh sebab itu, diperlukan kajian empiris untuk mengidentifikasi komponen biaya tambahanakibat difabel, bukan sekadar menetapkan angka tambahan berdasarkan asumsi.
Kedua, kebijakan ketenagakerjaan harus memperluas kesempatan difabel netra untuk memperoleh pekerjaan formal yang layak. Kesempatan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui penerimaan pekerja, tetapi juga melalui proses rekrutmen yang aksesibel, penyediaan akomodasi yang layak, teknologi kerja yang kompatibel dengan pembaca layar, serta lingkungan kerja yang memungkinkan pekerja difabel netra berkembang dan memperoleh jenjang karier.
Ketiga, pekerja difabel netra yang berada di sektor informal tidak boleh luput dari perhatian. Karena upah minimum tidak secara otomatis menjamin pendapatan pekerja mandiri atau pekerja informal, diperlukan kebijakan pelengkap berupa perlindungan sosial yang mudah diakses, dukungan pengembangan usaha, akses pembiayaan yang inklusif, pelatihan yang relevan, dan perluasan akses terhadap pasar.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat aksesibilitas transportasi dan layanan publik. Infrastruktur dan layanan yang aksesibel bukan sekadar fasilitas tambahan bagi difabel. Keduanya merupakan bagian dari upaya mengurangi biaya yang harus ditanggung individu akibat hambatan lingkungan.





