Oleh Luh De Suriyani
Akhirnya, Dedi Mustain dan istrinya, Rena Margalia Kamis petang kemarin bisa kembali pulang setelah lebih dari 2 minggu terpaksa menginap di RS Bhakti Rahayu, Denpasar karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya perawatan.
“Saya berterima kasih pada semua yang membantu. Saya bisa tidur di rumah skarang,” ujar Rena, Jumat. Di tempat kosnya, sejumlah tetangga juga menyatakan bersyukur setelah peristiwa yang menekan psikologis ini.
Kini, Dedi mengaku sangat bahagia. “Tiga minggu ini masa yang sulit. Untungnya lagi ada dermawan yang memberi uang Rp 5 juta,” katanya.
Manajemen Bhakti Rahayu berinisiatif memberikan diskon sisa pembayaran, dari Rp 6 juta menjadi Rp 2,5 juta. Keringanan biaya ini pun oleh RS dapat dicicil dalam waktu setahun.
“Pimpinan Bhakti Rahayu memutuskan memberi potongan biaya menjadi Rp 2,5 juta, dan pasien bersedia menandatangani surat pernyataan akan membayar secara bertahap,” kata Putu Mayuni, Manajer Operasional.
Potongan biaya ini menurut Mayuni karena dokter spesialis yang melakukan tindakan operasi membebaskan biayanya.
Proses Mediasi ini diikuti juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang mendampingi pasien.
Ketika proses mediasi, Dedi juga mendapat bantuan dana dari sejumlah donatur untuk melunasi tunggakan.
“Pimpinan Bhakti Rahayu memutuskan memberi potongan biaya menjadi Rp 2,5 juta, dan pasien bersedia menandatangani surat pernyataan akan membayar secara bertahap,” kata Putu Mayuni, Manajer Operasional.
Potongan biaya ini menurut Mayuni karena dokter spesialis yang melakukan tindakan operasi membebaskan biayanya.
Mediasi ini diikuti juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang mendampingi pasien.
Ketika proses mediasi, Dedi juga mendapat bantuan dana dari sejumlah donatur untuk melunasi tunggakan.
“Pimpinan Bhakti Rahayu memutuskan memberi potongan biaya menjadi Rp 2,5 juta, dan pasien bersedia menandatangani surat pernyataan akan membayar secara bertahap,” kata Putu Mayuni, Manajer Operasional.
Potongan biaya ini menurut Mayuni karena dokter spesialis yang melakukan tindakan operasi membebaskan biayanya.
Mediasi ini diikuti juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang mendampingi pasien.
Ketika proses mediasi, Dedi juga mendapat bantuan dana dari donatur untuk melunasi tunggakan.
Seorang pria misterius asal Jakarta tiba-tiba datang menemui Rena di RS saat proses negoisasi untuk memberikan uang Rp 5 juta.
Sementara nilai tunggakan Rena pada RS sebesar Rp 6 juta yang membuatnya “tertahan” di kamar RS selama 14 hari setelah menjalani operasi usus buntu pada 18 Januari lalu.
Mendapat bantuan dana sebesar Rp 5 juta, Dedi berancang-ancang melunasi utangnya 2,5 juta itu. Namun, terakhir Bhakti Rahayu malah mengembalikan uang yang dibayarkannya.
Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) LBH Bali I Nengah Jimat mengatakan peristiwa ini menjadi pengalaman agar RS transaparan dalam memberikan penjelasan dan informasi pada tiap pasien.
“Banyak pasien yang tidak bisa mendapat penjelasan yang baik, terutama bagi pasien miskin yang juga mementingkan berapa biaya yang dibutuhkan,” katanya.
Menurut Jimat, kasus seperti Rena kemungkinan juga banyak terjadi pada pasien lain, namun tidak punya akses untuk mendapat pertolongan baik materi maupun pendampingan hukum.
LBH Bali mengharapkan pemerintah perhatian pada kasus-kasus seperti ini. “Negara dalam konstitusinya harus menjamin kesehatan warganya.”
Syukurlah akhirnya happy ending. 🙂