• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Monday, June 27, 2022
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Tahura Mangrove Ngurah Rai Menyusut 62 Hektar

Walhi Bali by Walhi Bali
24 August 2021
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0

Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove Ngurah Rai terus menyusut. Hal ini terungkap dalam Konsultasi publik terkait penataan blok di Tahura yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali (DKLH Bali) pada Selasa, 24 Agustus 2021, yang diadakan secara daring.

Konsultasi publik terkait penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kepala Dinas DKLH Bali, Kabid I DKLH Bali sebagai moderator dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai. Dalam konsultasi publik tersebut, WALHI, KEKAL, dan Frontier hadir dan mengkritisi dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai.

Perwakilan WALHI Bali Untung Pratama menegaskan, dalam dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai, menemukan luas kawasan konservasi mengalami penyusutan seluas 60 Hektar. Atas temuan tersebut, Untung mempertanyakan penyebab terjadinya penyusutan tersebut. “Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat di tetapkan luasnya 1.203,55 hektar sekarang tersisa 1.141,41 hektar,” ujar Untung.

Lebih jauh, Untung menambahkan, pada dokumen penataan blok, ada temuan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, dapat menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 sebelumnya, PT. Tirta Rahmat Bahari pernah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata di blok perlindungan. “Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin terseut tidak melanggar lagi,” tegasnya.

Perwakilan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali), Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menyatakan, dalam arahan Dirjen KSDAE tersebut, pada kawasan konservasi juga dapat dilakukan fungsi ekologis, ekonomi dan sosial, sehingga ia mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali. Lebih lanjut, atas temuan diubahnya blok perlindungan Tahura yang pada tahun 2012 sempat diberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Kepada PT. Tirta Rahmat Bahari. Ia mempertanyakan apakah ada Izin Pengusahaan Pariwisata Alam baru yang diterbitkan? Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura.

“Tahura ini kawasan konservasi, tujuaannya adalah perlindungan kawasan,  penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan  blok pemanfaatan bertambah ratusan hektar,” ujarnya.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 Hektar, karena ada pelepasan kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Develpoment (PT BTID), dan sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004 dan pada dokumen tahun 2015 masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi. “Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini,” ujarnya.

Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Ketut Subandi menerangkan belum ada izin baru dan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan bukan berarti memberikan izin kepada pengusaha. “Izin baru tidak ada,” jelasnya.

Di akhir diskusi, Walhi, Kekal dan Frontier mengusulkan agar pada bagian rekomendasi berita acara rapat, ditambahkan poin yang menyatakan revisi blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai tidak digunakan untuk pemutihan pelanggaran zonasi. Usulan dari Walhi, Kekal dan Frontier diterima serta dimasukkan oleh pimpinan rapat ke dalam rekomendasi berita acara.

Tags: mangrove balitahura ngurah rai
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

No Content Available
Next Post
Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AJW 2022 AJW 2022 AJW 2022

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Empat Fakta tentang Ikan yang Perlu Kita Tahu

Empat Fakta tentang Ikan yang Perlu Kita Tahu

3 March 2017
Trik Memilih Lokasi Duduk di Dalam Bus yang Paling Oke

Trik Memilih Lokasi Duduk di Dalam Bus yang Paling Oke

26 April 2018
rambut sedana

Batu Rambut Sedana, Batu Mulia untuk Para Pengusaha

21 February 2021
Warga Suarakan Hak Digital di Anugerah Jurnalisme Warga 2022

Warga Suarakan Hak Digital di Anugerah Jurnalisme Warga 2022

26 June 2022
Arusaji Mendobrak Stigma dan Berkarya

Arusaji Mendobrak Stigma dan Berkarya

26 June 2022
Rayakan Cinta Bersama Kai Mata

Rayakan Cinta Bersama Kai Mata

25 June 2022
Ubud Food Fest 2022 tentang Pahlawan Kuliner

Ubud Food Fest 2022 tentang Pahlawan Kuliner

25 June 2022
UWRF 2022 Membawa Filosofi Jawa Kuno Memayu Hayuning Bawana,

UWRF 2022 Membawa Filosofi Jawa Kuno Memayu Hayuning Bawana,

24 June 2022

Kabar Terbaru

Warga Suarakan Hak Digital di Anugerah Jurnalisme Warga 2022

Warga Suarakan Hak Digital di Anugerah Jurnalisme Warga 2022

26 June 2022
Arusaji Mendobrak Stigma dan Berkarya

Arusaji Mendobrak Stigma dan Berkarya

26 June 2022
Rayakan Cinta Bersama Kai Mata

Rayakan Cinta Bersama Kai Mata

25 June 2022
Ubud Food Fest 2022 tentang Pahlawan Kuliner

Ubud Food Fest 2022 tentang Pahlawan Kuliner

25 June 2022
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In