Walhi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat tersebut merupakan sikap Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas upaya Pemerintah melakukan perubahan Perpres Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA.
Upaya perubahan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut difokuskan pada kawasan Teluk Benoa yang didalamnya disebutkan dengan jelas bahwa Kawasan teluk Benoa merupakan kawasan konservasi perairan yang artinya kawasan teluk Benoa merupakan kawasan strategis dari sudut sosial, budaya dan lingkungan.
Rencana Pemerintah (pusat maupun Daerah) melakukan reklamasi Teluk Benoa di provinsi Bali adalah salah satu contoh kasus yang sampai saat ini telah membuat kehidupan masyarakat sekitar merasa terancam akan bencana ekologis. Reklamasi tersebut akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Bali.
Rencana reklamasi seluas kira-kira 800 hektar, juga sudah bisa dipastikan akan mengancam sumber-sumber kehidupan se-kurang-kurangnya 1 (satu) juta jiwa penduduk wilayah sekitar teluk benua.
Ada beberapa alasan Pemerintah melakukan revisi Perpres Sarbagita. Pertama, adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan juga Pemerintah Provinsi Bali. Kedua, alasan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ketiga kondisi teluk Benoa yang tidak layak disebut sebagai kawasan konservasi.
Alasan pemerintah tersebut menurut Eksekutif Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko adalah wujud konspirasi pemerintah dengan investor untuk memuluskan rencana reklamasi teluk benoa dengan mengaburkan fakta bahwa seharusnya Teluk Benoa harus tetap dilindungi. Secara normatif perubahan Perpres Sarbagita tidak dimungkinkan karena baru diterbitkan pada 2011. Kalau berdasarkan perpres itu sendiri maka seharusnya butuh waktu 5 tahun untuk meninjau. Dan, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan revisi dilakukan sebelum 5 tahun.
Menurut Suriadi, upaya ini semakin jelas menunjukkan bahwa memang benar selama ini yang menjadi salah satu penghalang pemerintah dan investor dalam melakukan reklamasi adalah Perpres Sarbagita. “Akibatnya, dengan segala kedok pemerintah bermaksud melakukan perubahan Perpres Sarbagita tersebut” kata Suriadi.
Selama ini pemerintah cenderung melakukan perubahan tata ruang dalam memenuhi ambisi pembangunan infrastrukturnya. Kepentingan lingkungan dalam penyusunan kebijakan pemerintah menjadi tidak penting. Menurut Abetnego Tarigan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, upaya Revisi Perpres Nomor 45 Tahun 2011 adalah langkah mundur pemerintah dalam komitmenya menyelamatkan lingkungan khsussunya dipulau Bali.
Walaupun belum sempurna, Perpres ini merupakan komitmen pemerintah melindungi Teluk Benoa. “Jika (Teluk Benoa) akan dirkelamasi maka bisa dipastikan bahwa Bali yang selama ini sudah mengalami penurunan kualitas lingkungan seperti adanya krisis air, alih fungsi lahan untuk wisata dan masih banyak lagi akan bertambah rusak,” ujar Nego
Oleh karena itu pemerintah seharusnya tetap berupaya melindungi lingkungan dan hak-hak rakyat dengan cara tidak melakukan upaya berbentuk apapun dan dengan dalih apapun guna mengubah atau bahkan mengeksploitasi teluk Benoa guna kepentingan ekonomi korporasi.
“Salah satu upaya Walhi dalam menghentikan pemerintah melakukan eksploitasi kawasan teluk benao adalah dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI dengan tuntutan agar proses perubahan dihentikan dan segera usut pihak – pihak baik individu maupun korporasi dibalik upaya reklamasi kawasan Benoa tersebut,” tambah Nego. [b]