Karena masih ada Perpres No 51 tahun 2014 yang jadi ganjalan.
Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berarti rencana reklamasi di kawasan ini sudah pasti batal. Masih ada celah untuk mereklamasi kawasan seluas sekitar 1.400 hektare di antara segi tiga emas pariwisata Bali ini.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) I Wayan Suardana, lebih akrab dipanggil Gendo, mengatakan hal tersebut merespon penetapan Teluk Benoa sebagai KKM. Menurut Gendo, perlu ada instrumen hukum lain yang khusus dan atau sederajat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2014.
“Instrumen hukum tersebut yang nantinya dapat menggugurkan keberlakuan Perpres No 51 tahun 2014. Dia yang juga akan menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini dalam pembahasan,” katanya.
Perpres No 51 tahun 2014 diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang masa akhir jabatannya. Perpres itu yang mengubah status kawasan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan sehingga menjadi legitimasi bagi rencana reklamasi di Teluk Benoa.
Rencana reklamasi di Teluk Benoa sendiri akan dilakukan oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI). Perusahaan bagian dari Artha Graha Group milik taipan Tommy Winata ini berencana membangun fasilitas paeiwisata di lahan seluas 810 hektare di tengah kawasan Teluk Benoa.
Di dalam proyek itu direncanakan ada gedung pertunjukan, hotel, resort, fasilitas pariwisata, hingga mall. Masalahnya, rencana itu akan dilakukan di hutan bakau terluas di Bali yang juga kawasan konservasi.
Penolakan pun berlangsung selama lebih dari lima tahun sejak rencana itu mengemuka ke publik. ForBALI menjadi organisasi payung berbagai kelompok masyarakat di Bali yang menolak rencana itu. Di dalam ForBALI ada kalangan organisasi non-pemerintah, musisi dan band, anak-anak muda banjar, dan desa adat.
Selain melakukan aksi hampir tiap bulan, ForBALI juga melakukan lobi kepada pemerintah dan pemetaan di lokasi yang akan direklamasi. Salah satu hasilnya adalah peta kawasan suci di Teluk Benoa, termasuk 22 pura di dalamnya.
“Data tersebut yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” kata Gendo. Perbedaan itu karena KKM Teluk Benoa menggunakan lokasi kawasan suci.
Menjelang penetapan Teluk Benoa sebagai KKM, ForBALI juga terlibat aktif dalam pemetaan di lapangan bersama tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka juga ikut dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) terkait penetapan. Terakhir kali FGD itu pada 17 September 2019.
Karena itulah, Gendo mengaku tidak terlalu kaget ketika akhirnya KKP menetapkan Teluk Benoa sebagai KKM. “Karena ForBALI dan jaringannya juga terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di KKP,” ujar Gendo.
Meskipun demikian Gendo tetap mengapresiasi penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi itu. “Ini modal awal yang bisa dipakai untuk menghambat rencana reklamasi. Harapannya lalu bisa menjadi bahan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpres penetapan kawasan itu,” Gendo berharap.
“Keputusan itu menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim,” lanjutnya.
Lima Poin
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi itu kepada media, Kamis, 10 Oktober 2019. Penetapan oleh KKP itu dilakukan pada 4 Oktober 2019 lalu.
Menurut Koster ada lima poin dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare, meliputi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Di dalam zona inti terdapat 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm. Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal zona pemanfaatan.
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa memiliki batas koordinat dan peta kawasan sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan. Terakhir, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa. Pengelolaan itu meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Menurut Koster, keputusan Menteri KKP tersebut merupakan respon terhadap Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019. Surat itu mengusulkan penetapan KKM Teluk Benoa. Usulan itu sesuai dengan hasil konsultasi publik yang dihadiri para pemimpin agama, bendesa adat, kelompok ahli, LSM, asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Tuntutan kita mendapatkan respons konkret dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Bagus ‘kan? Kita perlu mengapresiasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat Bali. Jadi, saya berharap kita tidak lagi tergoda untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
Perlu Turun Lagi
Toh, bagi sebagian warga di Bali, imbauan itu seperti tidak berlaku. I Wayan Sanjaya hanya salah satunya. Sebagai warga Bali yang selama lima tahun ikut aktif menolak rencana reklamasi, desainer ini merasa senang Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai KKM.
“Patut disyukuri juga, sih. Tapi, sebenarnya yang jadi masalah reklamasi kan karena ada Perpres No 51 tahun 2014. Jadi, sekarang senang boleh tetapi tetap harus turun ke jalan lagi supaya Perpres itu batal,” kata Sanjaya.
“Kalau itu batal, baru bisa dijadikan jaminan pelestarian Teluk Benoa,” ujarnya.
Agung Wardana, dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga mantan Direktur Walhi Bali, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai belum tentunya rencana reklamasi dibatalkan setelah penetapan tersebut.
Pertama, menurut Agung, dalam KKM pola pengelolaannya akan menggunakan zonasi: zona inti (titik kesucian) dan zona pemanfaatan terbatas (di luar titik suci). Untuk pemanfaatan terbatas ini dalam Pasal 32 (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/MEN/2008 diperuntukkan antara lain: pariwisata dan rekreasi.
“Penggunaan frase antara lain ini secara tegas menunjukkan list yang terbuka. Artinya, zonasi tersebut sebenarnya bukan zona pemanfaatan terbatas, tapi zona pemanfaatan saja karena tidak dibatasi sama sekali,” ujarnya.
Kedua, Agung melanjutkan, jawaban apakah reklamasi dimungkinkan dalam KKM juga masih bisa diperdebatkan. Tergantung apakah reklamasi itu proses atau tujuan. Kalau ia adalah proses untuk pengembangan pariwisata, artinya hal ini dimungkinkan dlm KKM.
Ketiga, Perpres Reklamasi No. 122 tahun 2012 memang mengatakan bahwa reklamsi dikecualikan di kawasan konservasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut kategori kawasan konservasi yang mana karena di WP3K ada empat kategori kawasan konservasi, termasuk sempadan pantai.
“Jangan lupa, konservasi di kawasan pesisir sering kali mengambil lokasi di kawasan konservasi sempadan pantai. Apakah ini artinya pemerintah sendiri sedang menuntup kemungkinan reklamasi di kawasan pesisir?” tanya Agung.
Keempat, masih ada Perpres 51 tahun 2014 sebagai acuan penataan ruang tertinggi untuk kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), termasuk Teluk Benoa. Artinya, status KKM tidak akan memiliki makna signifikan jika Perpres tersebut masih ada karena penataan ruang di Indonesia bersifat hirarkis.
“Terakhir, ketika ada banyak aturan yang tumpang tindih, kekuasaanlah yang menentukan tafsir mana yang paling legimate,” tegas doktor alumni Murdoch University, Australia itu. [b]