• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, February 10, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Permasalahan Petani Hutan di Bali

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
19 January 2026
in Kabar Baru, Pertanian
0
0

Oleh: Made Raras Puspita Dewi

Di balik megahnya resort hotel yang terkenal dan menjulang tinggi di kawasan Bali Selatan, saatnya masyarakat Bali kembali melirik hutan di kawasan Bali Timur. Menelusuri kawasan perbukitan daerah Bali Timur, khususnya di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, saya disuguhi pemandangan penduduk sedang mengarit padang gajah untuk pakan ternak sapi. Gender bukan penghalang masyarakat setempat untuk melanjutkan perputaran roda ekonomi, mulai dari anak muda hingga dewasa semua bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Melihat fenomena di lapangan, serta berita yang masih hangat menjadi perbicangan di media massa terkait musibah banjir yang melanda daerah Aceh, Sumatera pada akhir bulan November 2025. Guna mengedukasi masyarakat Bali Timur, BPDAS Unda Anyar mengadakan pembekalan teknis bertema “Kewirausahaan dan Diversifikasi Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu” pada Senin 8 Desember 2025 bertempat di Jaba Pura Pajenengan Gunung Tap Sai yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari 16 kelompok tani hutan dari wilayah RPH Daya, RPH Rendang, dan RPH Kubu.

Hasil produksi petani hutan Bali Timur kebanyakan adalah nangka, alpukat, durian dan madu asli. Pembekalan teknis ini diharapkan dapat membuka pikiran para petani hutan untuk mendapat penghasilan lebih melalui branding usaha seperti merek usaha, history dari produk yang dijual, hingga pengemasan yang layak dijual di pasar tradisional maupun modern hingga mencapai ranah ekspor.

Perwakilan UPTD KPH Bali Timur bersama perwakilan BPDAS Unda Anyar menegaskan bahwa hutan adalah investasi untuk anak cucu, bukan untuk dijual, namun kita lindungi. Fungsi utama hutan tentunya dari segi ekologis berupa tanah, air dan udara, fungsi lainnya sebagai added value dari hutan itu sendiri.

Peraturan dan awig-awig desa adat telah dibuatkan agar hutan tetap dilindungi dan bisa dinikmati anak cucu nanti. “Bayangkan jika 1 pohon dewasa bisa memberikan oksigen untuk 4 orang dalam satu keluarga, apakah sulit untuk menanam 1 pohon?” ujar salah satu perwakilan UPTD KPH Bali Timur. Saat ini banyak sekali masyarakat Bali yang berlomba-lomba ke luar negeri dan pergi berlayar ke kapal pesiar. Jika mereka sibuk mencari nafkah di negeri orang, lantas siapa yang akan menjaga Bali ke depannya?.

I Wayan Wirasa, Ketua KPH Giri Kusuma Desa Ban, Kecamatan Kubu menyinggung sanksi bagi pelaku pengrusakan hutan di desanya sejumlah Rp1 juta. Sesi diskusi juga diikuti oleh Ketua Gapoktan Wahana Giri, Nyoman Suwetra dari perbatasan Kubu yang menanam pohon alpukat, nangka dan ampupu yang mengeluh belum bisa menangani hama secara maksimal. “Kami belum bisa menangani hama secara maksimal, hama berupa kijang dan landak, gimana caranya menangani? Kami juga berharap memiliki kartu jaminan keselamatan kerja karena orang bekerja belum tentu selamat,” ujarnya mengeluarkan unek-unek.

Mendekati pergantian tahun, inflasi juga tidak bisa dihindari seiring berjalannya waktu. Ekonomi memang penting, namun jangan sampai masyarakat memperjualbelikan hutan untuk kesenangan sementara, terlebih fungsi hutan lindung dan hutan produksi memiliki makna yang berbeda. Regulasi pemerintah dan awig-awig desa adat juga harus ditaati.

I Ketut Punia dari P4S Kalpataru memakai pendekatan budaya berbasis Tri Kona (siklus kehidupan mahluk hidup): utpetti (lahir), stitti (hidup), pralina (mati) dengan menyatukan konsep Tri Hita Karana dalam mengajarkan praktik pembuatan pupuk kompos kepada para perwakilan kelompok petani hutan. Praktik dilakukan dengan melibatkan perwakilan kelompok tani hutan secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu membeli pupuk untuk tanamannya.

Ketua ASPERHORTI BALI (Asosiasi Pelaku Usaha Hortikul Tuba Bali) I Wayan Sugiarta mengingatkan masyarakat setempat untuk menanam tanaman yang bisa dipasarkan. Ia menegaskan agar para petani hutan melihat peluang pasar sebelum menanam pohon.

kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu
Tags: hutan di baliKPH bali timurpertanian di balipetani hutan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Menyibak Suka Duka Warga Mengakses Air di Hutan

Menyibak Suka Duka Warga Mengakses Air di Hutan

27 June 2024
Aliansi Tanam Saja Bagi 3500 Bungkus Benih untuk Kebun Komunitas

Aliansi Tanam Saja Bagi 3500 Bungkus Benih untuk Kebun Komunitas

27 June 2020
Next Post
Mosi Tidak Percaya adalah Pemuda yang Bersuara

Aksi Agustus: Dewan Pers Menugaskan Ahli Pers Memantau Kasus Kekerasan pada Jurnalis di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia