• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, May 10, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Waspadai Upaya Baru Memuluskan Reklamasi

Suriadi Darmoko by Suriadi Darmoko
30 May 2015
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0

Lokasi Tahura

Pemerintah melakukan upaya baru memuluskan reklamasi Teluk Benoa.

Upaya tersebut dilakukan pada Rabu tiga hari lalu. Dinas Kehutanan Provinsi Bali menggelar sosialisasi tentang rencana tukar menukar kawasan taman hutan rakyat (Tahura).

Tukar menukar kawasan hutan dilakukan antara kawasan Tahura yang tidak ditumbuhi pohon mangrove yaitu Pulau Pudut dan sekitarnya seluas 169,95 hektar dengan kawasan bukan hutan yang ditumbuhi mangrove seluas 238,79 hektar.

Proses tersebut tak sekadar tukar-menukar antara kawasan hutan dan non kawasan hutan. Ada misi terselebung di balik tukar-menukar kawasan tersebut.

Tukar menukar kawasan hanyalah upaya untuk menghilangkan atau menghapuskan status Pulau Pudut dan sekitarnya seluas 169,95 Ha dari kawasan hutan. Ketika status kawasan hutan yang melekat pada Pulau Pudut dan sekitarnya sudah dihapus maka secara otomatis wilayah seluas 169,95 Ha akan berubah menjadi Zona Penyangga.

Lokasi Tukar Menukar

Zona Penyangga adalah zona khusus yang disiapkan Pemerintah untuk memuluskan agenda investor mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar.

Berdasarkan perpaduan antara masterplan rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT TWBI dengan peta rencana tukar-menukar kawasan Tahura terlihat rencana reklamasi Teluk Benoa tumpang tindih dengan kawasan tahura.

Dengan menggunakan kedok perluasan kawasan hutan, Dinas Kehutanan akan melepaskan kawasan Pulau Pudut dan sekitarnya. Padahal jika dilihat perpaduan dua peta tersebut, tukar menukar kawasan hanya untuk memuluskan agenda investor untuk mereklamasi Teluk Benoa.

Tidak tepat jika Dinas Kehutanan ingin tukar menukar kawasan antara kawasan hutan di Pulau Pudut dan sekitarnya yang tidak ditumbuhi mangrove dengan kawasan di luar hutan yang ditumbuhi mangrove. Pasalnya, areal di luar kawasan Tahura seluas 238,79 hektar tersebut sejatinya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan berdasarkan Perpres No. 45 tahun 2011 maupun Perpres No. 51 Tahun 2014.

Perpaduan Masterplan

Oleh karenanya, WALHI Bali menyatakan protes dan menolak keras upaya-upaya pemerintah untuk memuluskan agenda investor mereklamasi Teluk Benoa. Di dalam surat protes yang disampaikan kepada Dinas Kehutanan, kami meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan pihak terkait dalam pengelolaan kawasan hutan baik di daerah maupun di pusat menghentikan upaya untuk mengeluarkan atau menghapus sebagian kawasan hutan di Teluk Benoa hanya demi memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa.

Surat protes telah dikirim Jumat kemarin, dengan tembusan ke Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Komisi IV DPR RI, KPK RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, DPRD Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, DPRD Badung dan Denpasar, Bendesa Adat Tanjung Benoa serta Bendesa Adat Kelan. [b]

Tags: AdvokasiBaliLingkunganTeluk Benoa
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Suriadi Darmoko

Suriadi Darmoko

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali.

Related Posts

Ketika Letusan Batur Lima Kali Lipat dari Gunung Agung: Bali Pernah Kosong dari Manusia?

Ketika Letusan Batur Lima Kali Lipat dari Gunung Agung: Bali Pernah Kosong dari Manusia?

3 May 2026
Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

1 May 2026
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Next Post
Penghargaan Rolling Stone untuk ForBALI

Penghargaan Rolling Stone untuk ForBALI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Nelayan di Danau Batur Kehilangan Pekerjaan Akibat Red Devil

Nelayan di Danau Batur Kehilangan Pekerjaan Akibat Red Devil

8 May 2026
Mahasiswa Pilih Nugas di Cafe, Perpus Sepi

Mahasiswa Pilih Nugas di Cafe, Perpus Sepi

8 May 2026
Diskusi Kolonialisme di Nobar Film Pesta Babi

Diskusi Kolonialisme di Nobar Film Pesta Babi

7 May 2026
Angkat Topi Buat Wanita, Khususnya Wanita Bali

Orang Bali jadi Objek Perencanaan Pariwisata

6 May 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia