Kekerasan terhadap lansia merupakan kejahatan kemanusiaan.
Seringkali, menempatkan orang tua atau lansia ke panti jompo tidak saja merupakan sebuah isolasi juga upaya untuk menghilangkan sejarah terhadap eksistensi lansia di lingkungan mereka.
Catatan kontribusi atau jasa lansia sebagai warga sebuah wilayah perlahan dihapuskan atau bahkan dilenyapkan, hanya karena mereka menetap di Panti Jompo.
Penghapusan sejarah diri ini merupakan suatu tindak kejahatan kemanusiaan. Lansia yang telah meninggal kehilangan hak sipilnya, seperti: hak untuk memanfaatkan fasilitas umum, misalnya hak pemakaman atau kremasi; hak untuk mendapatkan pergaulan sosial yang wajar dan hak politik mereka menjadi tercerabuti.
Panti Jompo di Bali
Panti Sosial Tresna Werdha di Bali, lebih populer disebut sebagai Pantai Jompo merupakan upaya Pemerintah untuk mengayomi para Lansia (orang lanjut usia) yang hidup miskin dan terlantar. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 telah mengamanatkan, memperhatikan “Fakir Miskin dan Anak Terlantar”. Pendirian Panti Sosial didasarkan atas Undang-Undang RI no.4 Tahun 1965 tentang “Pemberian Bantuan Kehidupan bagi Orang-Orang Jompo”; Keputusan Mentri Sosial RI No.3/1/50/107/1979 tentang “Pemberian kehidupan bagi Orang-orang usia Lanjut”; Keputusan Mentri Sosial RI no.12/HUP/KEP/UU/1982 tentang “Pembentukan Panti Sosial Tresna Werdha Wana Seraya Denpasar”. Undang-Undang RI No.6 tahun 1998, tentang “Kesejahteraan Lanjut Usia”.
Pemda Bali memiliki dua panti jompo yakni: Wana Seraya (Denpasar) dan Jana Mara Pati (Lovina-Singaraja), dinaungi sekitar 130 lansia. Fenomena didirikannya Panti Tresna Werdha Wana Seraya di Bali 25 Oktober 1975 oleh pemerintah, sesungguhnya dapat digunakan membaca kembali kekuatan relasi sosial di Bali. Hal ini terkait dengan pola kekeluargaan dan kekerabatan di Bali, khususnya perlakuan terhadap orang tua serta tingkat kesejahteraan dan tindak kekerasan terhadap para lansia.
Dewasa ini, ada kecenderungan masyarakat memisahkan orang tua dengan ‘menitipkan’ orang tua atau anggota keluarga lanjut usia untuk tinggal di panti-panti jompo milik pemerintah atau swasta.
Kekerasan Politik Tubuh
Politik Tubuh yang lahir dari citraan media menempatkan kaum lansia menjadi kelompok minoritas yang termarjinalkan. Dikotomi terbangun dengan menempatkan lanjut usia sebagai sesuatu yang jahat (nenek sihir), buruk rupa, rapuh dan menjadi beban masyarakat harus disembunyikan atau disingkirkan. Ini merupakan kontra dari citraan akan kemudaan, produktivitas dan vitalitas sebagai cermin dari kemajuan.
Komnas Lanjut Usia (2009) menyatakan, persoalan yang mendesak dari penduduk lanjut usia, adalah adanya lanjut usia yang miskin telantar, cacat, dan mengalami tindak kekerasan. Pada 1991, jumlah lansia terlantar diperkirakan 1.811.484 jiwa. Sementara, daya tampung Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) masih relatif kecil. Diperlukan pemetaan lansia miskin, terlantar, cacat, dan yang mengalami kekerasan fisik, psikologi, seksual, dan penelantaran. Kekerasan fisik berupa serangan fisik yang menyebabkan rasa sakit, kecelakaan pada tubuh dan kecacatan.
Kekerasan psikologi atau emosi merupakan kekerasan verbal dan non-verbal yang dapat menimbulkan penderitaan, rasa sakit, duka. Kekerasan ini meliputi: kekerasan verbal (verbal assault), penghinaan (insults), ancaman (threat), intimidasi (intimidation), mempermalukan (humiliation) dan pelecehan (harassment). Sebagai tambahan, memperlakukan orang dewasa seperti bayi, mengisolasi mereka dari keluarganya, teman, atau kegiatan regulernya. Penegakan isolasi sosial merupakan contoh dari kekerasan emosional dan psikologikal.
Kekerasan finansial atau eksploitasi material merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan, barang milik (property) dan asset milik Lansia, seperti: mencairkan kertas berharga (check) milik lansia tanpa pengesahan secara hukum atau tanpa ijin; meniru tanda tangan, penyalahgunaan atau pencurian uang atau hak milik; pemaksaan dan penipuan untuk menandatangi dokumen (kontrak atau surat wasiat); dan penyalahgunaan kekuasaan dari pengacara.
Kekerasan seksual merupakan tindakan hubungan seksual tanpa persetujuan lansia seperti: pemerkosaan, sodomi, pemaksaan untuk telanjang, berbagai bentuk photografi ketelanjangan yang eksplisit. Sedangkan, penelantaran adalah bentuk lain dari kekerasan, didefinisikan sebagai penolakan atau kegagalan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab untuk lansia, berupa pemenuhan kebutuhan hidup seperti: makanan, air, pakaian, pernaungan, kesehatan, pelayanan di rumah (in-home service), kesehatan, pembayaran biaya perawatan, dan persetujuan untuk merawat orang tua.
Bessi (2007:60, 135) menyatakan, alasan lanjut usia yang menjadi warga Panti Jompo (Wana Seraya Bali) karena kemiskinan dan terlantar, tidak memiliki keluarga, atau ditelantarkan keluarganya. Dilaporkan juga, kekerasan terhadap lansia juga dilakukan oleh institusi sosial seperti banjar. Tercatat 4 jenasah warga Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya Denpasar ditolak untuk dimakamkan secara adat dan agama Hindu dengan alasan keluarga tidak mempunyai biaya pemakaman, juga karena masalah adat istiadat yang tidak mengizinkannya untuk memakamkan lansia di daerah asalnya.
Harapan Kemanusiaan
Distorsi kebijakan dalam bentuk pembatasan usia kerja produktif (pensiun), pembatasan usia untuk pemberian jaminan asuransi kesehatan merupakan manifestasi diskriminasi secara struktural oleh penguasa yang harus diterima masyarakat seperti tanpa syarat.
Diskriminasi ini harus dilawan dengan penegakan hak-hak minoritas, termasuk diantaranya hak bagi kaum lansia. Isolasi bukan sebuah jalan keluar. Suryani menyatakan bahwa permasalahan Lansia hendaknya dapat ditangani oleh Lansia sendiri dengan bantuan pemerintah atau badan-badan yang bergerak di bidang kemanusiaan. Dan, bukan tindakkan yang tepat untuk menggiring Lansia yang potensial untuk tinggal di Panti Werdha dan mengisolasinya dari lingkungan masyarakat biasa (Bessi,2007: 17-18).
Penanganan kesejahteraan lansia berbasis banjar di Bali seharusnya dipropagandakan. Sehingga, praksis penghormatan terhadap orang tua, lansia dan leluhur tidak bersifat simulakrum, kepura-puraan. Resolusi konflik dalam internal keluarga apalagi melibatkan kaum lansia diupayakan secara maksimal, melibatkan kepekaan dan kepedulian para pengurus banjar dan tetua adat. Sehingga, para lansia tidak ditelantarkan dan dapat hidup secara wajar dalam hubungan sosial mereka.
BKKBN dalam Portal Republik Indonesia (2008) menyatakan, pemerintah menargetkan tahun 2010 sebanyak 2,7 juta lansia terlantar akan mendapatkan Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) sebesar Rp.300 ribu perbulan. Bantuan ini bersifat permanen karena merupakan social security, tidak seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Departemen Sosial melalui Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial (Yahrehsos) menyatakan bahwa masih ada 1.5 juta lansia terlantar yang belum memperoleh JSLU.
Syarat bagi lansia terlantar yang menerima JSLU adalah golong fakir miskin, bukan penyandang cacat yang telah mendapatkan bantuan, bukan lansia yang berada di panti atau mereka yang telah menerima program bantuan lain seperti BLT, atau termasuk dalam Asuransi Kesehatan untuk Warga Miskin (Askeskin).
Namun kenyataannya lansia yang dimaksud biasanya adalah mereka yang berasal dari masyarakat miskin dan tidak berpengetahuan. Mereka yang malang ini pasti banyak tidak mengetahui program dan cara mengakses JSLU. Masyarakat sipil perlu berpartisipasi memastikan dan memantau bahwa jaminan itu betul-betul bisa dinikmati oleh lansia miskin.
Khusus untuk Pemda Bali agar kembali memberlakukan jaminan membebaskan biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi lansia. Belakangan ini pihak panti terpaksa menalangi biaya rumah sakit dari lansia dengan mengandalkan uang dari sumbangan pengunjung. Pemberlakuan kebijakan pemberian jaminan kesehatan berdasarkan penggunaan KTP daerah asal tentu tidak masuk akal mengingat warga panti jompo tidak semuanya memiliki keluarga, telantar, dan pikun dengan asal usul mereka. Demi kemanusiaan, Pemda Bali sebaiknya memberikan lansia di panti jompo KTP spesial dan jaminan kesehatan perawatan rumah sakit gratis. [b]
Daftar Pustaka
- Arivia, G. 2004. Tubuhku Milikku: Perdebatan Tubuh Perempuan Dalam Pornografi. Journal Perempuan, Halaman: 19-28.
- Bessi, S. 2007. Pelayanan Lanjut Usia di Panti Sosial Tresna Werdha Wana Seraya Denpasar: Perspektif Kajian Budaya. Denpasar: Program Pascasarjana Universitas Udayana.
- Kadjeng, N. 2006. Sarasamusccaya–Terjemahan dalam Teks Indonesia. Bali: Milik Pemerintah Provinsi Bali.
- Liliweri, A. 2009. Prasangka & Konflik. Yogyakarta: LKiS.
- Penyusun, T. 2006. Panca Yadnya. Bali: Milik Pemerintah Provinsi Bali.
- Soeka, G. 1989. Tri Rnam. Denpasar Bali: CV Kayu Mas.
- Subagiasta, I. K. 2006. Tattwa Hindu. Surabaya: Paramita.
- Suharto, E. 1997. Pembangunan, Kebijakan Sosial, dan Pekerjaan Sosial. Bandung: LSP-STKS.
Website:
- BKKBN, Online. (2008, Mei 23). Tahun 2010 Sebanyak 2,7 Juta Lansia Terlantar Memperoleh JSLU. Diunduh 10 Oktober, 2009, dari Portal Nasional Republik Indonesia: www.indonesia.go.id
- Pedoman Pelayanan Konsultasi, M. d. 22 Juli 2009. Diunduh September 2009
- Redaksi Media Indonesia, Online. 21 November 2007. Pemerintah akan Membentuk Komnas Perlindungan Lansia. Diunduh September 2009, dari Media Indonesia Online.
Tertarik dgn pernyataan ini :
“Bessi (2007:60, 135) menyatakan, alasan lanjut usia yang menjadi warga Panti Jompo (Wana Seraya Bali) karena kemiskinan dan terlantar, tidak memiliki keluarga, atau ditelantarkan keluarganya.
Keberadaan Panti Jompo sebenarnya untuk alasan yang sangat manusiawi. kecuali untuk alasan pada kalimat yang dicetak tebal. Mudah2an panti jompo tidak menjadi tempat membuang lansia, apalagi lansia itu adalah ortu kita sendiri. 😐
Demak, 12 Mei 2010, Jam : 21.35 WIB
Tips : Adsense Social
Pada umumnya para lanjut usia (Jompo) menyandang masalah kesejahteraan sosial di rumah sendiri atau mengalami ketelantaran di rumah sendiri, karena Merawat dan memelihara kesehatan lansia adalah sama dengan perlakuan terhadap seorang bayi, artinya harus ada pelayanan khusus selama 24 Jam secara terus menerus, lebih-lebih pada lansia yang kondisi fisiknya sudah melemah, dan hari-harinya hanya bisa berbaring di tempat tidur.
Permasalahan yang demikian ini, sangat sulit sekali bisa di atasi oleh anggota keluarga yang hari-harinya sibuk mencari uang, seperti mesin produksi pencetak UANG. Sebaliknya bagi keluarga miskin, akan menghadapi kesulitan yang lebih berat lagi karena untuk mencari sesuap nasi, sudah sangat sulit, apalagi jika harus meluangkan waktu khusus untuk anggota keluarganya yang sudah lansia (jompo).
Dengan demikian, jika terpaksa harus menitipkan anggota keluarganya yang sudah lansia (jompo) adalah sebuah pilihan jelek dari yang terjelek.
Keberadaan Panti Jompo, tentulah memegang peranan penting dalam “Merawat dan memelihara kesehatan lanjut usia sistem Panti”.
Oleh karena itu, jika Pemerintah dan masyarakat bersedia dengan ikhlas untuk “Memberikan sumbangan”, terhadap pelayanan di Panti Jompo, maka ada kemungkinan besar para lansia (jompo), bisa hidup “BAHAGIA”, selama tinggal dan hidup di Panti jompo.
Hanya orang-orang yang beriman dan berhati luhur saja, yang bersedia mengabdikan dirinya untuk bekerja di Panti Jompo, karena mereka tidak mengenal rasa “Jijik”, dan mereka selalu mencurahkan rasa kasih sayang yang mendalam.
Hormat kami,
BRAM IRIANTO
rockyblank@gmail.com
http://www.kencangratis.blogspot.com
Kalo saya sudah lansia, saya akan lebih senang di panti jompo drpd di rumah tp kesepian dan jadi beban. Di panti lansia masih bisa bersosialisasi dg sesama lansia dan mungkin lebih terawat apalagi kalau sesekali cucu2 pada berkunjung.
sy ingin bekerja d panti wredha d dps…bgmn carany ya….
saya sudah termasuk lansia (usia masuk 60 tahun) tapi fikiran, perasaan serta kegiatan saya masih berimbang dengan yang ber usia 40/50 tahunan, aktif bersepeda MTB, pendidikan S2 bidang ekonomi dan manajemen, ingin berbagi pemikiran dan berkiprah di panti sosial dalam kegiatan pembinaan kesehatan. Dalam hal ini kompetensi saya sebagai instruktur yoga. wass
saya tertarik dengan pernyataan Bessi (2007:60, 135). Orang lansia pasti memilih tinggal di panti jompo jika mereka tak punya anak. Alasannya hanya 2, pertama di rumah tdk ada yang , kedua tidak mau menjadi beban keluarga (saudara kandung atau keponakan)
Saya ingin bekerja di Panti Lansia Denpasar, ingin terlibat untuk menjaga dan merawat mereka. Bagaimana caranya?
saya seorang kader lansia di banjar Belanjong Sanur . sementara ibu saya yang seorang lansia yang tinggal di sebuah desa lain . sekarang ibu saya sedang dalam keadaan depresi karena saya bersaudara 5 orang perempuan dan semua sudah menikah . karena kesibukan dan tugas masing masing, kami tidak bisa menemani ibu terus terusan yang mana mungkin dibutuhkan oleh ibu,Apa dengan menitipkan ibu di panti jompo berarti kami tidak menyayanginya? mohon jalan keluar,
saya mau menitipkan saudara saya di panti jombo,,karena kasihan beliau tidak punya anak dan istri,hidup sebatang kara dan menyandang prostat,,
seandainya saya tidak sibuk kerja mungkin saya bisa membantu merawatnya,cuma karena jam kerja saya pagi-malam,saya hanya bisa bantu menangung biaya kos nya disini,untuk makan keluarga saya yang antar tiap hari,
tapi untuk merawat mengurus mandi dll tidak ada yang sempat.
thanks,
ada seorang lansia 58 th..dlm pengobatan tbc dan anemia sedang drawat d rs wangaya..
dia orang timor leste yg tak punya keluarga..
dia bingung keluar dr rs mau tinggal dmana..
tak ada tempat yg terfikirkan olehnya..
mungkinkah bpk ini bs dbantu o dinas sosial pemda bali..?
mhon bantuanna..terima kasih..
Kami dari Saksi Yehuwa senang membantu setiap orang baik dari anak anak sampai lansia. Kami memberikan harapan kabar baik dari Kitab Suci. Untuk dapat mengetahui lengkap seperti apa Saksi Yehuwa dapat mengunjungi di web site kami di http://www.jw.org. Semoga dapat memperoleh manfaat dari web site kami.
kl boleh tau dmna ya ada panti jompo buat orang stroke, bapak saya stroke kita udh rawat tpi beliu tidak mau kumpul sma anak2nya…jdi semua bingung, malah bilang mending di panti jompo…tolong bantuannya, kl ada yg bayar nya jgn mahal2 krna keterbatasan biaya