• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Tahura Mangrove Ngurah Rai Menyusut 62 Hektar

Walhi Bali by Walhi Bali
24 August 2021
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0

Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove Ngurah Rai terus menyusut. Hal ini terungkap dalam Konsultasi publik terkait penataan blok di Tahura yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali (DKLH Bali) pada Selasa, 24 Agustus 2021, yang diadakan secara daring.

Konsultasi publik terkait penataan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kepala Dinas DKLH Bali, Kabid I DKLH Bali sebagai moderator dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai. Dalam konsultasi publik tersebut, WALHI, KEKAL, dan Frontier hadir dan mengkritisi dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai.

Perwakilan WALHI Bali Untung Pratama menegaskan, dalam dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai, menemukan luas kawasan konservasi mengalami penyusutan seluas 60 Hektar. Atas temuan tersebut, Untung mempertanyakan penyebab terjadinya penyusutan tersebut. “Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat di tetapkan luasnya 1.203,55 hektar sekarang tersisa 1.141,41 hektar,” ujar Untung.

Lebih jauh, Untung menambahkan, pada dokumen penataan blok, ada temuan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, dapat menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012 sebelumnya, PT. Tirta Rahmat Bahari pernah mengajukan Izin Pengusahaan Pariwisata di blok perlindungan. “Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin terseut tidak melanggar lagi,” tegasnya.

Perwakilan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali), Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menyatakan, dalam arahan Dirjen KSDAE tersebut, pada kawasan konservasi juga dapat dilakukan fungsi ekologis, ekonomi dan sosial, sehingga ia mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali. Lebih lanjut, atas temuan diubahnya blok perlindungan Tahura yang pada tahun 2012 sempat diberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Kepada PT. Tirta Rahmat Bahari. Ia mempertanyakan apakah ada Izin Pengusahaan Pariwisata Alam baru yang diterbitkan? Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura.

“Tahura ini kawasan konservasi, tujuaannya adalah perlindungan kawasan,  penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan  blok pemanfaatan bertambah ratusan hektar,” ujarnya.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 Hektar, karena ada pelepasan kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Develpoment (PT BTID), dan sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004 dan pada dokumen tahun 2015 masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi. “Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini,” ujarnya.

Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Ketut Subandi menerangkan belum ada izin baru dan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan bukan berarti memberikan izin kepada pengusaha. “Izin baru tidak ada,” jelasnya.

Di akhir diskusi, Walhi, Kekal dan Frontier mengusulkan agar pada bagian rekomendasi berita acara rapat, ditambahkan poin yang menyatakan revisi blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai tidak digunakan untuk pemutihan pelanggaran zonasi. Usulan dari Walhi, Kekal dan Frontier diterima serta dimasukkan oleh pimpinan rapat ke dalam rekomendasi berita acara.

Tags: mangrove balitahura ngurah rai
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

No Content Available
Next Post
Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

Puri Agung Karangasem, Wujud Akulturasi Tiga Budaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Cara Baru Anak Muda Rehat dengan Retreat

Cara Baru Anak Muda Rehat dengan Retreat

24 June 2025
Langkah Tertatih Penyandang Disabilitas di Taman Kota Singaraja

Langkah Tertatih Penyandang Disabilitas di Taman Kota Singaraja

24 June 2025
Sampah tak Terpilah, Subsidi Pupuk Organik bikin Jengah

Bali dan Aroma Asap Pembakaran Sampah

24 June 2025
Nikmat Suasana Ngopi di Teba Tengah Kota

Nikmat Suasana Ngopi di Teba Tengah Kota

23 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia