
Ketika meniti peta jalan air Bali, Yayasan IDEP Selaras Alam menyadari bahwa krisis air di Bali bukan hanya masalah teknis. Di balik krisis air ada persoalan yang lebih besar, mulai dari penurunan muka air tanah, intrusi air laut, eksploitasi sumber air, hingga ketimpangan pasokan air.
Jika mengingat lagi bencana banjir bulan September lalu, bencana tersebut menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga daerah aliran sungai (DAS). Ramai-ramai warga di media sosial melaporkan bangunan yang melanggar batas DAS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pun makin sering melakukan sidang ke daerah yang diduga melanggar.
Berangkat dari persoalan tersebut, dua peneliti dari jurusan Hubungan Internasional Universitas Brawijaya melakukan kajian tentang kualitas regulasi yang mengatur persoalan air di Bali. Pasalnya, air sebagai sumber kehidupan juga menjadi isu politik dan bersinggungan dengan berbagai sektor. Hasil kajian tersebut mereka bagikan melalui Diseminasi Hasil Kajian Kesenjangan Kebijakan (Policy Gap Analysis) yang diselenggarakan oleh Yayasan IDEP Selaras Alam pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Proses penyusunan kebijakan
Anggun Trisnanto Hari Susilo mengawali pemaparannya dengan memberikan gambaran besar penyusunan regulasi di Indonesia. Dalam konteks yang luas, Indonesia terdiri dari puluhan pulau, suku, dan budaya, sehingga penyusunan regulasi kerap kali dilihat dari sudut pandang umum.
“Ketika Jakarta melihat Bali sebagai entitas administrasi, maka yang muncul adalah konsekuensi untuk mengatur,” ujar Anggun. Padahal, Bali lebih dari entitas administrasi. Bukan hanya Bali, setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan dan masyarakatnya sudah memiliki pranata tersendiri. Misalnya, Bali memegang teguh konsep Tri Hita Karana, hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan lingkungan, dan manusia dengan sesamanya.
Regulasi yang diberlakukan sama rata di tiap daerah menyebabkan adanya tumpang tindih. Anggun menyinggung Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menguatkan eksistensi dualisme desa dinas dan desa adat. Dalam Pasal 6 disebutkan desa terdiri atas desa dan desa adat. Terkhusus di Bali, posisi desa adat dikuatkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut menjelaskan salah satu kewenangan desa adat meliputi pengelolaan sumber-sumber air.
Dalam pemaparannya, Anggun menggarisbawahi proses penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2019. “Itu naskah akademisnya kalau kita lihat jumlah halamannya hanya 47,” ujarnya. Naskah akademis (NA) merupakan dokumen ilmiah yang berisi hasil kajian, penelitian, dan analisis yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan naskah akademis setidaknya memenuhi tiga unsur, yaitu partisipatif, menyertakan data valid, dan objektif. Sayangnya, tiga unsur ini tampaknya luput. “Perda 4 di situ dijelaskan memang secara metodologis data yang digunakan itu hanya secondary data, tidak menggali langsung,” ungkap Anggun.
Dari isinya, Anggun menemukan sejumlah celah dalam NA Perda Nomor 4 Tahun 2019. “Yang pertama adalah tidak secara eksplisit menyinggung subak dan bendega,” ujar Anggun. Subak hanya disebutkan satu kali dalam NA, yaitu dalam pengertian subak, tidak menyebutkan kewenangan subak. Fokus berlebihan pada desa adat membuat fungsi subak terpinggirkan. Anggun menyinggung bahwa NA tersebut minim aspek antropologis untuk memahami karakter masyarakat Bali. “Dampaknya adalah desa adat dan subak itu punya potensi konflik,” imbuhnya.
Kajian kebijakan DAS Pakerisan
Salah satu cara untuk mempertahankan eksistensi subak dalam peraturan perundang-undangan adalah dengan mengubah kebijakan itu sendiri. Salah satu peneliti Universitas Brawijaya, Dewa Ayu Putu Eva Wishanti, mencoba memetakan aktor-aktor yang dapat menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Studi kasus ia lakukan pada tata kelola DAS Pakerisan.
Berlokasi di Gianyar, DAS Pakerisan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO pada tahun 2012. Aliran airnya mengalir dari perbukitan Kintamani dengan panjan sungai 34,50 km. Di DAS Pakerisan, Eva menemukan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama memiliki kepentingan yang tinggi terhadap tata kelola sungai tersebut. Pasalnya, DAS ini menjadi salah satu ukuran kinerja pemerintah dalam keberhasilan konservasi budaya dan menjadi citra di dunia internasional.
Berbagai kementerian di pemerintahan pusat maupun daerah memang memiliki kepentingan yang tinggi dalam tata kelola DAS Pakerisan, tetapi tidak dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kementerian LHK itu anggarannya terus dipotong, sehingga konservasi air, perubahan iklim, dan yang lain-lain itu menurun,” ujar Eva. Pada Februari 2025, berbagai kementerian mengalami efisiensi anggaran, termasuk KLHK dengan efisiensi sebesar Rp396,499 miliar. Ketahanan bencana, perubahan iklim, dan program pengendalian pembakaran mendapatkan persentase anggaran paling rendah.
Sementara itu, Majelis Desa Adat justru menempati posisi sedang dalam tata kelola DAS Pakerisan. Padahal, masyarakat desa yang berhubungan langsung dengan DAS Pakerisan dan lebih banyak merasakan dampaknya.
Di tingkat nasional, status air masing gonjang-ganjing, terutama ketika muncul Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang Cipta Kerja. “Apakah air ini dikuasai oleh pusat atau daerah?” ujar Eva mempertanyakan tata kelola air di Indonesia.
Eva menyampaikan adanya tumpang tindih alokasi peruntukan ruang di DAS Pakerisan. Kawasan subak di DAS Pakerisan yang semestinya menjadi kawasan pertanian justru dialihfungsikan menjadi cafe, restoran, hotel, dan bangunan lain. Alih fungsi kawasan subak tidak hanya terjadi di wilayah DAS Pakerisan, tetapi juga di beberapa wilayah Bali. Imbasnya, pada tahun 2023, UNESCO memberikan peringatan pada empat subak di Bali yang masif alih fungsi lahan. Dalam kajiannya, Eva menyebutkan status warisan budaya global hanya dimaknai sebagai iklan pariwisata, bukan sebagai penjaga nilai konservasi air.
Kesenjangan kebijakan juga ditemukan dalam alokasi anggaran. “Lebih banyak anggaran keberpihakan pada operasi peremajaan infrastruktur. Apalagi sekarang fokus anggara ini lebih kepada persampahan, hal-hal yang sifatnya elektoral, dan tidak ada pos mitigasi bencana,” jelas Eva. Akhirnya, tidak ada anggaran yang tersedia untuk kejadian bencana, seperti yang terjadi September lalu.
Konflik penggunaan air juga terjadi di DAS Pakerisan. Penggunaan DAS tumpang tindih antara pemanfaatan air untuk masyarakat dan untuk pariwisata. Eva mengalami sendiri ketika keluarganya tengah melakukan rangkaian upacara pengabenan di Tampak Siring, di sebelahnya malah ada sekelompok orang yang sedang arung jeram. “Jadi itu salah satu konflik kewilayahan, mana sih batas sungai? Mana sih batas suci? Kita belum tahu itu. Belum dibatasi soal itu,” ujar Eva.
Tumpang tindih kebijakan menjadi salah satu penyebab kesenjangan sosial di ranah tata kelola sumber daya air. Padahal, dalam UU disebutkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
situs togel situs togel
![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-75x75.jpg)



