Ketua tim kuasa hukum JRX SID I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH. bersama rekan-rekan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, untuk menyerahkan Denda JRX SID pada hari Selasa, 2 Juni 2021.
Denda yang diserahkan oleh kuasa Hukum JRX SID sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan yang beraneka ragam, mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp 100, Rp 500, Rp 1.000 hingga nilai tertinggi Rp 100.000.
Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Denda sebesar Rp 10 juta tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya. Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.
Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda JRX SID tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan, “ jelas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat sebesar Rp 5.192.000 (lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan sisanya uang dari keluarga JRX. Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan JRX SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan JRX.
Sebagian dana tersebut didapat simpatisan JRX mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise. “Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan JRX adalah suara masyarakat,” tegas Gendo.
Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh karena Uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga JRX. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai,” ujar Gendo. (sumber: siaran pers Gendo Law Office)