Telah diadakan pembahasan mengenai Formulir Kerangka Acuan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pelabuhan Sangsit, pada Jumat, 1 September 2023. Dalam rapat pembahasan ini dipimpin oleh perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yakni Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku Kepala Bidang Penataan, Pemantauan dan Pengawasan Kopertis DKLH Bali. Selanjutnya hadir I Gede Nyoman Ary yang mewakili pemrakarsa atau Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Dalam pembahasan ini WALHI Bali yang hadir bersama Frontier Bali melakukan protes terkait dengan pembahasan dokumen ini. Made Krisna Dinata S.Pd selaku direktur WALHI Bali menerangkan jika proyek ini berpotensi memperparah abrasi di kawasan pesisir sekitar proyek. Sebab secara teknis, proyek ini akan melakukan pengerukan seluas 6,4 Hektar dengan volume keruk sebanyak 500.000 meter kubik. Tentu hal ini akan berdampak terhadap perubahan arus dan gelombang yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar terutama terhadap produktivitas nelayan setempat.
Krisna juga menyoroti pemasangan breakwater dalam pengembangan pelabuhan ini akan menyebabkan erosi di kawasan pesisir sekitar pelabuhan. “Kami menduga jika proyek ini akan memperparah abrasi di pesisir dan menambah penyusutan Bali,” tukasnya.
Tidak hanya itu I Wayan Sathya Tirtayasa perwakilan dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier Bali) yang hadir dalam pembahasan ini juga turut mengkritisi pembangunan proyek tersebut. Pasalnya terdapat 26.193 meter persegi lahan persawahan produktif yang terkonfirmasi merupakan kawasan penyedia pangan dengan intensitas tinggi akan diterabas untuk akses jalan dan bangunan pelabuhan ini.
Satya mengatakan Pembangunan Pelabuhan Sangsit berpotensi menambah laju alih fungsi lahan di Bali. “Jika dikalkulasikan lahan seluas 26.193 meter persegi akan berpotensi menghilangan produksi beras sebanyak 2,6 ton per tahunnya,” tandasnya.
Lebih jauh dikonfirmasi terpisah, Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama S.H, M.Kn juga mempertanyakan penggusuran yang berpotensi terjadi jika pembangunan pelabuhan ini dilaksanakan. Untung Pratama mengatakan bahwa dalam temuan awalnya terdapat sedikitnya 63 bangunan rumah warga yang terdampak yang berpotensi digusur.
Dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan Pengembangan Kawasan Terintegrasi Pelabuhan Sangsit tidak menjelaskan bagaimana penanggulangan dari aktivitas itu. Pihaknya mengatakan, jika akan direlokasi, dokumen ini juga tidak menyebutkan di mana lahan yang akan diperuntukan untuk relokasi bagi warga terdampak. Disamping itu dokumen ini juga tidak menyertakan notulensi konsultasi pelibatan masyarakat terdampak sehingga pihaknya tidak mengetahui bagaimana tanggapan dari masyarakat sekitar.
Surat tanggapan yang berisikan tuntutan untuk menghentikan segala bentuk pembangunan ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh pimpinan rapat yakni Ida Ayu Dewi Putri Ary.